Pelantikan Pengurus P3HI DPC Barito Timur Disambut Gembira Wabup Hingga Kasat Reskrim

Berita Justitia – Tamiyang Layang // Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (DPN P3HI), Aspihani Ideris, secara resmi melantik Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) P3HI Barito Timur masa bakti 2023-2027.

Kegiatan pelantikan yang mengusung tema: “Maju Bersama Dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan.” diselenggarakan di kantor DPC P3HI Kabupaten Barito Timur di Tamiang Layang. Senin, (16/1/2023).

Acara pelantikan para Pengurus DPC diawali dengan pembacaan Surat Ketetapan (SK) kepengurusan DPC P3HI Barito Timur periode 2023-2027 oleh Sekretaris Jenderal DPN P3HI, Wijiono.

Surat Ketetapan ini merupakan kekuatan legalitas bagi segenap pengurus DPC P3HI Barito Timur yang dilantik hari ini sampai berakhir periode kepengurusan. Inilah amanah sekaligus tanggung jawab bersama dalam menjaga profesionalisme Advokat baik di tingkat DPC, DPD maupun Pusat,” ucap Wijiono usai pembacaan SK Kepengurusan DPC P3HI Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam sambutannya, Ketua Umum P3HI, Aspihani Ideris menyampaikan kepengurusan DPC P3HI Barito Timur, untuk melaporkan keberadaan organisasi advokat P3HI ini di semua institusi lembaga Kabupaten Barito Timur. “Saya meminta, Ketua DPC P3HI Barito Timur terpilih supaya menyampaikan keberadaan P3HI di eksekutif, legislatif dan yudikatif Barito Timur. Tentunya juga jangan lupa mendaftar organisasi ke kantor Kesbangpol dan institusi penegak hukum,” kata Aspihani.

Aspihani mengharapakan, semua Advokat P3HI dapat bersikap bijaksana dalam melayani klien pendampingan hukum. “Ingat jangan melihat, bantulah orang yang tak mampu disaat mereka memerlukan bantuan hukum. Advokat P3HI ini terlahir bukan pilih kasih, rezeki sudah ditentukan oleh yang maha kuasa,” tukasnya.

Ketua DPD P3HI Provinsi Kalimantan Tengah, Mambang I Tubil mengharapkan, kepengurusan DPC P3HI Barito Timur bisa bekerjasama dengan pemerintah daerah Kabupaten Barito Timur maupun institusi penegak hukum yang ada di Tamiang Layang. “P3HI perlu menjalin kerjasama yang harmonis dengan eksekutif, yudikatif dan legislatif di daerah Tamiang Layang ini. Selain itu perlu di programkan kerjasama tersebut, baik melakukan pelatihan paralegal maupun penangan hukum lainnya”, tutur Mambang dalam sambutannya.

Wakil Bupati Barito Timur, Habib Said Abdul Saleh Al Kadri menyambut gembira atas keberadaan organisasi advokat di daerahnya. “Saya sangat setuju, dan siap memberikan rekomendasi agas advokat P3HI dapat bekerjasama pihak kami. Ini demi kebaikan, karena masyarakat menengah kebawah banyak yang tidak mengerti dengan aturan hukum,” kata Habib Said Abdul Saleh dalam sambutannya di acara Pengukuhan dan Pelantikan DPC P3HI.

Ketua DPC P3HI Kabupaten Barito Timur, Theodore Y.P. Badowo S, menyampaikan terimakasihnya, DPC P3HI Barito Timur sudah dikokohkan. P3HI, Oke, Oke, Oke!!!,” kata Badowo mengawali sambutannya. Ia menegaskan bahwa segenap pengurus DPC Barito Timur yang telah dilantik, siap membangun komitmen bersama untuk menjadikan P3HI sebagai rumah penegakan hukum bersama. “Kita segera akan menjalin hubungan kerjasama dengan pemerintah kabupaten Barito Timur, begitu juga dengan institusi penegak hukum di Tamiang Layang ini. Do’akan saja semoga saya Istiqamah menjalankan amanah yang disampaikan Ketum P3HI,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Barito Timur, Iptu Agung Gunawan Putra, S.T.K., S.I.K. mengatakan, demi pelayanan hukum, pihaknya siap bekerjasama menjalin hubungan dengan P3HI dalam penegakan hukum di Tamiang Layang ini. “Kan kita sama-sama sebagai penegak hukum, jadi saya sangat gembira kalau advokat P3HI dapat bekerjasama dengan kami dalam penanganan hukum,” tukasnya. (wj-red)

Perjuangkan DOB Gambut Raya, Tokoh Kalsel ini Bakal Maju Anggota Dewan

Keterangan foto: Ketua DPRD Kalsel Dr (Hc) H Supian HK SH MH didampingi H Suripno Sumas SH serahkan Perda Kalsel kepada H Aspihani Ideris SH MH didampingi H Syahruji SPdI SH dan Wijiono, SH., MH. Sabtu (14/1/2023)

Berita Justitia – Banjarmasin // Menuju jalan perjuangkan penuntutan pemekaran kabupaten Gambut Raya, yang terdiri dari 6 kecamatan; Beruntung Baru, Tatah Makmur, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Sungai Tambuk dan Gambut, plus 84 desa dan 6 kelurahan, seorang tokoh muda asal Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan yang menasional, bakal mencalonkan diri sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) yang akan digelar pada 14 Februari 2024.

Aspihani saat menyampaikan tanggapannya berkaitan perjuangan Gambut Raya, Sabtu (14/1/2023) di rumah Ketua Umum Penuntut DOB Gambut Raya Jl. Pemajatan Pal 1,700 Gambut. ( foto istimewa)

Siapa dia, dia adalah H Aspihani Ideris SH MH salah satu deklarator dan penggagas dalam pembentukan daerah otonomi baru pemekaran kabupaten Gambut Raya suatu daerah di wilayah Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan.

Aspihani juga diketahui salah satu pendiri dan menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) sebuah organisasi advokat tingkat nasional yang lahir di Gambut, Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2018 empat tahun yang silam.

Foto H. Aspihani Ideris, SH., MH ketika sidang online bersama Tim

Hingga saat ini diketahui, P3HI sudah melahirkan lebih dari 500 advokat/pengacara dan memiliki jaringan di 25 Provinsi se Indonesia. Laki-laki yang dilahirkan di Kampung Sungai Asam, Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, pada hari Kamis, tanggal 11 Muharram 1395 Hijriah atau bertepatan dengan tanggal 23 Januari 1975 Masehi.

“Mohon do’anya saja, semoga saya istiqamah memperjuangkan pembentukan daerah otonomi baru yaitu memperjuangkan pemekaran Gambut Raya dari Kabupaten Banjar,” kata Aspihani saat saat ditemui awak media ini di sela-sela acara sosialisasi Perda Kalsel di Pemajatan Gambut, Sabtu, (14/01/2023). Rencana pencalonannya sebagai calon legislatif atas saran dari beberapa tokoh yang ada di Kalimantan Selatan. “Ya, saya bakal mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI ini atas saran dari sejumlah tokoh, diantaranya saya diminta oleh ayahda Haji Suripno Sumas untuk mencalonkan diri di legislatif pusat ini,” cerita Aspihani.

Diketika ditanya lagi lewat perahu partai politik mana anda mencalonkan diri, Aspihani belum bisa mengatakannya, namun ia menjawab dirinya memberanikan diri ingin mencalonkan diri sebagai Legislatif pusat dikarenakan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat banua khususnya pemekaran daerah otonomi baru di Kalimantan Selatan, Gambut Raya (Kabupaten Banjar) dan Tanah Kambatang Lima (Kotabaru). Diketahui anda adalah salah satu deklarator penuntutan pemekaran kabupaten Gambut Raya dan diketahui perjuangan anda sudah hampir 25 tahun lamanya yakni sejak 23 Januari 1998.

Bagaimana bentuk perjuangan saudara jika anda terpilih sebagai anggota DPR RI pada tahun 2024 mendatang ini? “Berkaitan tuntutan pemekaran Gambut Raya, seandainya saya terpilih sebagai Anggota DPR RI, saya akan biayai dan perjuangkan hingga DOB Gambut Raya jadi kabupaten mandiri. Kan dalam berjuang itu tidak hanya dengan tenaga dan pikiran, biaya juga sangat diperlukan, iyakan? Heheheee, intinya tujuan saya kenapa saya bersedia memenuhi saran pendapat sejumlah tokoh, saya sangat ingin meraih mimpi saya, yaitu memiliki Kabupaten Gambut Raya,” tukasnya. (wj-red)

Demokrat Kembali Tolak Keras Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, AHY: Jangan Sampai Hak Rakyat Dirampas

Rilis berita dari Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat oleh wj-red Berita Justitia : 8 Januari 2023



Berita Justitia – Jakarta; // “Kami Partai Demokrat sejak awal menolak dengan tegas wacana sistem Pemilu Tertutup Proporsional. Penegasan tersebut disampaikan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada pertemuan para pimpinan Partai Politik terkait wacana sistem Pemilu Tertutup Proporsional, Minggu (8/1) siang, di Hotel Dharmawangsa.

“Sekali lagi kami menolak sistem Pemilu Tertutup Proporsional, sehingga pertemuan hari ini menjadi penting. Kami mengapresiasi dan mendukung agar pembahasan tentang isu-isu kebangsaan seperti ini juga bisa kita lakukan dari waktu ke waktu,” ujar AHY.

Yang pertama, lanjut AHY, jangan sampai ada hak rakyat dalam kehidupan demokrasi ini yang dirampas. “Jka terjadi sistem pemilu tertutup, maka rakyat tidak bisa memilih secara langsung wakil-wakil rakyatnya. Padahal kita ingin semua menggunakan haknya dan tidak seperti membeli kucing dalam karung. Tentu kita berharap pada saatnya para wakil rakyat dan pemimpin yang terpilih benar-benar yang bisa membawa perubahan dan perbaikan,” lanjut AHY.

AHY berharap sistem terbuka proporsional bisa tetap dijalankan sesuai dengan undang-undang yang berlaku hari ini serta bisa menyambut pesta demokrasi Pemilu 2024 dengan seksama dan berjalan dengan baik.



“Yang kedua, secara internal Partai Politik juga perlu menjaga semangat yang tinggi dari seluruh kadernya, dengan sistem pemilu terbuka proporsional tentu kita berharap setiap kader partai politik juga punya ruang, punya peluang yang adil,” ucap AHY.

“Jangan sampai mereka yang berjibaku, berusaha, berjuang untuk mendapatkan suara kemudian rontok semangatnya karena berubah sistem. Kita ingin sekali lagi, yang terbaiklah yang bisa membawa aspirasi masyarakat luas,” imbuh AHY.



Ketum Partai Politik lain yang menghadiri pertemuan tersebut adalah Ketum Partai Gokar Airlangga Hartarto, Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Ketum PKS Ahmad Syaikhu, dan Ketum PAN Zulkifli Hasan. Sedangkan Partai Nasdem diwakili oleh Sekjen Jhonnh G. Plate dan PPP diwakili oleh Waketum Amir Uskara. (wj-red)

*Herzaky Mahendra Putra*
*Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat*
*08111070090*

Tolak Keras Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, AHY: “Memundurkan Kualitas Demokrasi”

Berita dirilis ulang oleh wj-red Berita Justitia I pada tanggal 3 Januari 2023 dari Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP/Koordinator Juru Bicara DPP Partai DemokratKepala Badan Komunikasi Strategis DPP/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat

Berita Justitia – Jakarta // Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menolak keras upaya pengembalian sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. Bagi AHY hal tersebut memundurkan kualitas demokrasi.   “Kami Partai Demokrat menolak keras upaya untuk mengembalikan sistem pemilu, dari sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Ini memundurkan kualitas demokrasi, mengembalikan model kekuasaan sentralistik dan menafikkan kerja keras kader partai dalam membina konstituennya,” tegas AHY, Selasa (3/1).

Bagi AHY sistem yang sudah berjalan selama ini (sistem proporsional terbuka) ditujukan untuk modernisasi partai. “Masalah-masalah yang muncul akibat penerapannya bisa dijawab dengan upaya perbaikan kolektif, tanpa harus menghancurkan langkah progresif yang sudah dijalankan selama ini,” tambahnya.

AHY mengajak semua pihak menjaga komitmen berdemokrasi dan menjaga amanah reformasi. “Keputusan penggunaan sistem pemilu adalah keputusan politik, hasil proses panjang legislasi dan kesepakatan politik yang legitimate,” tutur AHY.   “Jangan sampai perdebatan ini mengacaukan fokus, perhatian, dan persiapan kita menuju Pemilu 2024.

Jangan sampai pewacanaan sistem proporsional tertutup ini jadi alibi penundaan pemilu, hingga langkah awal menuju resentralisasi kekuasaan melalui pengembalian sistem pilpres tidak langsung.

Mari jaga amanah Reformasi, agar Indonesia tidak mundur lagi ke model otokrasi,” tutup AHY. Baca Juga !  Kinerja Wakil Rakyat Jadi Sorotan Publik, LSM KMPIB Kalsel Ikut Prihatin kepada DPRD Banjar   Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari memberi pernyataan bahwa kemungkinan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. (wj-red)  

*Herzaky Mahendra Putra*

*Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat* *08111070090* Edit

Untuk Setujui Pemekaran, DPRD Banjar Tunggu Putusan Musyawarah Desa di Gambut Raya

Rilis Ulang Barita Justitia, 7 Oktober 2022 – 2 Januari 2023 Oleh wj-red BJ / Artikel & Opini Warga, Headline, Hukum & Kriminal, Islam, Kalsel, Lingkungan, Nasional, Politik, Tokoh

Keterangan gambar: Abdul Razak didamping Saidan Fahmi menyampaikan seusai rapat dengar pendapat bersama eksekutif Kabupaten Banjar terkait pemekaran wilayah Kabupaten Gambut Raya, Jum’at (7/10/2022).

BERITA JUSTITIA – Kalsel // Gambut Raya yang memiliki luas sekitar 50.180 km persegi atau sekitar 50.180 ha yang terdiri dari enam Kecamatan, Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru dan Tatah Makmur, juga memiliki 87 Desa 5 Kelurahan dengan jumlah penduduk sudah lebih dari 300 ribu jiwa berkeinginan memiliki kabupaten sendiri.


Guna mencapai keinginan Gambut Raya menjadi kabupaten sendiri yang mekar dari kabupaten Banjar, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar dengan Sekretaris Daerah melaksanakan rapat kerja membahas usulan pemekaran Kabupaten Gambut Raya. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan tersebut digelar guna menyikapi atas aspirasi panitia Pelaksana Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Banjar, Drs. H. Abdul Razak, S.IP., M.A.P. kepada sejumlah awak media.


“RDP ini dilakukan atas aspirasi Panitia Penuntut Pemekaran Gambut Raya, Dalam rapat ini kita mengundang pihak eksekutif untuk bersama-sama menyamakan persepsi dan sikap dari aspirasi. Untuk persetujuan DPRD dan Bupati kami menunggu hasil putusan musyawarah desa sebagaimana Pasal 37 UU No. 23 tahun 2014,” katanya, Jum’at (7/10/2022).

Didampingi Saidan Fahmi, S.Pd.I., S.H. yang diketahui menjabat Anggota DPRD Kabupaten Banjar asal Sungai Tabuk juga salah satu elit penuntut Pemekaran Gambut Raya, Abdul Razak mengatakan dalam rapat ini khususnya membahas terkait persyaratan administratif berdasarkan undang-undangb 23 dan Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2007 yang segera harus dilengkapi oleh Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya.


Sementara ini kami melihat kajian memang belum memenuhi sebagaimana diatur di dalam undang-undang 23 maupun 78, bahwa menyatakan tahapan pertama penyampain aspirasi tentang pemekaran suatu daerah otonom baru itu harus mulai dari hasil keputusan musyawarah desa,” terangnya.


Ditempat yang sama Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, Dr. Ir. H. Mokhamad Hilman, S.T., M.T. mengatakan ia bersama tim eksekutif lainnya di undang dalam rangka dengar pendapat terkait wacana pemekaran wilayah di Kabupaten Banjar, yaitu Pemekaran Kabupaten Gambut Raya.

Keterangan foto: HM Hilman menyampaikan seusai rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Banjar terkait pemekaran wilayah Kabupaten Gambut Raya, Jum’at (7/10/2022)

“Dari aturan tersebut yang menjadi dasar yang disepakti paling atas yaitu Undang-Undang No 23 Tahun 2014,” kata Hilman.
Ia menjelaskan untuk membahas pemekaran Kabupaten Gambut Raya maka harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 37, tahapannya harus berurutan dan tidak boleh meloncat ketahap selanjutnya.
“Persyaratan yang pertama yaitu adminitratif seperti yang disampaikan oleh pak Razak adalah untuk pemekaran daerah adalah keputusan musyawarah desa yang akan jadi cakupan wilayah kabupaten kota,” pungkasnya.


Saat dikonfirmasi Sekretaris Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Aspihani bin Ideris Assegaf membantahnya bahwa musyawarah desa belum dilakukan. Justru keinginan pemekaran Gambut Raya tersebut adalah keinginan 98 % keinginan masyarakat di enam kecamatan dengan rekomendasi hasil musyawarah desa.

Keterangan gambar: Sekretaris Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut, Aspihani bin Ideris bin Abdurrasyid Assegaf

“Gambut Raya sudah dilaksanakan kajian persepsi publik, dimana 98% keinginan pemekaran Gambut dikehendaki sendiri oleh masyarakat lewat musyawarah desa,” kata Aspihani, Jum’at (7/10/2022).
Menurut Aspihani, dari enam kecamatan yang akan bergabung ke daerah pemekaran Kabupaten Gambut Raya, sesuai data yang di terima 60 persennya dari sebanyak 87 jumlah desa dan 5 kelurahan se Gambut Raya sudah melaksanakan musyawarah desa / kelurahan.
“Perlu kami sampai dari 13 desa dan 1 kelurahan di kecamatan Gambut, 20 desa 1 kelurahan di kecamatan Sungai Tabuk, 10 desa dan 3 kelurahan di kecamatan Kertak Hanyar, 13 desa di kecamatan Tatah Makmur, 19 Desa di kecamatan Aluh Aluh, 12 desa di kecamatan Beruntung Baru, kalau kita total kan jumlah desa di wilayah Gambut Raya sebanyak 87 Desa dan 5 Kelurahan, 60 persennya sudah melaksanakan musyawarah desa,” ujar Aspihani.

Mengacu UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 37 poin b ayat (1) mengenai musyawarah desa sudah 60 persen dilaksanakan, tinggal memenuhi ayat (2 dan 3) saja yakni persetujuan bersama DPRD Banjar dan Bupati Banjar serta persetujuan bersama DPRD Kalsel dan Gubernur Kalsel.
Target kita paling lambat Februari 2023 musyawarah desa sudah terselesaikan 100 persen dari 87 buah desa yang ada di enam kecamatan wilayah Gambut Raya. Insya Allah, mohon do’anya saja supaya tidak ada hambatan. Dan di Februari 2023 berkas kita serahkan semua ke eksekutif dan legislatif di Kabupaten Banjar dan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan. Semoga di bulan Maret 2023 berkas yang sudah lengkap berupa bondalan proposal akan tersampaikan ke Depdagri, Komite I DPD RI dan DPR RI di Komisi II,” tukasnya. (wj-red BJ)

Pemekaran Gambut Raya Sudah 90 Persen, Tinggal Rekomendasi DPRD Banjar

Rilis Ulang Senin, 2 Januari 2023 – 07.00 WITA

BERITA JUSTITIA – GAMBUT // Pemekaran wilayah Kabupaten Gambut Raya sudah mencampai 90 persen, dan lokasi perkantoran sudah mendapatkan kesepakatan bersama tim. Ibukota Gambut Raya dan perkantoran berada di wilayah kecamatan Gambut.

Diungkapkan Ketua Ketua Umum Panitia Penuntutan Pemekaran Gambut Raya, Supian HK melalui rilis yang diterima wartabanjar.com, Minggu (2/9), H Supian HK juga mengatakan, ketersediaan lahan untuk perkantorannya juga masih sangat luas.

Pria yang juga menjabat Ketua DPRD Provinsi Kalsel ini menjelaskan, nantinya untuk menjabat bupati umumnya terlebih dulu diisi caretaker sebelum nantinya diadakan Pilkada.

“Proses pemekaran Gambut Raya sudah mencapai 90 persen. Hanya tinggal menunggu rekomendasi DPRD Kabupaten Banjar,” katanya.

Dia menjelaskan, apabila Ketua DPRD Banjar sudah menandatangani, maka dirinya optimistis pada 2024 Gambut Raya sudah resmi menjadi daerah otonom baru, yakni memiliki kabupaten sendiri Gambut Raya.

“Kalau DPRD Kalsel dan Gubernur Kalsel serta Bupati Banjar sudah sangat menantikan pemekaran Gambut Raya ini, tinggal rekomendasi DPRD Banjar saja lagi,” ungkapnya.

Menurut Supian HK, penuntutan pemekaran Gambut Raya sendiri dengan tiga alasan yakni jarak ke ibu kota kabupaten induk di Martapura terlalu jauh sehingga saat warga mau berurusan terlalu jauh.

Kedua, secara geografis kabupaten Banjar terlalu luas sehingga pembangunan infrastruktur tidak bisa maksimal dan bahkan terhalang oleh Kota Banjarbaru yang jumlah penduduknya sangat padat.

Ketiga, padatnya jumlah penduduk Gambut Raya yang hampir 300 ribu jiwa sehingga sangat wajar Gambut Raya memekarkan diri dari Kabupaten Banjar.

Tim Riset dan Persepsi Publik Gambut Raya dari Universitas Lambung Mangkurat, Taufik Arbain menegaskan, Gambut Raya sangat layak dibentuk dan terpisah dari Kabupaten Banjar.

Taufik Arbain mengatakan hasil kajiannya sejalan dengan riset dari Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Kalsel dalam studi kelayakan pemekaran Kabupaten Banjar untuk melahirkan Kabupaten Gambut Raya. Dalam risetnya, Taufik juga mengurai tuntutan pembentukan Kabupaten Gambut Raya terpisah dari Kabupaten Banjar bukan suara segelintir elite atau para penuntut, justru merupakan mayoritas keinginan dari enam kecamatan yang akan bergabung membentuk daerah otonom baru.

“Survei dari enam kecamatan yang akan bergabung ke Kabupaten Gambut Raya justru menyatakan 98 persen setuju dibentuk daerah otonom baru terpisah dari Kabupaten Banjar. Tinggal persetujuan DPRD Banjar saja lagi semua persyaratan bakal terpenuhi,” papar Taufik.

DPRD Banjar harus menoleh kebelakang, gerakan pemekaran Gambut Raya ini berawal sejak 23 Januari 1998.

“Ini merupakan perjuangan perjalanan panjang Gambut Raya untuk menjadi kabupaten mandiri. Saya berharap DPRD Banjar merespons positif keinginan mereka ingin memiliki kabupaten sendiri,” kata Taufik Arbain yang dikenal surveyor pemilu dan pilkada banua.

Dia menambahkan, selain survei persepsi publik terkait respon masyarakat, diperlukan kajian kelayakan lebih mendalam dengan metode pembobotan sebagaimana diatur dalam permendagri soal pemekaran DOB.

Terpisah, Sekretaris Panitia Pelaksana Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Aspihani Ideris mengungkapkan, Gambut Raya sangat layak dimekarkan dan mengharapkan DPRD Banjar mengerti dengan aspirasi masyarakat di enam kecamatan wilayah Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan.

Wilayah Gambut Raya memiliki luas sekitar 50.180 km persegi atau sekitar 50.180 ha yang terdiri dari enam Kecamatan, Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru dan Tatah Makmur, juga memiliki 105 Desa/Kelurahan dengan jumlah penduduk sudah mencapai 300 ribu.

Menurutnya, selain terhalang dengan Kota Banjarbaru sebuah daerah hasil pemekaran Kabupaten Banjar juga dari ujung Gambut Raya ke Martapura ibukota Kabupaten Banjar sangat cukup jauh dengan jarak tempuh sekitar 50 kilometer.

“Karena jauhnya jarak wilayah sangat luas, sehingga demi pemerataan pembangunan infrastruktur dan fasilitas penunjang lainnya, sangat wajar Gambut Raya menjadi daerah otonom baru yang mekar dari Kabupaten Banjar,” pungkasnya.

Hingga berita ini diwartakan wartabanjar.com masih berupaya mengonfirmasi dengan Ketua DPRD Banjar, HM Rofiki. (wj-red)

Pernyataan H. Syahruji, S. Pd.I, S.H. salah satu Panitia Gambut Raya atas statement M. Rifqizamy Karsayuda Anggota DPR RI


BERITA JUSTITIA I Kabupaten Banjar – 01 Januari 2023

Foto H. Syahruji, S. Pd. I, S.H.


Berita Justitia – Banjar // Mantan Anggota DPRD 2 periode Kabupaten Banjar dan juga Mantan Ketua DPC Partai Bulan Bintang 3 periode H. Syahruji, S.Pd.I, S.H. menyampaikan kepada awak media atas pernyataan anngota DPR RI dari Faksi PDP. P (M. Rifqizamy Karsayuda) sebagai seberikut:
“Saya sebagai salah satu Panitia Pemekaran Kabupaten Gambut Raya sangat menyayangkan pernyataan dan statement sdr. M. Rifqizamy Karsayuda sebagai anggota DPR. RI tergait gambut Raya”.


“Statement sdr M. Rifqizamy Karsayuda tidak mecerminkan seorang intlektual sebagai anggota DPR. RI, dimana pernyataan tersebut menjadi bola liar yang ditanggapi masyarakat dengan beragam, sebagai anggota DPR. RI seharusnya kalau mau bicara dan berstatement punya data fakta yang lengkap dan bisa dipertanggung jawabkan, baik secara administrasi, morah dan hukum”. lanjut pak Haji yang biasa disapa

“Sebelum berstatement seharusnya sdr. M. Rifqizamy Karsayuda cross cek dulu kepada yang berkompetin, sehingga tidak mengundang kontroversi yang berakibat fatal, Katanya sebagai anggota komisi II DPR.RI tp kenapa tidak tahu adanya rapat komisi II DPR.RI bersama kementerian dalam Negeri, dimana dari hasil kesimpulan rapat komisi II agar pihak Kemendagri membuat Desain Besar untuk menyikapi adanya usulan daerah-daerah yang mengaju daerah otomi baru (DOB) bagi daerah yang memenuhi persyaratan yg diisyarat oleh UU no 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah” lanjut H. Syahruji yang juga merupakan salah satu Advokat jebolan P3HI ini


“Dilihat dari stetmen sdr M. Rifqizamy Karsayuda sepertinya tidak memahami dan mengerti tentang otonomi daerah dan pemekaran DOB. Dia bicara semaunya menurut kata hatinya dan bukan berdasar pada data dan fakta, sehingga menimbulkan kontroversi dan bahkan menimbulkan perdebatan yang berakibat pada perpecahan”


H. Syahruji P3HI yang juga salah satu Pengurus P3HI ini meneruskan “Panitia pemekaran gambut sudah berusaha maksimal dan terus melakukan langkah-langkah strategis termasuk langkah politik, data kesiapan yang sudah terhimpun sudah mencapai 90% dimana reset telah dilkukan tim dari ULM Banjarmasin yang diketuai oleh Dr. Taufik Arbain………”


“Nah saharusnya sdr. M. Rifqizamy Karsayuda harus cari data tanya Panitia sudah sampai dimana dan langkah apa yang telah dicapai Panitia Pemekaran”
“Dengan demikian kami berharap agar sdr. M. Rifqizamy Karsayuda BANYAK BELAJAR tentang otonomi daerah termasuk tentang pemekaran. Jangan asal bicara sepetti ANAK TK”.
Sdr. M. Rifqizamy Karsayuda harus perdalam lagi tentang bagaimana menjadi seorang politisi sejati, yang bisa merangkul semua pihak bukan memukul, carilah kata dan kalimat yang santun dan bijak layaknya seorang pimpinan yang mengayomi bawahannya ….”


“Seharusnya saudara tanyakan dan minta data kepada Tim Peneliti dari ULM sehingga pernyataan saudara tidak menyesatkan dan menjadi pitnah …..” demikian Pak Haji mengakhiri Perbincangan dengan Media. (wj-red SWI)

Satu lagi komentar Keras tokoh masyarakat Kalsel atas Pernyataan M. Rifqinizamy Karsayuda

Foto dr. H. M. Zairullah Azhar M.Sc.

Berita Justitia – Batulicin // Mantan Anggota DPR-RI dua periode dan kini menjabat Bupati Tanah Bumbu, dr. H.M. Zairullah Azhar M.Sc meminta masyarakat penuntut Kabupaten Gambut Raya, terus semangat dan memperjuangkan pembentukan kabupaten baru mekar dari Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan.

“Terus semangat dalam berjuang untuk Pemekaran Kabupaten Gambut Raya. Semua kebijakan dari pemerintah bisa saja berubah, tidak ada yang tidak mungkin. Yang penting penuhi semua persyaratan dan segera usulkan ke Mendagri dan Komisi II DPR RI serta Komite I DPD RI” kata Presiden Anak Yatim Indonesia itu kepada sejumlah awak media, Sabtu (31/12/2022).

Zairullah yang di ketahui Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalimantan Selatan ini mengatakan bahwa statement M. Rifqinizamy Karsayuda (MRK) pada acara Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan di Aula Kecamatan Sungai Tabuk, Minggu (4/12/2022) lalu terkesan asal bicara dan tidak beretika.

Seperti yang dimuat puluhan media online di Kalimantan Selatan, Rifqi panggilan kesehariannya dengan mana lengkap M. Rifqinizamy Karsayuda viral mengungkapkan, masyarakat dibodohi soal terbentuknya Gambut Raya, kami menutup untuk pemekaran, kecuali papua, merupakan sesuatu hal yang terkesan ungkapan tidak wajar sebagai anggota DPR RI sebagai wakil dari rakyat Kalimantan Selatan” ungkapnya.

Akibat dari pernyataan tersebut membuat puluhan tokoh politik, LSM, mantan politisi senior Senayan angkat bicara dan mengkritik statement yang disampaikan oleh M. Rifqinizamy Karsayuda tersebut.

Zairullah yang merupakan salah satu panitia penuntut berdirinya Kabupaten Tanah Bumbu meminta, para penuntut berdirinya Gambut Raya jangan menyerah dan putus asa.

”Terus berjuang mewujudkan mimpi berdiri Kabupaten Gambut Raya, ingin memisahkan diri dari kabupaten induk yaitu Kabupaten Banjar,” katanya.

Sebagai mantan anggota DPR-RI dan ikut mendirikan Kabupaten Tanah Bumbu serta orang pertama yang menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu tersebut, Zairullah dengan tegas siap membantu semaksimal mungkin masyarakat yang ingin mendirikan Kabupaten Gambut Raya.

“Meskipun saat ini sudah moratorium. Namun saya saya tegaskan, peluang itu selalu ada, dan keliru jika masyarakat dibodohi, karena harapan itu selalu ada,” tambahnya.

Contoh di Kabupaten Tanah Bumbu, tegas Zairullah, kini berdiri delapan desa hasil pemekaran padahal sudah ada moratorium tidak boleh berdiri desa baru dari pemerintah pusat sampai Pilkada 2024 mendatang.

Tapi berkat upaya pendekatan habis-habisan serta do’a bisa dibentuk desa baru. Padahal moratorium sudah dilaksanakan.

”Dan Alhamdulillah kita sudah mendapatkan kode desa dari Kemendagri”. tukasnya. (*wj-red SWI*)

Sejumlah Aktivis Gambut Raya Sayangkan Stetmen Rifqinizami



Berita Justitia – Banjarmasin // PERNYATAAN Anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), M. Rifqinizamy Karsayuda (MRK) pada acara Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan di Aula Kecamatan Sungai Tabuk, Minggu (4/12/2022) membuat beragam tanggapan dari sejumlah tokoh Banua. Pasalnya, Anggota DPR RI Komisi III tersebut mengatakan bahwa memperjuangkan Gambut Raya seperti membodohi warga masyarakat.

Foto Aspihani Ideris, S. AP, SH., MH


Tokoh LSM Kalimantan, Aspihani Ideris menilai pernyataan Oknum Anggota DPR RI Komisi III, M. Rifqinizamy Karsayuda (MRK) merupakan sebuah ucapan orang yang tak beretika.

Aspihani Ideris. (inilah)


“Tak pastas seorang anggota DPR RI berucap seperti itu, seharusnya Rifqi buka mulut dulu sebelum mengeluarkan kalimat. Kalimat yang keluar dari mulutmu bagaikan bara api, Terkesan ucapan seorang tak beretika dan tak berpendidikan tinggi, ingat etika lebih tinggi dari ilmu,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat (LEKEM) Kalimantan ini dalam tulisannya, Sabtu (31/12/2022).

Rifqi (red M. Rifqinizamy Karsayuda) itukan seorang Anggota DPR RI dan Wakil Rakyat hasil dari daerah pemilihan di Kalimantan Selatan, dan dia duduk sebagai Anggota Komisi III di DPR RI adalah wakil dari warga Banua. Bukan rahasia umum lagi, komisi yang membidangi pemekaran daerah adalah Komisi II DPR RI, sedangkan M. Rifqinizamy Karsayuda berkedudukan adalah di Fraksi PDI-P dan bergabung sebagai Anggota Komisi III DPR RI.

“Komisi III DPR RI ini membidangi Politik, Pemerintahan, Pertanahan dan Tata Ruang, Kepegawaian serta Kepemiluan, bukan membidangi masalah pembentukan atau pemekaran daerah otonomi baru,” ujarnya.

Seharusnya, kata Aspihani, seorang anggota DPR RI itu adalah panutan, dan meneruskan, membantu perjuangan rakyatnya.

“Tidak pantas seorang wakil rakyat berkata-kata dengan mematahkan semangat perjuangan Gambut Raya itu. Seharusnya dia membantu perjuangan masyarakat di daerah. Bukan menyudutkan seperti itu!!!” kata Aspihani.

Pernyataan Rifqi tersebut jelas mencoreng nama baik Gambut Raya, dan dapat dilaporkan ke Krimsus Polda Kalsel dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Munurut saya, Rifqi juga melanggar ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2008)/ Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2016)” tukas Aspihani.

Senada juga, Taufik Arbain yang merupakan Dosen FISIP Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin mengaku merasa aneh atas sikap M. Rifqinizamy Karsayuda terkesan tidak mengerti dengan aturan.

“Ya… Sungguh aneh dan tidak paham suatu ikhtiar. Kita tahu Moratorium itu pasca 2024. tapi proses untuk melengkapi dokumen pemekaran Gambut Raya itu penting,” tulisnya, Sabtu (31/12/2022).

Menurut Taufik, apa yang dilakukan tim penuntut pemekaran Gambut Raya adalah proses dan persiapkan, sehingga saat moratorium dibuka segala dokumen sudah siap.

“Untuk mencapai sesuatu itukan perlu persiapan yang matang, seperti dukungan politik dan argumentasi, kajian. Ibaratnya, jangankan Penuntutan Gambut Raya yang butuh persiapan, menjadi Caleg, menjadi Cagub, maupun menjadi Cawali pun butuh persiapan,” ujar Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Politik dan Pembangunan Daerah, dalam tulisannya kepada awak media ini.

Disisi lain, Staf Tenaga Ahli Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan Dirham Zain menegaskan dalam relesan tertulisnya, Komunikasi politik M. Rifqinizamy Karsayuda (MRK) selaku Anggota DPR RI dari PDIP ini terkesan kurang bijak.

“Mestinya dia tidak boleh ‘berstatement’ demikian. Berikan semangat pada masyarakat dan tim penuntut pembentukan Kabupaten Gambut Raya, kendati sampai dengan tahun 2024 tidak ada kebijakan pemerintah pusat terkait pembentukan daerah otonomi baru, namun ikhtiar trus kita lakukan, sehingga cita-cita terbentuknya kabupaten Gambut Raya dapat terwujud,” tukas Dirham Zain dalam tulisannya, Sabtu (31/12/2022).

Sebelumny beredar di Instagram bang.rifqi.mrk sebuah situs milik pribadi M. Rifqinizamy Karsayuda (MRK) juga di media sosial lainnya dengan kalimat, “Siapapun orangnya yang menjanji-janjikan, kesah memperjuangkan apapun namanya tidak ada pak!, Saya ngomong ini karena Komisi saya yang membahas tentang daerah otonomi baru”.

Kalau sekedar mengusul. Silahkan !!! Tapi kebijakan nasional, kami menutup pintu itu. Karena setiap kali saya mendengar berita itu, saya merasa rakyat, ulun di kabupaten Banjar Bagian Gambut Raya itu dibodohi orang. “Ya bagi saya, bagi saya” Bukan tidak mungkin !! Tidak ada yang tidak mungkin di dunia ini kan pak !!!

Di dunia ini pasti bisa semua, tapi kebijakan nasional yang ingin saya katakan sampai dengan 2024 yang akan datang,.sampai habis periode kami di DPR RI dan pak Presiden Joko Widodo, tidak ada daerah otonomi baru,. kecuali 4 provinsi di Papua. Karena saya tidak mau rakyat saya di Kabupaten Banjar Calon daerah otonomi baru Gambut Raya di bohongi oleh siapapun orangnya. Bukan saya tidak cinta dengan anda, justru saya sayang sama anda. Saya datang kesini menyampaikan kebenaran. (lekem)

Sejumlah Tokoh Geram Rifqinizamy Fitnah Usulan Gambut Raya Bodohi Masyarakat

Foto Aspihani Ideris, S. AP, SH., MH.

Berita Justitia – Kalsel // PERNYATAAN Anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), M. Rifqinizamy Karsayuda (MRK) pada acara Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan di Aula Kecamatan Sungai Tabuk, Minggu (4/12/2022) membuat beragam tanggapan dari sejumlah tokoh Banua.

Pasalnya, Anggota DPR RI Komisi III tersebut mengatakan bahwa memperjuangkan Gambut Raya seperti membodohi warga masyarakat. Tokoh LSM Kalimantan, Aspihani Ideris menilai pernyataan Oknum Anggota DPR RI Komisi III, M. Rifqinizamy Karsayuda (MRK) merupakan sebuah ucapan orang yang tak beretika, “Tak pastas seorang anggota DPR RI berucap seperti itu, seharusnya Rifqi buka mulut dulu sebelum mengeluarkan kalimat. Kalimat yang keluar dari mulutmu bagaikan bara api, Terkesan ucapan seorang tak beretika dan tak berpendidikan tinggi, ingat etika lebih tinggi dari ilmu,” kata Aspihani, Sabtu (31/12/2022).

Rifqi (red M. Rifqinizamy Karsayuda) itukan seorang Anggota DPR RI dan Wakil Rakyat hasil dari daerah pemilihan di Kalimantan Selatan, dan dia duduk sebagai Anggota Komisi III di DPR RI adalah wakil dari warga Banua. Bukan rahasia umum lagi, komisi yang membidangi pemekaran daerah adalah Komisi II DPR RI, sedangkan M. Rifqinizamy Karsayuda berkedudukan adalah di Fraksi PDI-P dan bergabung sebagai Anggota Komisi III DPR RI. “Komisi III DPR RI ini membidangi Politik, Pemerintahan, Pertanahan dan Tata Ruang, Kepegawaian serta Kepemiluan, bukan membidangi masalah pembentukan atau pemekaran daerah otonomi baru,” ujarnya. Seharusnya, kata Aspihani, seorang anggota DPR RI itu adalah panutan, dan meneruskan, membantu perjuangan rakyatnya. “Tidak pantas seorang wakil rakyat berkata-kata dengan mematahkan semangat perjuangan Gambut Raya itu. Seharusnya dia membantu perjuangan masyarakat di daerah. Bukan menyudutkan seperti itu!!!” kata Aspihani. Pernyataan Rifqi tersebut jelas mencoreng nama baik Gambut Raya, dan dapat dilaporkan ke Krimsus Polda Kalsel dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Munurut saya, Rifqi juga melanggar ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2008)/ Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2016)” tukas Aspihani.

Senada juga, Taufik Arbain yang merupakan Dosen FISIP Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin mengaku merasa aneh atas sikap M. Rifqinizamy Karsayuda terkesan tidak mengerti dengan aturan. “Ya… Sungguh aneh dan tidak paham suatu ikhtiar. Kita tahu Moratorium itu pasca 2024. tapi proses untuk melengkapi dokumen pemekaran Gambut Raya itu penting,” tulisnya, Sabtu (31/12/2022). Menurut Taufik, apa yang dilakukan tim penuntut pemekaran Gambut Raya adalah proses dan persiapkan, sehingga saat moratorium dibuka segala dokumen sudah siap. “Untuk mencapai sesuatu itukan perlu persiapan yang matang, seperti dukungan politik dan argumentasi, kajian. Ibaratnya, jangankan Penuntutan Gambut Raya yang butuh persiapan, menjadi Caleg, menjadi Cagub, maupun menjadi Cawali pun butuh persiapan,” ujar Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Politik dan Pembangunan Daerah, dalam tulisannya kepada awak media ini. Disisi lain, Staf Tenaga Ahli Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan Dirham Zain menegaskan dalam relesan tertulisnya, Komunikasi politik M. Rifqinizamy Karsayuda (MRK) selaku Anggota DPR RI dari PDIP ini terkesan kurang bijak. “Mestinya dia tidak boleh ‘berstatement‘ demikian.

Berikan semangat pada masyarakat dan tim penuntut pembentukan Kabupaten Gambut Raya, kendati sampai dengan tahun 2024 tidak ada kebijakan pemerintah pusat terkait pembentukan daerah otonomi baru, namun ikhtiar trus kita lakukan, sehingga cita-cita terbentuknya kabupaten Gambut Raya dapat terwujud” tukas Dirham Zain dalam tulisannya, Sabtu (31/12/2022). Sebelumny beredar di Instagram bang.rifqi.mrk sebuah situs milik pribadi M. Rifqinizamy Karsayuda (MRK) juga di media sosial lainnya dengan kalimat, “Siapapun orangnya yang menjanji-janjikan, kesah memperjuangkan apapun namanya tidak ada pak!, Saya ngomong ini karena Komisi saya yang membahas tentang daerah otonomi baru”. Kalau sekedar mengusul. Silahkan !!! Tapi kebijakan nasional, kami menutup pintu itu. Karena setiap kali saya mendengar berita itu, saya merasa rakyat, ulun di kabupaten Banjar Bagian Gambut Raya itu dibodohi orang. “Ya bagi saya, bagi saya” Bukan tidak mungkin !! Tidak ada yang tidak mungkin di dunia ini kan pak !!! Di dunia ini pasti bisa semua, tapi kebijakan nasional yang ingin saya katakan sampai dengan 2024 yang akan datang,.sampai habis periode kami di DPR RI dan pak Presiden Joko Widodo, tidak ada daerah otonomi baru,. kecuali 4 provinsi di Papua. Karena saya tidak mau rakyat saya di Kabupaten Banjar Calon daerah otonomi baru Gambut Raya di bohongi oleh siapapun orangnya. Bukan saya tidak cinta dengan anda, justru saya sayang sama anda. Saya datang kesini menyampaikan kebenaran. (W.J)