Diduga Gelapkan Dana PELITA Kalimantan, Badrul Ain Akan di Meja Hijaukan

BERITA JUSTITIA – KALSEL // AMANDEMEN II dan III perjanjian kerjasama kemitraan antara LSM PELITA Kalimantan yang di tandatangani antara Kuasa Direksi PT Borneo Indobara dengan perwakilan LSM yang di tandatangani Badrul Ain berbuntut akan di meja hijaukan. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Hilmi Hamsyi selaku Direktur Badan Pimpinan Wilayah Kalimantan Selatan Pemerhati Lingkungan dan Tambang Kalimantan (PELITA Kalimantan), Sabtu (14/5/2022) kepada sejumlah media media.

“Sudah delapan belas bulan sejak meninggal dunianya bapak Fahmi, pengurus LSM PELITA Kalimantan tidak pernah menerima uang jasa kemitraan lagi, padahal kami mengetahuinya bahwa LSM PELITA Kalimantan mendapatkan uang jasa kemitraan dari PT Borneo Indobara sebesar sepuluh juta rupiah perbulan,” kata Hilmi.

Didalam amandemen II yang ditandatangani tanggal 01 Februari 2021 dan amandemen III yang ditandatangani pada tanggal 17 Januari 2022 perjanjian kerjasama kemitraan dengan sejumlah LSM termasuk PELITA Kalimantan masing-masing berdasarkan surat kuasa.

Namun kata Hilmi, pimpinan PELITA Kalimantan tidak pernah membuat maupun membubuhkan tandatangan dengan memberikan kuasa kepada Badrul Ain.

“Siapa yang memberikan kuasa ke Badrul Ain? Nggak ada sama sekali pimpinan PELITA Kalimantan memberikan kuasa ke dia, artinya surat kuasa di amandemen II dan amandemen III adalah bodong alias PALSU,” beber Hilmi.

Senandung nada, Ahmad Yani yang merupakan Sekretaris Pendiri PELITA Kalimantan menegaskan bahwa LSM PELITA Kalimantan tidak pernah memberikan kuasa kepada Badrul Ain.

“Siapa yang memberi kuasa kepada Badrul Ain untuk suatu ikatan kerjasama dengan PT. BIB, nggak ada sama sekali. Karena sayapun sebagai salah satu pendiri maupun Pengurus LSM PELITA Kalimantan tidak pernah memberikan surat kuasa untuk hal tersebut, dan jika benar pun PELITA bermitra dengan Borneo Indobara, maka kita pasti menerima uang jasanya, namun selama hampir dua tahun ini kami tidak pernah menerima uang jasa kemitraan tersebut,” beber Yani panggilan akrabnya kepada wartawan, Sabtu (14/5/2022).

Yani memberikan saran agar Direksi PT Borneo Indobara dapat bisa duduk bersama satu meja dengan pengurus LSM PELITA Kalimantan guna dapat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

“Dengan duduk satu meja saya yakin semua masalah ini dapat terselesaikan dengan baik. BIB pun sebaiknya mengaudit Badrul Ain dengan memanggilnya. Disana nantinya BIB meminta pertanggungjawaban Badrul, kemana saja dia mengunakan uang jasa kemitraan tersebut. Karena disini ada dugaan seseorang memalsukan surat kuasa untuk mendapatkan ke untungan pribadi,” tegas Ahmad Yani.

Sekretaris Badan Pimpinan Wilayah Pemerhati Lingkungan dan Tambang Kalimantan (PELITA Kalimantan) Provinsi Kalimantan Selatan, H Musnam berpendapat, guna terselesaikan perkara pidananya, sebaiknya PT Borneo Indobara mentransferkan uang jasa kemitraan tersebut ke masing-masing ormas dan LSM yang bermitra dengan BIB.

“PELITA Kalimantan sudah berkirim surat ke Direksi PT Borneo Indobara, mohon kalau mentransfer hak kami kerekening PELITA Kalimantan saja, atau gak usah dibayar lagi uang kemitraan untuk hak LSM PELITA Kalimantan dan tolong kontrak kerja sama kemitraan minta dirubah saja, jadi LSM PELITA keluar, sehingga kalau ada aksi dari LSM PELITA tidak disalahkan, karena sudah tidak ada lagi kerja samanya,” tegas Musnam kepada wartawan saat di hubungi via call WhatsApp, Sabtu (14/5/2022).

Kalau melihat hitungan bulan, kata Musnam, sudah delapan belas bulan uang PELITA Kalimantan yang tidak di bayarkan. Artinya, tegas dia, uang yang tidak di bayarkan hak PELITA Kalimantan ini berjalan sampai sekarang sebesar Rp 180juta rupiah, tukasnya.

Badrul Ain saat di hubungi via phone di nomor 0811510-xxx, tidak bisa tersambung.

“KORUPSI BERJAMAAH ANGGOTA DPRD KABUPATEN BANJAR DENGAN MODUS PERJALAN DINAS FIKTIF HINGGA MARKUP”.

BERITA JUSTITIA – KALSEL// Orator dari Fakar Hukum Tata Negara (HTN) dan Fraktisi Hukum (Advokat) Dr. Syaiful Bahri, SH., MH. Didampingi oleh Sdr. Wijiono, SH., MH dan Sdr. Hindarno, SH. Sebagai Advokat/ Pengacara yang disampaikan di Aula Kejaksaan Negeri Martapura dan di halaman Gedung DPRD Banjar

Dengan Materi Orasi Atas adanya Temuan dan Laporan dari salah satu Anggota DPRD Banjar Bapak IRWAN BORA, SH., MM. dari Partai Gerindra.

Indikasi Korupsi secara Konstruktif (berjamaah) dan Komprehensif (terus menerus) dari periode tahun 2014-2019 hingga periode sekarang, dengan Modus Perjalanan Dinas (Kungker) Fiktif dan Mark Up mengunakan dana APBD Kabupaten Banjar yang telah dilakukan oleh Oknum Anggota DPRD Banjar, sehingga merugikan Keuangan Negara (APBD) Kabupaten Banjar mencapai Rp. 36.000.000.000,- Pertahun, hal tersebut dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana dengan Perbuatan Melawan Hukum.

Ketentuan sebagaimana UU KPK No. 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. UU MD3 No. 17 Tahun 2014 Tentang Kedudukan MPR RI, DPD RI, DPRDP dan DPRD Kab/ DPRD Kota. UU No. 7 Tahun 2017 Tentang PEMILU dan UU No. 2 Tahun 2008 Tentang PARPOL.

Anggota DPRD Banjar yang telah Merugikan Keuangan Negara (APBD) Kabupaten Banjar agar segera di proses berdasarkan Regulasi dan Konstitusi secara #PIDANA. Karena Telah Terpenuhi Unsur Dua (2) Alat Bukti yang Cukup Berdasarkan KUHP. Berdasarkan Kedudukan Hukum Kepada Kajari Martapura untuk Segera Melakukan Proses Hukum atas Kasus yang Telah Terjadi di DPRD Banjar.

Sebagaimana Statement yang disampaikan oleh Kajari Martapura. Muhammad Bardan, SH., MH. Bahwa Tidak ada Kata “Tajam Kebawah Tumpul Ke Atas” Kajari Martapura akan segera melakukan Proses Hukum bagi oknum DPRD Kabupaten Banjar, karena telah menerima pelimpahan atas Perkara tersebut sehingga bisa/dapat melaksanakan Prosessi Hukum sehingga tuntas.

Kajari Martapura minta kepada KPK APP dan Masyarakat Kabupaten Banjar bersama-sama untuk mengawal jalannya proses hukum yang di dampingi oleh Fraktisi Hukum.

Terkuaknya tabir Perjalanan Dinas Fiktif dan Mark Up Anggota DPRD Banjar oleh Bapak IRWAN BORA, SH., .MM, tentu patut kita Apresiasi atas Keberanian Beliau untuk menggugkap prilaku Para Anggota DPRD Banjar

  • Bahwa Anggota DPRD Banjar tidak memiliki didikasi (Pengorbanan) untuk dan Berjuang Demi Kemajuan Kota Martapura sebagai Kota serambi Makkahnya Kabupaten Banjar;
  • Bahwa Anggota DPRD Banjar Tidak Memiliki Integritas (Jati diri) sebagai seorang Anggota DPRD Banjar;
  • Bahwa Anggota DPRD Banjar Tidak Memiliki Kapabilitaa ( Kemampuan ) untuk Memberikan yang Terbaik Atas Masyarakat Kabupaten Banjar;
  • Bahwa Anggota DPRD Banjar Tidak Ber Kuantitas ( Kualitas ) sehingga Tidak Bisa/ Mampu Untuk Menjalankan Fungsi dan Kedudukannya sebagai Anggota DPRD Banjar;
  • Bahwa Anggota DPRD Banjar Tidak Tidak Dapat Mempertanggung Jawabkan (Akuntabilitas) Atas Perbuatannya yang Telah Merugikan Masyarakat Kabupaten Banjar;
  • Bahwa Anggota DPRD Banjar Tidak Terasfaran ( Terbuka ) Atas Kinerja yang sudak dilakukan dengan Anggaran Keuangan yang sangat Besar untuk Anggaran Belanja DPRD Banjar.

Seakan Membuka “Kotak Pandora. Atas Perilaku dan Putusnya Urat Malu Hingga Terlupakan Bahwa Martapura adalah Kota Serambi Mekkahnya Kabupaten Banjar, Yang Harkat, Martabat dan Marwah Wajib untuk di Jaga dan di Pertahankan karena Kultur Budaya dan Agama Masyarakat Kabupaten Banjar yang Relegius.(Wiji)

OPINI dan Diskribsi Dituangkan oleh:
Pemerhati Hukum dan Fakar Hukum Tata Negara ( HTN ) CBAI serta Fraktisi Hukum Advokat/Pengacara
Dr. SYAIFUL BAHRI, SH., MH

Pembongkaran Pagar di Objek Wisata Kotabaru, Ahli Waris Lapor dan Akan Geruduk Propam Polda Kalsel

BERITA JUSTITUA KALSEL // Buntut dari pembongkaran pagar di lokasi Objek Wisata Goa Lowo terkait sengketa lahan, ahli waris dari almarhum M Mukmin, yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Abdul Azis dan Nurul Huda akan  melaporkan petinggi Polres Kotabaru ke Propam dan akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran Polda Kalsel.

Ahli waris mengklaim telah menguasai lahan sejak tahun 1985. Namun belakangan dikelola Bumdes Wisata Gowa Lowo. Lalu, ahli waris memasang pagar kawat berduri, sing dan kayu balok di lokasi menuju Objek Wisata Goa Lowo.

Berikutnya, pagar tersebut diduga telah dibongkar oleh puluhan anggota Polres Kotabaru yang terindikasi di komandoi oleh Kasat Reskrim Polres Kotabaru hingga berbuntut dilaporkan ke Propam Polda Kalsel.

Sejak pembongkaran itu, ahli waris belum berani pulang ke rumah untuk menghindari tandatangan Berita Acara Pembukaan Jalan yang dibuat Polres Kotabaru, kata Aspihani Ideris, seusai keluar dari ruang Propam Polda Kalsel, Senin malam (9/5/2022).

Dalam menuntut ke adilan itu , ahli waris didampingi pengacara dari LBH LEKEM KALIMANTAN dan LBH PAHAM melaporkan aksi pembongkaran pagar ke Bidpropam Polda Kalsel, Senin (9/5/2022).

“Alhamdulillah, pengaduan kami di Bidang Profesi dan Pengamanan Subbag Pelayanan Pengaduan Propam Polda Kalsel diterima dengan baik,” kata Nurul Huda yang merupakan perwakilan ahli waris, mengutip pernyataan Kuasa Hukum dari LBH LEKEN Kalimantan, Aspihani Ideris, Senin (9/5/2022)

Aspihani juga menyampaikan, ahli waris mengadu dikarenakan merasa terzalimi dengan dibongkarnya pagar yang dipasang tersebut.Sementara itu, Aspihani juga menambahkan tanggapan dari pihak Propam Polda Kalsel.

“Insya Allah pengaduan dengan Nomor: SPSP2/08/V/2022/SUBBAGYANDUAN ini kami proses secepatnya,”  kata Aspihani menirupan ucapak AIPDA Andi Krisnata saat menerima pengaduan dari TIM LBH LEKEM KALIMANTAN dengan Surat Kuasa Khusus Nomor: 550/B/LBH-LK/V/2022 yang ditandatangani, Senin (9/5/2022).

Menurut Pamin 1 Subbagyanduan Bidpropam Polda Kalsel ini, kata Aspihani, para pengadu merupakan warga Tegal Rejo RT 017 RW 003 Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru. Mereka mengadukan perihal dugaan oknum Polres Kotabaru mencabut atau merusak pagar di lahan sengketa yang masih dalam proses perdata.

“Nanti pengadu akan kami panggil kembali untuk diminta keterangannya terkait adanya dugaan pembongkaran pagar kawat berduri, seng dan kayu tersebut. Silakan nanti para pengadu membeberkan semuanya di saat pemeriksaan oleh penyidik,” tutur Aspihani menirukan.

Selain itu menurut Aspihani, sesuai UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) di jelaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Tugas Polisi itu tidak hanya di tegaskan dalam UUD 1945, UU No. 2 Tahun 2002 di Pasal 13 pun, kata Aspihani mengamanahkan bahwa tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia itu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, bukan sebaliknya menindak kaum yang lemah dan melanggar konstitusi undang-undang yang berlaku. ujar Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini.

“Kita inginkan, siapapun pelakunya tindak pidana harus di adili sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga publik tau bahwa hukum itu masih ada di Indonesia,” tukasnya.

Salah satu Kuasa Hukum Nurul Huda ahli waris, Dedi Ramdhany dan Paralegal PAHAM Graven Marvello mengatakan, bahwa pihaknya dalam proses pengaduan berada di Polda Kalsel sejak pukul 15:30-22:00 Wita.

Dedi Ramdhany berharap, guna lancarnya proses hukum atas pengaduan yang dilakukan, ahli waris bersama LSM akan melakukan aksi demonstrasi di depan Polda Kalsel.

“Insya Allah dalam beberapa hari ini kami bakal melaksanakan aksi demo dan paling tidak kita akan beraudiensi di markas Polda Kalsel, tujuannya dengan harapan pengaduan kami secepatnya di proses,” kata Dedi Ramdhany seusai memberikan pendampingan hukum terhadap ahli waris di Propam Polda Kalsel, Senin (9/5/2022).

Ahli waris lainnya, Abdul Aziz yang merupakan kakak dari Nurul Huda sangat berharap, pengaduan yang ia lakukan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Senada, Pengacara lainnya M Hafidz Halim menegaskan, pihaknya pun akan melaporkan perkara pengrusakan pagar tersebut ke Propam Mabes Polri di Jakarta, serta juga akan melaksanakan aksi demo di Mabes Polri.

“Tidak sampai disini saja, kami sebagai tim kuasa hukum dari ahli waris akan mengadukan perkara ini ke Mabes Polri, karena kami berharap pengaduan kami ini jangan sampai tersimpan di dalam box laci meja saja, kita ingin melihat bahwa hukum di Indonesia ini masih bisa ditegakkan tanpa pandang bulu, guna mendorongnya kami juga akan melaksanakan demo nantinya di Jakarta (red Mabes Polri)” ucap pengacara jebolan P3HI angkatan ke II ini singkat.

“Kasus seperti ini cukup kami saja yang merasakan, semoga tidak ada orang lain lagi yang merasakan apa yang kami rasakan. Kami mengharapkan secepatnya pengaduan ini di proses oleh Propam Polda Kalsel,” tukasnya.

Dalam pendampingan hukum melaporkan ke Propam Polda Kalsel, para ahli waris memberikan kuasa kepada para pengacara dari LBH LEKEM KALIMANTAN dengan Surat Kuasa Khusus Nomor: 550/B/LBH-LK/V/2022 di LBH LEKEM KALIMANTAN yang ditandatangani, Senin (9/5/2022) tercantum nama-nama advokat yang mendampingi pengadu di Propam Polda Kalsel adalah H Aspihani Ideris SH MH, M Hafidz Halim SH, H Jum’ani SH, Dedi Ramdhany SH dan Normilawati SE SH. (Wiji)

Pembongkaran Pagar di Objek Wisata Kotabaru, Ahli Waris Lapor dan Akan Geruduk Propam Polda Kalsel

Buntut dari pembongkaran pagar di lokasi Objek Wisata Goa Lowo terkait sengketa lahan, ahli waris dari almarhum M Mukmin, yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Abdul Azis dan Nurul Huda akan  melaporkan petinggi Polres Kotabaru ke Propam dan akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran Polda Kalsel.

Ahli waris mengklaim telah menguasai lahan sejak tahun 1985. Namun belakangan dikelola Bumdes Wisata Gowa Lowo. Lalu, ahli waris memasang pagar kawat berduri, sing dan kayu balok di lokasi menuju Objek Wisata Goa Lowo.

Berikutnya, pagar tersebut diduga telah dibongkar oleh puluhan anggota Polres Kotabaru yang terindikasi di komandoi oleh Kasat Reskrim Polres Kotabaru hingga berbuntut dilaporkan ke Propam Polda Kalsel.

Sejak pembongkaran itu, ahli waris belum berani pulang ke rumah untuk menghindari tandatangan Berita Acara Pembukaan Jalan yang dibuat Polres Kotabaru, kata Aspihani Ideris, seusai keluar dari ruang Propam Polda Kalsel, Senin malam (9/5/2022).

Dalam menuntut ke adilan itu , ahli waris didampingi pengacara dari LBH LEKEM KALIMANTAN dan LBH PAHAM melaporkan aksi pembongkaran pagar ke Bidpropam Polda Kalsel, Senin (9/5/2022).

“Alhamdulillah, pengaduan kami di Bidang Profesi dan Pengamanan Subbag Pelayanan Pengaduan Propam Polda Kalsel diterima dengan baik,” kata Nurul Huda yang merupakan perwakilan ahli waris, mengutip pernyataan Kuasa Hukum dari LBH LEKEN Kalimantan, Aspihani Ideris, Senin (9/5/2022)

Aspihani juga menyampaikan, ahli waris mengadu dikarenakan merasa terzalimi dengan dibongkarnya pagar yang dipasang tersebut.Sementara itu, Aspihani juga menambahkan tanggapan dari pihak Propam Polda Kalsel.

“Insya Allah pengaduan dengan Nomor: SPSP2/08/V/2022/SUBBAGYANDUAN ini kami proses secepatnya,”  kata Aspihani menirupan ucapak AIPDA Andi Krisnata saat menerima pengaduan dari TIM LBH LEKEM KALIMANTAN dengan Surat Kuasa Khusus Nomor: 550/B/LBH-LK/V/2022 yang ditandatangani, Senin (9/5/2022).

Menurut Pamin 1 Subbagyanduan Bidpropam Polda Kalsel ini, kata Aspihani, para pengadu merupakan warga Tegal Rejo RT 017 RW 003 Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru. Mereka mengadukan perihal dugaan oknum Polres Kotabaru mencabut atau merusak pagar di lahan sengketa yang masih dalam proses perdata.

“Nanti pengadu akan kami panggil kembali untuk diminta keterangannya terkait adanya dugaan pembongkaran pagar kawat berduri, seng dan kayu tersebut. Silakan nanti para pengadu membeberkan semuanya di saat pemeriksaan oleh penyidik,” tutur Aspihani menirukan.

Selain itu menurut Aspihani, sesuai UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) di jelaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Tugas Polisi itu tidak hanya di tegaskan dalam UUD 1945, UU No. 2 Tahun 2002 di Pasal 13 pun, kata Aspihani mengamanahkan bahwa tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia itu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, bukan sebaliknya menindak kaum yang lemah dan melanggar konstitusi undang-undang yang berlaku. ujar Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini.

“Kita inginkan, siapapun pelakunya tindak pidana harus di adili sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga publik tau bahwa hukum itu masih ada di Indonesia,” tukasnya.

Salah satu Kuasa Hukum Nurul Huda ahli waris, Dedi Ramdhany dan Paralegal PAHAM Graven Marvello mengatakan, bahwa pihaknya dalam proses pengaduan berada di Polda Kalsel sejak pukul 15:30-22:00 Wita.

Dedi Ramdhany berharap, guna lancarnya proses hukum atas pengaduan yang dilakukan, ahli waris bersama LSM akan melakukan aksi demonstrasi di depan Polda Kalsel.

“Insya Allah dalam beberapa hari ini kami bakal melaksanakan aksi demo dan paling tidak kita akan beraudiensi di markas Polda Kalsel, tujuannya dengan harapan pengaduan kami secepatnya di proses,” kata Dedi Ramdhany seusai memberikan pendampingan hukum terhadap ahli waris di Propam Polda Kalsel, Senin (9/5/2022).

Ahli waris lainnya, Abdul Aziz yang merupakan kakak dari Nurul Huda sangat berharap, pengaduan yang ia lakukan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Senada, Pengacara lainnya M Hafidz Halim menegaskan, pihaknya pun akan melaporkan perkara pengrusakan pagar tersebut ke Propam Mabes Polri di Jakarta, serta juga akan melaksanakan aksi demo di Mabes Polri.

“Tidak sampai disini saja, kami sebagai tim kuasa hukum dari ahli waris akan mengadukan perkara ini ke Mabes Polri, karena kami berharap pengaduan kami ini jangan sampai tersimpan di dalam box laci meja saja, kita ingin melihat bahwa hukum di Indonesia ini masih bisa ditegakkan tanpa pandang bulu, guna mendorongnya kami juga akan melaksanakan demo nantinya di Jakarta (red Mabes Polri)” ucap pengacara jebolan P3HI angkatan ke II ini singkat.

“Kasus seperti ini cukup kami saja yang merasakan, semoga tidak ada orang lain lagi yang merasakan apa yang kami rasakan. Kami mengharapkan secepatnya pengaduan ini di proses oleh Propam Polda Kalsel,” tukasnya.

Dalam pendampingan hukum melaporkan ke Propam Polda Kalsel, para ahli waris memberikan kuasa kepada para pengacara dari LBH LEKEM KALIMANTAN dengan Surat Kuasa Khusus Nomor: 550/B/LBH-LK/V/2022 di LBH LEKEM KALIMANTAN yang ditandatangani, Senin (9/5/2022) tercantum nama-nama advokat yang mendampingi pengadu di Propam Polda Kalsel adalah H Aspihani Ideris SH MH, M Hafidz Halim SH, H Jum’ani SH, Dedi Ramdhany SH dan Normilawati SE SH. (Wiji)

Warga Ngadu Ke LSM, PD Baramarta Diduga Abaikan Kewajiban CRS-Nya

Ilustrasi internet

BERITA JUASTITIA – KALSEL // PERUSAHAAN Daerah (PD) Baramarta pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan disinyalir mengabaikan tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) terhadap lingkungan.

Salah satu tokoh pemuda di Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, Mahyuni mendatangi sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat di Banjarmasin untuk mendapatkan solusi berkaitan tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) PD Baramarta terhadap masyarakat dan lingkungan sekitarnya lokasi pertambangan batubara nya.

Mahyuni mengatakan, PD Baramarta selama ini tidak pernah peduli dengan masyarakat terdampak akibat aktifitas tambang batubara dibawah koordinasi PD Baramarta, ucapnya, Senin (9/5/2022) kepada sejumlah wartawan.

Menurut Mahyuni, disaat pihaknya mempertanyakan ke pihak PD Baramarta pada tahun 2019 yang lalu di kantornya di Martapura, salah satu karyawan PD Baramarta mengatakan, permasalahan CSR itu sudah sejak lama di kelola oleh yayasan “Bina Lingkungan Hidup Indonesia” (BLHI) Kalimantan, dalam ceritanya.

“Anda temui saja pimpinan BLHI saudara Badrul Ain kalau ingin menanyakan permasalahan Corporate Social Responsibility (CSR), karena CSR PD Baramarta sejak dulu sudah dikelola yayasan tersebut,” ucap Mahyuni seakan-akan menirukan ucapan pegawai PD Baramarta tersebut.

Mahyuni memaparkan, 11 tahun berjalan ini PD Baramarta tidak pernah memberikan bantuan sosial yang berarti terhadap masyarakat sekitar lingkungan wilayah pertambangan PKP2B PD. Baramarta.

“Tahun 2011 dulu pernah masyarakat menerima bantuan sosial penyaluran CSR tersebut, namun itupun sangat tidak maksimal dan sangat jauh dari harapan yang diinginkan masyarakat, karena bantuan tersebut habis di jalan buat biaya bolak-balik antara Sungai Pinang (lokasi pertambangan batubara milik PD Baramarta) ke Martapura (kantor PD Baramarta),” ujar Mahyuni.

Kita tidak tahu jelas, ucap Yuni, patut diduga apakah ini ada permainan PD Baramarta atau BLHI, siapakah yang bermain di balik penggunaaan dana CRS tersebut? Dikarenakan sampai saat ini kami tidak mendapatkan dana CSR tersebut lagi.

“Disaat kami menemui pak Badrul Ain selalu Direktur BLHI, saya malahan diminta menemui pak Hus di kantor PD Baramarta, dan oleh pak Hus saya di minta menemui pak Badrul Ain dengan alasannya pak Hus bukan pelaku yang bisa mengambil kebijakan dan wewenang, kata pak Hus silakan tanyakan saja ke Badrul Ain. Sepertinya saya seperti dijadikan Bola Pingpong,” tukas Yuni panggilan akrabnya.

“Disaat mau merayakan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia kami pernah mengajukan proposal minta bantuan dana untuk kegiatan tersebut, namun tidak pernah ditanggapi, bahkan Proposal Langgar Muhajirin RT 02 Desa Sungai pinang saja sampai sekarang tidak pernah di perhatikan juga,” jelas Yuni.

Senandung nada, Syamsir salah satu tokoh aktifis di Sungai Pinang mengatakan, PD Baramarta menurut pantauan kami sudah lebih dari sepuluh tahun ini tidak pernah maksimal memenuhi kewajibannya memberikan CSR terhadap masyarakat di sekitar tambang batubara ini.

“Dulu pernah ada media memvideokan perkebunan di wilayah kami ini, dengan men dalihkan bahwa perkebunan itu adalah bantuan program CSR PD Baramarta, namun langsung di tangkal oleh pemilik kebun, akhirnya media tersebut membatalkannya mengambil video perkebunan tersebut, nah ini jelas manipulasi yang mereka lakukan. Semoga PD Baramarta untuk kedepannya ini bisa benar-benar menyalurkan kewajiban nya dengan menjalankan program CSR sebagaimana UU di Indonesia yang berlaku saat ini,” ucapnya ringkas kepada awak media ini Senin (9/5/2022).

Wakil Direktur Pemerhati Lingkungan dan Tambang (PELITA) Kalimantan, Wijiono, SH, MH mengatakan sebuah perusahaan yang mendapatkan hasil produksi dari Sumber Daya Alam menurut Pasal 1 angka 3 UUPT, maka bertanggung jawab sosial dan lingkungan guna pembangunan ekonomi berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, katanya saat dihubungi awak media ini lewat telepon, Senin (9/5/2022).

“Kan PD Baramarta ini milik Pemkab Banjar, seharusnya kewajiban memberikan bantuan sosial lewat program CRS itu wajib diutamakan, apalagi wilayah Kecamatan Sungai Pinang itukan bagian dari wilayah Kabupaten Banjar juga,” ucap Mas Wiji panggilan akrabnya.

Dari data yang didapatkan, papar Wijiono yang di ketahui Sekretaris Jenderal di Organisasi Advokat “Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI)”, PD Baramarta mendapatkan hasil Sumber Daya Alam berupa tambang batubara di wilayah Kecamatan Sungai Pinang tersebut cukup banyak, Tahun 2011 PD Baramarta mendapatkan sekitar Rp 45 Miliar, Tahun 2012 Rp 49 Miliar, dan Tahun 2013 mencapai Rp 53 Miliar.

“Jadi jika PD Baramarta tidak menyalurkan CSR nya di wilayah Kecamatan Sungai Pinang, maka itu merupakan hal yang sangat tidak wajar dan memalukan“, papar Wijiono.

Senandung nada, Wakil Sekretaris Jenderal Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM Kalimantan), Drs. Abdussani, SH, M.I.Kom, Senin pagi (9/5/2022) mengatakan, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social Responsibility (TJSL) itu wajib dilaksanakan oleh perusahaan tambang batu bara sekelas PD Baramarta.

Salah satu Pengacara dan Dosen di Bumi Lambung Mangkurat ini berkata, Pasal 15 huruf b UU 25/2007 diatur bahwa setiap penanam modal wajib melaksanakan TJSL. Yang dimaksud dengan TJSL menurut Penjelasan Pasal 15 huruf b UU 25/2007 adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.

Bang Sani panggilan akrabnya dalam keseharian ini menjelaskan, selain itu dalam Pasal 16 UU 25/2007 juga diatur bahwa setiap penanam modal bertanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup. Ini juga merupakan bagian dari TJSL.

Jika penanam modal tidak melakukan kewajibannya untuk melaksanakan TJSL, maka berdasarkan Pasal 34 UU 25/2007, penanam modal dapat dikenai sanksi adminisitatif berupa Peringatan tertulis; Pembatasan kegiatan usaha; Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau Pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.

Selain dikenai sanksi administratif, menurut bang Sani, penanam modal juga dapat dikenai sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 34 ayat (3) UU 25/2007).

“PD Baramarta itu bertanggung jawab atas pekerjaannya di Sungai Pinang, dimana tanggungjawab itu sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan yang di sebut dengan Corporate Social Responsibility (CSR). Karena tanggung jawabnya itu merupakan komitmen perusahaan dalam dunia bisnis untuk berkontribusi pengembangan ekonomi yang berkelanjutan, dan menitik beratkan pada keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomis, sosial dan lingkungan sekitarnya,” kata Aspihani Ideris saat di hubungi awak media ini untuk tanggapannya, Senin (9/5/2022).

Tokoh aktifis dan juga seorang Dosen Hukum di perguruan tinggi terkemuka di Kalimantan Selatan ini, mengatakan, bahwa CSR merupakan kewajiban perusahaan untuk menyalurkannya dan bukan kebaikan dari perusahaan, karena tersebut UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memerintahkannya, dimana termuat dalam pasal 1 ayat (3), pasal 66 ayat (2) dan pasal 74 ayat (1).

Selain dari Ketentuan tadi, mengenai CSR juga termuat dalam ketentuan UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana tertuang dalam pasal 15 huruf (b), PD Baramarta berkewajiban untuk mengimplementasikan program-program Corporate Social Responsibility (CSR) tersebut untuk tiap tahunnya. Perlu di catat, kewajiban ini bukan hanya untuk PD Baramarta, namun berlaku untuk semua perseroan terbatas” ucapnya.

Karenanya, Aspihani mengharapkan DPRD Banjar menyurati semua perseroan terbatas yang bergerak dalam pengelolaan lingkungan, yakni perusahaan yang menggeluti dunia pertambangan untuk melaksanakan kewajibannya menerapkan program CSR tersebut. Selain itu pula, setiap perseroan terbatas harus memperhatikan Ketentuan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan, karena didalam pasal 68 UU No. 32 tahun 2009 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu dan menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup serta menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, tukasnya.


(jali)

Warga Ngadu Ke LSM, PD Baramarta Diduga Abaikan Kewajiban CRS-Nya

BERITA JUASTITIA KALSEL – Perusahaan Daerah (PD) Baramarta pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan disinyalir mengabaikan tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) terhadap lingkungan.

Salah satu tokoh pemuda di Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, Mahyuni mendatangi sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat di Banjarmasin untuk mendapatkan solusi berkaitan tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) PD Baramarta terhadap masyarakat dan lingkungan sekitarnya lokasi pertambangan batubara nya.

Mahyuni mengatakan, PD Baramarta selama ini tidak pernah peduli dengan masyarakat terdampak akibat aktifitas tambang batubara dibawah koordinasi PD Baramarta, ucapnya, Senin (9/5/2022) kepada sejumlah wartawan.

Menurut Mahyuni, disaat pihaknya mempertanyakan ke pihak PD Baramarta pada tahun 2019 yang lalu di kantornya di Martapura, salah satu karyawan PD Baramarta mengatakan, permasalahan CSR itu sudah sejak lama di kelola oleh yayasan “Bina Lingkungan Hidup Indonesia” (BLHI) Kalimantan, dalam ceritanya.

“Anda temui saja pimpinan BLHI saudara Badrul Ain kalau ingin menanyakan permasalahan Corporate Social Responsibility (CSR), karena CSR PD Baramarta sejak dulu sudah dikelola yayasan tersebut,” ucap Mahyuni seakan-akan menirukan ucapan pegawai PD Baramarta tersebut.

Mahyuni memaparkan, 11 tahun berjalan ini PD Baramarta tidak pernah memberikan bantuan sosial yang berarti terhadap masyarakat sekitar lingkungan wilayah pertambangan PKP2B PD. Baramarta.

“Tahun 2011 dulu pernah masyarakat menerima bantuan sosial penyaluran CSR tersebut, namun itupun sangat tidak maksimal dan sangat jauh dari harapan yang diinginkan masyarakat, karena bantuan tersebut habis di jalan buat biaya bolak-balik antara Sungai Pinang (lokasi pertambangan batubara milik PD Baramarta) ke Martapura (kantor PD Baramarta),” ujar Mahyuni.

Kita tidak tahu jelas, ucap Yuni, patut diduga apakah ini ada permainan PD Baramarta atau BLHI, siapakah yang bermain di balik penggunaaan dana CRS tersebut? Dikarenakan sampai saat ini kami tidak mendapatkan dana CSR tersebut lagi.

“Disaat kami menemui pak Badrul Ain selalu Direktur BLHI, saya malahan diminta menemui pak Hus di kantor PD Baramarta, dan oleh pak Hus saya di minta menemui pak Badrul Ain dengan alasannya pak Hus bukan pelaku yang bisa mengambil kebijakan dan wewenang, kata pak Hus silakan tanyakan saja ke Badrul Ain. Sepertinya saya seperti dijadikan Bola Pingpong,” tukas Yuni panggilan akrabnya.

“Disaat mau merayakan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia kami pernah mengajukan proposal minta bantuan dana untuk kegiatan tersebut, namun tidak pernah ditanggapi, bahkan Proposal Langgar Muhajirin RT 02 Desa Sungai pinang saja sampai sekarang tidak pernah di perhatikan juga,” jelas Yuni.

Senandung nada, Syamsir salah satu tokoh aktifis di Sungai Pinang mengatakan, PD Baramarta menurut pantauan kami sudah lebih dari sepuluh tahun ini tidak pernah maksimal memenuhi kewajibannya memberikan CSR terhadap masyarakat di sekitar tambang batubara ini.

“Dulu pernah ada media memvideokan perkebunan di wilayah kami ini, dengan men dalihkan bahwa perkebunan itu adalah bantuan program CSR PD Baramarta, namun langsung di tangkal oleh pemilik kebun, akhirnya media tersebut membatalkannya mengambil video perkebunan tersebut, nah ini jelas manipulasi yang mereka lakukan. Semoga PD Baramarta untuk kedepannya ini bisa benar-benar menyalurkan kewajiban nya dengan menjalankan program CSR sebagaimana UU di Indonesia yang berlaku saat ini,” ucapnya ringkas kepada awak media ini Senin (9/5/2022).

Wakil Direktur Pemerhati Lingkungan dan Tambang (PELITA) Kalimantan, Wijiono, SH, MH mengatakan sebuah perusahaan yang mendapatkan hasil produksi dari Sumber Daya Alam menurut Pasal 1 angka 3 UUPT, maka bertanggung jawab sosial dan lingkungan guna pembangunan ekonomi berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, katanya saat dihubungi awak media ini lewat telepon, Senin (9/5/2022).

“Kan PD Baramarta ini milik Pemkab Banjar, seharusnya kewajiban memberikan bantuan sosial lewat program CRS itu wajib diutamakan, apalagi wilayah Kecamatan Sungai Pinang itukan bagian dari wilayah Kabupaten Banjar juga,” ucap Mas Wiji panggilan akrabnya.

Dari data yang didapatkan, papar Wijiono yang di ketahui Sekretaris Jenderal di Organisasi Advokat “Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI)”, PD Baramarta mendapatkan hasil Sumber Daya Alam berupa tambang batubara di wilayah Kecamatan Sungai Pinang tersebut cukup banyak, Tahun 2011 PD Baramarta mendapatkan sekitar Rp 45 Miliar, Tahun 2012 Rp 49 Miliar, dan Tahun 2013 mencapai Rp 53 Miliar.

“Jadi jika PD Baramarta tidak menyalurkan CSR nya di wilayah Kecamatan Sungai Pinang, maka itu merupakan hal yang sangat tidak wajar dan memalukan“, papar Wijiono.

Senandung nada, Wakil Sekretaris Jenderal Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM Kalimantan), Drs. Abdussani, SH, M.I.Kom, Senin pagi (9/5/2022) mengatakan, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social Responsibility (TJSL) itu wajib dilaksanakan oleh perusahaan tambang batu bara sekelas PD Baramarta.

Salah satu Pengacara dan Dosen di Bumi Lambung Mangkurat ini berkata, Pasal 15 huruf b UU 25/2007 diatur bahwa setiap penanam modal wajib melaksanakan TJSL. Yang dimaksud dengan TJSL menurut Penjelasan Pasal 15 huruf b UU 25/2007 adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.

Bang Sani panggilan akrabnya dalam keseharian ini menjelaskan, selain itu dalam Pasal 16 UU 25/2007 juga diatur bahwa setiap penanam modal bertanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup. Ini juga merupakan bagian dari TJSL.

Jika penanam modal tidak melakukan kewajibannya untuk melaksanakan TJSL, maka berdasarkan Pasal 34 UU 25/2007, penanam modal dapat dikenai sanksi adminisitatif berupa Peringatan tertulis; Pembatasan kegiatan usaha; Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau Pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.

Selain dikenai sanksi administratif, menurut bang Sani, penanam modal juga dapat dikenai sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 34 ayat (3) UU 25/2007).

“PD Baramarta itu bertanggung jawab atas pekerjaannya di Sungai Pinang, dimana tanggungjawab itu sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan yang di sebut dengan Corporate Social Responsibility (CSR). Karena tanggung jawabnya itu merupakan komitmen perusahaan dalam dunia bisnis untuk berkontribusi pengembangan ekonomi yang berkelanjutan, dan menitik beratkan pada keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomis, sosial dan lingkungan sekitarnya,” kata Aspihani Ideris saat di hubungi awak media ini untuk tanggapannya, Senin (9/5/2022).

Tokoh aktifis dan juga seorang Dosen Hukum di perguruan tinggi terkemuka di Kalimantan Selatan ini, mengatakan, bahwa CSR merupakan kewajiban perusahaan untuk menyalurkannya dan bukan kebaikan dari perusahaan, karena tersebut UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memerintahkannya, dimana termuat dalam pasal 1 ayat (3), pasal 66 ayat (2) dan pasal 74 ayat (1).

Selain dari Ketentuan tadi, mengenai CSR juga termuat dalam ketentuan UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana tertuang dalam pasal 15 huruf (b), PD Baramarta berkewajiban untuk mengimplementasikan program-program Corporate Social Responsibility (CSR) tersebut untuk tiap tahunnya. Perlu di catat, kewajiban ini bukan hanya untuk PD Baramarta, namun berlaku untuk semua perseroan terbatas” ucapnya.

Karenanya, Aspihani mengharapkan DPRD Banjar menyurati semua perseroan terbatas yang bergerak dalam pengelolaan lingkungan, yakni perusahaan yang menggeluti dunia pertambangan untuk melaksanakan kewajibannya menerapkan program CSR tersebut. Selain itu pula, setiap perseroan terbatas harus memperhatikan Ketentuan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan, karena didalam pasal 68 UU No. 32 tahun 2009 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu dan menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup serta menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, tukasnya.


(****)

Aspihani Sebut Rame-Rame Bongkar Pagar Secara Paksa adalah Pidana Pasal 406 Joncto 170 KUHP




BERITA JUASTITIA – KALSEL. PEMBONGKARAN atau pencabutan pagar kawat, sing, kayu secara paksa di lokasi Objek Wisata Goa Lowo buntut dari sengketa lahan antara pemilik tanah dan pengelola wisata, dinilai Derektur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM Kalimantan), Aspihani Ideris, sebagai pelanggaran hukum. Pernyataan itu disampaikan Advokat, Aspihani Ideris kepada awak media ini, Sabtu malam (7/5/2022) saat di hubungi via WhatsApp.

“Perbuatan melepas dan sampai mengrusak pagar orang sehingga yang bersangkutan bisa memasuki pekarangan atau tanah yang di pagar itu jelas sebuah perbuatan pelanggaran hukum sebagaimana di jelaskan pada Pasal 406 KUHP,” kata Ketua Umum P3HI ini sebuah organisasi advokat yang terlahir di Kalimantan Selatan.

Pelepasan pagar atau spanduk orang lain itu sama halnya dengan merusak, karena pada dasarnya pagar tersebut terbangun dengan rapi, dikarenakan di lepas dengan paksa berujung pagar tersebut rusak dan tidak berbentuk pagar lagi dengan kata lain rusak atau dirusak, sehingga dengan dasar itulah pidananya timbul.

“Informasi yang kita dengar pelepasan dan atau pembongkaran pagar tersebut dilakukan aparat hukum. Infonya sekitar kurang lebih 20 orang, yang mencabut pagar di atas tanah ahli waris Almarhum M. Mukmin yang terletak di Objek Jalan Wisata Gowa Lowo RT.16 Desa Tegal Rejo Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan ini. Nah ini jelas mereka bersama-sama melakukan pengrusakan, sehingga sangat pantas disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP,” tegas Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (Lekem Kalimantan) ini.

Apalagi kata Aspihani, pengrusakan pagar secara rame-rame dengan terang benderang di hadapan para ahli waris dan Kumdatus (Perkumpulan Dayak Meratus) serta LBH Paham (Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan Hak Azasi Manusia) mereka yang terlibat dalam pemasangan pagar tersebut, itu jelas melanggar Pasal 406 Joncto 170 KUHP.

“Siapapun pelakunya, mereka bersama-sama melepas pagar orang lain mengakibatkan pagar tersebut tidak bisa di gunakan lagi, itu jelas melanggar Pasal 406 Joncto 170 KUHP,” jelas laki-laki pencetus Pemekaran GAMBUT RAYA ini.

Padahal proses hukum masih bersengketa, dan hasil Putusan Pengadilan Kotabaru tingkat pertama masih “NO” atau tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah. Gugatan Penggugat ditolak dan Gugatan Balik Tergugat juga tidak diterima, sehingga atas putusan tersebut kuasa hukum Ahli Waris M. Mukmin masih diberikan tenggat waktu hingga 20 Mei 2022 untuk mengajukan banding.

Oleh karena belum inkracht, dengan dalih mediasi di kantor Desa Tegal Rejo, aparat menekankan bahwa tanah ahli waris adalah tanah R (Restan) atau Tanah Negara, padahal gugatan balik tergugat dari Bumdes Gowa Lowo tidaklah dikabulkan.

Coba mengkaji bersama tentang UU No. 2 Tahun 2002 di Pasal 13, pinta Aspihani, bahwa tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia itu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya berharap, seseorang yang berprofesi sebagai penegak hukum seyogyanya menegakkan konstitusi hukum, sehingga dapat menjadikan hukum itu sebagai PANGLIMA, tentunya jangan sampai hukum itu tajam kebawah dan tumpul keatas,” tukasnya. (wiji)

Mardani Maming Anak Muda Dari Kampung Kini Menjadi Tokoh Nasional

BERITA JUSTITIA

BERITA JUSTITIA – KALSEL // Mardani H Maming (MHM ) adalah salah satu tokoh muda yang perlu kita jadikan Inspirasi dalam menjalani hidup. Karena anak muda harus bisa hadir di semua lini. Baik menjadi eksekutif, hadir di legislatif, menjadi pengusaha, berprestasi dalam bidang olahraga, maupun menjadi yang terbaik dalam bidang lain.

H.Mardani Maming sendiri mengakrabi dunia usaha sejak kecil ,masa kecilnya Bang Mardani maming dididik sang ayahanda tercintanya untuk memiliki jiwa berdagang dan berbisnis dan juga bang Mardani H Maming dulunya pernah berjualan es potong di kampung saat masa kecilnya. Wah luar biasa perjalanan hidupnya.

Dari tahun 2000 sampai sekarang, selama 21 tahun itu Mardani fokus menjalankan bisnis tersebut. “Anak muda itu biasanya jatuhnya akibat Nggak fokus dengan apa yang dia kerjakan. Baru berhasil satu, sudah mau mencoba yang lain. Belum stabil di bisnis A, sudah mulai bisnis B,” ujar Mardani yang juga menjabat CEO PT Maming Enam Sembilan.

Menjadi pengusaha pun tak terlepas dari kenangan pahit. Selayaknya pengusaha lain yang memulai karier dari nol, ada saja tantangan dan kendala. Kena tipu pernah dialami. “Itu menjadi pengalaman. Banyak lagi bisnis-bisnis yang dulu saya buat. Gagal, habis, setelah itu coba lagi sampai akhirnya berhasil sampai di titik yang sekarang ini.

Tak berhenti di bisnis, Mardani terjun ke bidang politik. Pada 2010 Mardani terpilih sebagai bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Dia menjabat hampir dua periode, yakni 2010-2015 dan 2016-2018. Kala itu usianya masih 28 tahun. “Ini membawa saya memecahkan rekor Muri sebagai bupati termuda saat itu.

Bagi dia, politik adalah jalur karier kedua untuk bisa memberikan kebaikan dan manfaat positif bagi masyarakat luas. Berpolitik bisa jadi jahat. Namun, menurut Mardani, di dalam politik juga ada kebaikan-kebaikan besar untuk Mengubah bangsa dan negara ini tentunya tidak terlepas dari perubahan atau semangat anak mudanya sendiri.

Dengan perjalanannya yang berliku – liku Mardani H Maming juga pernah menjadi sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) periode 2015-2020. Kini Mardani H Maming menjabat sebagai Ketua Umum HIPMI Indonesia, Menjadi Bendara Umum (Bendum) PBNU dan salah satu Dewan Pembina Organisasi Advokat P3HI sampai saat ini

Wow! Luar biasa Perjalanan karirnya seorang Mardani H. Maming Semoga menginspirasi bagi tokoh-tokoh muda Banua lainnya. (red)

Penuh Kekeluargaan Dan Toleransi Dalam Bukber P3HI

Kaegiatan Bukber di Markas Besar P3HI yang berada di Jalan Saka Permai RT. 39 No. 50 Kota Banjarmasin

BERITA JUSTITIA – BANJARMASIN. ACARA buka puasa bersama yang dilaksanakan oleh organisasi advokat “Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum” hari ini (Jum’at, 29/04/2022) berjalan sukses. Pasalnya kegiatan Bukber di Markas Besar P3HI yang berada di Jalan Saka Permai RT. 39 No. 50 Kota Banjarmasin tersebut dihadiri mencapai seratus orang para advokat, tokoh-tokoh masyarakat, dan sejumlah anak Yatim ini berjalan dengan penuh kegembiraan dan rasa kekeluargaan yang cukup tinggi.

“Alhamdulillah para undangan yang kita undang pada berdatangan. Semoga acara Buka Puasa Bersama hari membawa kesan bahwa para advokat P3HI benar-benar bisa rakat mupakat selalu dan bisa menerapkan rasa persaudaraan yang tinggi, ucap Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Aspihani Ideris disaat usai berbuka puasa di Markas Besar P3HI Banjarmasin, Jum’at (29/4/2022).

Aspihani yang diketahui salah satu Dosen Fakultas Hukum UNISKA ini mengatakan, dalam Buka Puasa Bersama yang dilaksanakan oleh DPN P3HI di Banjarmasin ini mengutamakan rasa toleransi dan persaudaraan sesama advokat P3HI.

“Ya benar, P3HI sangat menjunjung tinggi rasa toleransinya, buktinya yang hadir pada hari ini tidak semua yang yang beragama islam, anda lihat sendiri ada yang Katolik, Kristen, bahkan dari Umat Buddha juga ikut berhadir di prosesi Buka Puasa Bersama ini,” ujar Aspihani yang di ketahui salah satu seorang tokoh aktifis pergerakan Kalimantan ini.

Selesai acara buka puasa bersama diiringi dengan Sholat Magrib berjamaah, dan tampak sebagai imam dan serta do’a dipimpin langsung oleh Ketum P3HI, Haji Aspihani Ideris sendiri.

Selesai Sholat Berjamaah, DPN P3HI melanjutkan acara dengan memberikan santunan kepada anak Yatim dan membagikan paket bingkisan lebaran kepada peserta buka puasa bersama yang dibagikan oleh Sekjen P3HI, saudara Wijiono.

Wijiono mengatakan, dengan adanya penyerahan santunan kepada anak Yatim dan paket bingkisan lebaran tersebut diharapkan bisa mengurangi beban mereka saat ini, “mudah-mudahan santunan dan bingkisan ini bermanfaat, lebih-lebih dimasa pandemi saat ini,” kata Wijiono kepada wartawan.

Kepala Markas Besar P3HI, Hj Mona Herliani mengharapkan, kegiatan ini jangan hanya di laksanakan pada bulan Ramadhan saja, ia mengharapkan kegiatan serupa dilaksanakan pada bulan-bulan berikutnya.

“Sangat bagus acara seperti ini dilaksanakan, dan saya berharap bukan hanya di bulan Ramadhan saja, namun kita laksanakan secara berkesinambungan di hari atau bulan-bulan berikutnya,” kata Bunda Mona panggilan akrabnya Hj Mona Herliani kepada wartawan, Seusai acara Bukber di Markas P3HI.

Menurut Bunda Mona, dengan dilaksanakan acara serupa dibulan-bulan berikutnya, akan membuat nilai ke akraban dan rasa kekeluargaan di antara sesama pengurus juga para pengacara P3HI di semua lini.

“Semoga saja dengan adanya pertemuan ini menambah rasa kekeluargaan di antara kita semua, disinilah tempatnya berbagi para pengurus, maupun pengacara P3HI serta para tokoh-tokoh yang memiliki kelebihan. P3HI sangat berkenan untuk penyaluran kelebihan saudaraku sekalian,” tutur Bunda Mona.

Diketika ada salah satu wartawan bertanya, terpantau bahwa P3HI sangat memberikan dukungan moral terhadap Mardani H Maming pada persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin?

Bunda Mona menjawab dengan tegas, bahwa Saudaraku Mardani H Maming merupakan salah satu Dewan Pembina DPN P3HI.

“sebagaimana di sampaikan oleh Ketum P3HI, semua jajaran P3HI adalah bersaudara, jadi semua jajaran P3HI ini merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan, ibarat sebatang tubuh, ada bagian tubuh yang terluka, maka ikut sakitlah semuanya,” tukasnya. (red)

Begini Kata Bendum PBNU Seusai Kesaksiannya Di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin ?

Bendahara Umum PBNU, Mardani H. Maming usai menjadi saksi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi, Senin (25/4/2022).
Logo Ansor
Logo P3HI

BERITA JUSTITIA – BANJARMASIN, Bendahara Umum PBNU H Mardani H Maming SH mengaku merasa aneh atas kasus suap terkait izin peralihan pertambangan PT Bangun Karya Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara yang terjadi pada tahun 2012. Mantan Bupati Tanah Bumbu dua periode yakni 2010–2015 berpasangan dengan Difriadi Darjat, Mantan Sekdakab Tanah Bumbu dan 2016–2018 berpasangan dengan H. Sudian Noor ini merasa sangat heran, dikarenakan perkara tahun 2012 di tahun 2021 baru diributkan.

‘’Ini sesuatu yang lucu bagi saya karena (proses izin) pada 2012 kenapa ributnya pada tahun 2021. Kenapa perusahaannya pada saat perubahan tidak memprotes bahwa ini tidak benar?’’ katanya kepada puluhan wartawan yang hadir saat itu.

Hal ini di sampaikannya seusai memberi kesaksiannya secara offline pada sidang perkara dugaan siap izin peralihan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Meneral (ESDM) Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/04/2022).

Ketua DPD PDI-P Kalimantan Selatan itu juga merasakan ada keanehan dengan maraknya tudingan yang menyudutkan dirinya terkait ketidakhadiran secara langsung (offline) sebagai saksi pada sidang kasus tersebut. Padahal dirinya sudah memberikan kesaksian secara virtual atau online di hari Senin tanggal 18 April 2022.

‘’Saya merasakan dengan saya tidak hadir dan berhadir (secara virtual) pada sidang lalu ditagline bahwa Bendum PBNU dan Ketum Hipmi tidak hadir. Saya merasakan ini ada suatu settingan dan framing yang mau menjatuhkan saya,’’ ucapnya.

‘’Insya Allah nanti dalam proses (persidangan) ini akan ketahuan semua siapa di yang ada di belakang ini,’’ imbuh Mardani, yang saat memberi keterangan pers dikawal oleh puluhan advokat dan ratusan massa Pemuda Ansor.

Sebagai warga negara yang baik, Mardani H Maming mengatakan dirinya berkewajiban memenuhi panggilan sebagai saksi pada persidangan di pengadilan negeri Tipikor Banjarmasin tersebut.

‘’Karena selama ini banyak pemberitaan yang mengatakan saya mangkir dari panggilan sidang sebagai saksi. Padahal, saya sudah memberikan keterangan di persidangan pertama, di sidang kedua saya tidak bisa, dan di sidang ketiga sudah ada kesaksian di bawah sumpah yang saya anggap harusnya saya tidak perlu hadir. Tapi pada saat (kesaksian tertulis) akan dibacakan, hakim tidak membolehkan dan meminta saya tetap hadir, paling tidak secara online,’’ bebernya.

Namun, sambung Mardani, saat dirinya hadir pada sidang keempat secara online, hakim kembali berpendapat lain dan memintanya hadir dipersidangan Tipikor secara offline.

‘’Makanya, dengan mengikuti perintah hakim, sebaga warga negara yang baik saya hadir di sini,’’ tuturnya.

Pada kesaksiannya, kemarin, Mardani H Maming memaparkan proses pembuat Izin Usaha Pertambangan (IUP). Berawal dimulai dari pendelegasiannya kepada kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu sebagai instansi teknis. Setelah diproses Dinas ESDM, kemudian dibawa kepada bupati berupa SK dan surat rekomendasi pernyataan bahwa prosesnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

‘’Setelah diparaf oleh kabag Hukum, kemudian bia asisten atau sekda maka saya menyatakan bahwa proses ini sudah berjalan sesuai dengan aturan, berdasarkan itulah saya memberikan tanda tangan. Kalau tidak sesuai dengan aturan, harusnya proses itu tidak sampai ke meja saya,’’ jelas Ketua Umum BPP HIPMI itu.

‘’Kemudian, ketika (berkas perizinan) itu dibawa ke Pemerintah Provinsi untuk diverifikasi, provinsi menyatakan tidak ada masalah. Dibawa lagi ke Kementerian ESDM, diverifikasi lagi sesuai aturan dan keluar CnC (Clear and Clean) maka saya anggap berarti tida ada permasalahan,’’ demikian jelas Mardani di hadapan puluhan wartawan saat itu.

Dalam proses persidangan, kesaksian Mardani H Maming tampak terlihat ratusan massa berseragam Pemuda Ansor dan puluhan advokat yang di ketahui dari organisasi advokat Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) hadir memenuhi halaman dan sekitar Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Ketika ditanya salah satu yang berseragam bertuliskan Advokat / Pengacara P3HI, diketahui bernama H Jum’ani Sabran SH apa tujuan datang ke Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, yang bersangkutan memberikan jawaban singkat, “kedatangan kami di sini adalah memberikan dukungan moral terhadap bapak Mardani H Maming, karena beliau adalah salah satu Anggota Dewan Pembina dan Penasehat DPN P3HI sendiri,” tukasnya singkat yang di amini puluhan advokat P3HI dan massa yang hadir pada saat itu. (red)