Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming Penuhi Panggilan KPK

Foto Mardani H. Maming

Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Kamis (2/6/2022). Mardami menyebut pemeriksaan itu tidak lepas dari permasalahannya dengan salah seorang pengusaha sukses di Kalimantan.

“Ini adalah permasalahan saya dengan seorang pengusaha sukses tambang batubara di Kalimantan,” ucap Mardani seraya membuat teka teki siapa yang di sebut sebagai seorang pengusaha sukses tersebut.

Mardani H Maming mendatangi kantor KPK di kawasan Kuningan, Jakarta pada Kamis (2/6/2022).

“Ini sebenarnya hanya permasalahan saya dengan sang pengusaha sukses tersebut. Tetapi nanti setelah pemeriksaan saya selesai, saya akan merincikan lagi penjelasannya terkait hasil pemeriksaan ini,” kata dia.

Ia tidak menjelaskan lebih lanjut persoalan yang membuat dirinya sampai dipanggil oleh lembaga pemberantas rasuah tersebut.

Keterangan terbukanya di gedung KPK mengindikasikan adanya perseteruan terkait tambang batubara.

Selama beberapa waktu terakhir, nama Mardani H Maming disebut sebut dalam kasus suap yang menjerat mantan Kepala Dinas Pertambangan Tanah Bumbu Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Dalam dakwaan Jaksa menyebut Dwidjono menerima suap Rp 27 miliar untuk izin pertambangan.

Sebelumnya, Mardani H Maming telah menyampaikan keterangan keterkaitan dengan peralihan IUP PT BKPL ke PT PCN dimana menurut Wakil Ketua Dewan Pembina dan Penasehat P3HI ini peralihan tersebut telah sesuai aturan, karena telah diparaf dan dikeluarkan rekomendasi oleh kepala dinas ESDM Tanah Bumbu.

Kuasa Hukum Mardani H Maming, Advokat Irfan menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah dan selalu koperatif dalam memenuhi panggilan.

Sebagai Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming pada waktu itu, memang pernah meneken berbagai perizinan. Hal itu sesuai kewenangannya sebagai kepala daerah.

Namun, Irfan memastikan kliennya telah mengikuti prosedur. Setiap kali ada surat yang harus ditandatangani dipastikan sudah diperiksa para pejabat teknis, termasuk kepala dinas.

“Klien kami datang untuk memenuhi undangan klarifikasi atau keterangan dalam hal penyelidikan” tutup Irfan.

(red)

Simpatik Terhadap Mardani H Maming, Ratusan Massa Akan Geruduk PN Tipikor Banjarmasin

Foto Wijiono Sekjend P3HI

SIDANG lanjutan perkara mantan Kepala Dinas ESDM Pemkab Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang menerima uang dari mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara berujung gratifikasi pengalihan izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (6/6/2022) akan dipenuhi massa dari Lembaga Kerukunan Masyarakat (LEKEM) Kalimantan dan para Advokat/Pengacara dari Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI).

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) Wijiono kepada sejumlah wartawan, Rabu (1/6/2022) di markas besar P3HI Jl. Saka Permai No 50 Banjarmasin.

Wijiono mengatakan, pihaknya pada hari Senin (6/6/2022) tersebut akan melaksanakan aksi demo damai di halaman Kantor Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dalam bentuk aksi simpatik sebagai dukungan moral terhadap Mardani H Maming yang pernah di hadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

“Bapak Mardani adalah salah satu Wakil Ketua Dewan Pembina dan Penasehat di organisasi advokat P3HI, begitu juga di LSM LEKEM Kalimantan, sehingga kami sangat wajar memberikan dukungan moral terhadap beliau,” kata mas Wiji panggilan akrabnya Wijiono.

Mas Wiji pun menjelaskan, massa yang hadir nantinya tidak hanya massa dari LSM LEKEM Kalimantan dan Organisasi Advokat P3HI, melainkan sebagian besar terdiri dari berbagai kalangan masyarakat warga negara Banua sendiri juga di dukung oleh massa dari berbagai LSM-LSM yang simpatik terhadap Mardani H Maming.

“Yang berhadir nanti ini terdiri dari berbagai kalangan, baik dari LSM-LSM, maupun kalangan masyarakat Banua yang simpatik terhadap bapak Mardani H Maming sendiri,” ujarnya.

Diketika wartawan bertanya kepada mas Wiji tentang jumlah massa yang akan turun dalam aksi simpatik tersebut, Wijiono menjawab pihaknya sudah melayangkan surat ke Polda Kalsel guna memberitahukan akan dilaksanakan kegiatan tersebut dengan jumlah massa sekitar 250 orang.

“Pemberitahuan sudah kita sampaikan ke Polda Kalsel dengan jumlah massa sekitar 250 orang dengan dasar hak menyampaikan pendapat di muka umum pada dasarnya adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin tegas dalam Konstitusi Pasal 28 E UUD 1945, Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi lewat UU No. 12 Tahun 2005, Pasal 25 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia maupun UU No. 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum,” beber pengacara jebolan P3HI angkatan pertama ini.

Foto Wijiono Sekjend P3HI

Wijiono pun merincikan kepada wartawan dengan berpedoman pada Pasal 13 UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pada dasarnya aktivitas unjuk rasa atau demonstrasi, kata Wijiono tidak perlu mendapatkan izin kepolisian, namun partisipan unjuk rasa cukup menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada kepolisian.

Setelah kepolisian menerima surat pemberitahuan, maka kepolisian ucap Wijiono wajib untuk segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan. Untuk selanjutnya kepolisian segera berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum, dan juga berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat dan mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi. dan rute.

Dengan demikian, jelasnya sesuai mandat undang-undang tersebut, kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk mengijinkan atau tidak hak penyampaian pendapat di muka umum, namun berwenang dan bertanggungjawab memberikan perlindungan keamanan terhadap peserta penyampaian pendapat di muka umum dan menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku, katanya.

“Sebagai catatan saja, bahwa demo damai yang akan kami lakukan murni atas gagasan dari organisasi kami sendiri sebagai bentuk rasa peduli terhadap beliau (red Mardani H Maming) yang mana beliau adalah Pembina dan Penasehat di organisasi kami,” tukas mas Wijiono.

Foto Wijiono Sekjend P3HI

Tokoh aktivis LSM Banua, Aliansyah ketika di konfirmasi oleh sejumlah wartawan membenarkan pihaknya bersama para pengacara dari OA P3HI akan melaksanakan aksi damai di halaman kantor Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin pada Senin (6/6/2022).

“Ya benar pada Senin nanti (6/6/2022) kami akan melaksanakan aksi demo damai di halaman Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan perkiraan jumlah massa ratusan orang,” katanya.

Menurut Aliansyah, dalam aksi demo damai tersebut adalah merupakan sebuah rasa simpatik kami terhadap tokoh Banua Kalimantan Selatan bapak Mardani H Maming yang terkesan di kriminalisasi oleh pihak lain.

“Beliau adalah tokoh Banua, dan beliau itu adalah aset Kalimantan Selatan, kasian beliau terkesan di kriminalisasi, dan kami simpatik sama beliau, maka itulah alasan kami sehingga akan turun kejalan sebagai bentuk dukungan moral terhadap beliau,” tukasnya.

(*wj/red*)

Maraknya Kegiatan Penambangan Ilegal di Konsesi PT. Anzawara Satria, Pantai Bunati



BERITA – JUSTITIA // TANAH BUMBU -,TIGA bulan terakhir, kawasan Pantai Bunati tak ubahnya pasar malam. Bukan oleh wisatawan, melainkan tenda-tenda para penambang ilegal.

Mereka terlihat mengarahkan puluhan alat berat dan truk-truk jumbo. Ironisnya, aksi pengerukan emas hitam mereka mulai merembet ke bibir pantai.

Berdasar data Kementerian ESDM, tak jauh dari wilayah Pantai Bunati, memang ada konsesi pertambangan, yaitu milik PT Anzawara Satria.

Namun sejak tahun lalu, Anzawara tidak lagi beroperasi lantaran adanya gangguan penambang ilegal.

“Iya. Sudah setahun terakhir,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan namanya dimediakan di Pantai Bunati, Selasa (31/5).

Dari total tiga ribu hektare luas konsesi PT Anzawara, 600 hektare di antaranya sudah dikuasai oleh penambang ilegal.

Dalam sehari bisa 30 truk bolak-balik keluar pantai mengangkut batu bara. Lalu-lalang pengapalan batu bara yang diambil dari PT Anzawara pun seakan dibiarkan begitu saja.

“Modus operasi mereka langsung kerja. Dan banyak sekali sudah orangnya, kini seperti pasar malam,” ujarnya.

Ekspansi kegiatan ilegal meluas. Sebagian besar tanah pengupasan sisa penambangan, tercecer ke lautan, terseret arus ombak.

“Negara sedang gencarnya bikin tempat wisata eh malah dirusak,” ujar warga ini.

Dirinya pun meminta para wakil rakyat di Komisi III DPR RI tak diam saja. Segera turun melakukan peninjauan lapangan.

“Penegak hukum saja tidak berani mengusir, apalagi pemilik IUP,” ujarnya.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin mengakui aksi penggarongan di wilayah IUP Anzawara tak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengurangi potensi penerimaan negara, tapi juga menyulut konflik sosial.

Masih membekas di ingatan publik. Seorang pengacara bernama Jurkani yang kala itu bekerja sebagai Kuasa Hukum Anzawara untuk mengusir penambang liar tewas dibacok. Lokasi kejadian tak jauh dari Pantai Bunati.

Atas kondisi tersebut, Ridwan melayangkan surat ke Bareskrim Polri. Isinya meminta bantuan pengamanan.
Namun, upaya yang dilakukan pihak kepolisian tak membuat penambang liar jera.

Para penggangsir itu berani merusak police line yang dipasang Bareskrim. Bahkan, aksi pengerukan batu bara ilegal hingga pengapalan ke pelabuhan dilakukan secara blak-blakan.

Aksi culas penambang ilegal di kawasan pesisir Bunati mengancam ruang hidup masyarakat sekitar, yang mengandalkan mata pencaharian sebagai nelayan. Aparat dan pemerintah perlu segera ambil tindakan.

Pemerhati pertambangan Kalimantan Selatan, Aspihani Ideris saat di konfirmasi oleh awak media ini menyatakan, para penambang yang tidak di lengkapi perizinan itu dapat di katakan sebuah perbuatan pelanggaran hukum yang dikatakan dengan istilah Penambang ilegal.

Siapapun melakukan kegiatan penambangan tidak memiliki izin, kata Aspihani, maka perbuatannya tersebut merupakan tindak pidana, karenakan aktivitas tersebut boleh dikatakan sebuah perbuatan ilegal.

Perbuatan penambangan ilegal itu ditegaskan dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi : “Bagi para penambang ilegal akan dijerat dengan Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 12 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar, ” tukas Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini.

Selain itu jelas Direktur Eksekutif LEKEM Kalimantan ini, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Selain itu pula cecer Aspihani, dalam melaksanakan kegiatan pertambangan dibutuhkan kejujuran dengan menyampaikan data-data atau keterangan-keterangan yang benar, seperti data studi kelayakan, laporan kegiatan usahanya, dan laporan penjualan hasil tambang, agar hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

“Bagi para penambang tidak memberikan keterangan yang sebenarnya akan mendapatkan sanksinya sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Oleh karena pemalsuan suratnya di bidang pertambangan dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,-.

Untuk Eksplorasi Tanpa Hakpun ada aturan hukumnya, dari itu ucap Aspihani, dalam melakukan kegiatan eksplorasi pertambangan harus didasarkan atas izin yang dikeluarkan pemerintah yaitu berupa IUP atau IUPK, maka eksplorasi yang dilakukan tanpa izin tersebut merupakan perbuatan pidana dan diancam dengan hukuman berdasarkan Pasal 160 ayat (1) UU Pertambangan dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,-.

Selain itu lagi, ia menjelaskan pemegang IUP eksplorasi setelah melakukan kegiatan eksplorasi tidak boleh melakukan operasi produksi sebelum memperoleh IUP Produksi. Hal tersebut disebabkan karena terdapat dua tahap dalam melakukan usaha pertambangan, yaitu, eksplorasi dan eksploitasi, maka pelaksanaannya harus sesuai dengan prosedur. Pelanggaran terhadap hal tersebut akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,-.

Berbicara penindakan terhadap para penambang liar atau penambang ilegal, sudah di ketahui khalayak umum sulit untuk di tindak secara hukum yang berlaku, karena mereke tersebut melakukan permainan tersebut sudah secara jaringan dengan pengkondisian yang melibatkan para penguasa dan pemangku penegak hukum itu sendiri. Tukasnya.

(*wj*/tim)

Tak Terima Disebut Profesor Gadungan, Rektor UIC Musni Umar Seret Nama Wapres Maruf Amin



BERITA JUSTITIA.com – Rektor Universitas Ibnu Chaldun atau UIC, Musni Umar tak terima disebut sebagai profesor gadungan oleh Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara berinisial YLH. Sebab dia mengklaim gelar profesor tersebut diberikan dari dua universitas terkemuka.

Musni memyampaikan hal tersebut sesaat setelah diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia diperiksa sebagai pelapor atas kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh YLH.

“Kalau saya profesor gadungan maka dua universitas yang memberi saya gelar profesor adalah gadungan,” kata Musni di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Musni menyebut, salah satu universitas yang memberi gelar profesor terhadapnya yakni Universitas Ibnu Chaldun. Dia lantas menyinggung bahwa Wakil Presiden Maruf Amin merupakan salah satu tokoh lulusan universitas tersebut

“Universitas itu didirikan tahun 56 telah melahirkan banyak tokoh diantaranya wapres sekarang ini adalah alumnus Universitas Ibnu Chaldun. Jadi tidak mungkin itu universitas adalah universitas gadungan,” ujarnya.


“Yang kedua yang memberikan ke saya itu adalah universtias internasional yang didirikan 36 negara, yang berpusat di Malaysia,” imbuhnya.

Diperiksa Polisi


Pemeriksaan terhadap Musni merupakan tindak lanjut atas laporan yang dilayangkannya pada 1 April 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1691/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 1 April 2022.

Musni ketika itu mempersangkakan YLH dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan ini merupakan laporan balik yang dilakukan Musni usai dilaporkan oleh YLH dengan dugaan kasus profesor gadungan.


“Jadi saya hari ini diundang oleh PMJ untuk klarifikasi sehubungan dengan laporan balik yang kita lakukan tanggal 1 April 2022,” kata Musni di Polda Metro Jaya.

Menurut Musni, laporan balik terhadap YLH sebagai upaya dirinya mencari keadilan. Sebab, dia mengklaim tuduhan yang dilayangkan YLH terhadap dirinya sebagai profesor gadungan sangat merugikan.

“Karena kita merasa khususnya saya dan sebagai Rektor Universitas Ibnu Chaldun, dan seluruh sivitas akademika merasa sangat dirugikan. Karena itulah kita mencari keadilan,” pungkasnya. (TIM-RED)

Aspihani Sambut Baik DPD RI Beri Sinyal atas Dukungan Terhadap Pemekaran Gambut Raya

BERITA JUSTITIA – JAKARTA //KETUA Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Aspihani Ideris menyambut baik atas dukungan yang datang dari Komite I DPD RI terhadap pemekaran Kabupaten Gambut Raya. Dukungan tersebut merupakan bentuk peluang terbentuknya Gambut Raya menjadi daerah otonom baru sudah terbuka lebar.

“Tidak ada keraguan lagi, Gambut Raya akan menjadi daerah otonom baru dalam beberapa tahun ke depan,” kata Aspihani, Kamis (19/5/2022) di saat dihubungi awak media ini via WhatsApp.

Menurut tokoh aktivis ini, pernyataan dukungan secara eksplisit disampaikan anggota Komite I Habib Abdurrahman Bahasyim saat Paripurna DPD RI ke-11 Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022 di Komplek Parlemen DPR/MPR/DPD RI Senayan Jakarta, Rabu (18/05/22) kemaren.

“Adanya bukti dukungan dari Komite I DPD RI yang disampaikan tersebut. Saya menyakini 99,9 persen keinginan warga Gambut Raya memiliki kabupaten untuk memekarkan dari Kabupaten Banjar akan segera terwujud. Karena saya sangat mengetahui sifat Habib Abdurrahman Bahasyim ini, beliau satu alumni sama saya di Ponpes Datuk Kelampayan Bangil, kalau beliau mendukung itu tidak setengah-setengah. Beliau akan mendukung sampai tuntas, semoga beliau selalu dalam lindungan Allah SWT,” tutup Aspihani.

Dipaparkannya, daerah Gambut Raya memiliki luas wilayah yang cukup luas sekitar 50180 km persegi atau sekitar 50180 ha yang terdiri dari 6 Kecamatan, Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru dan Tatah Makmur, juga memiliki 105 Desa/Kelurahan, sehingga sangat wajar menjadi daerah otonomi baru.

Dikutip pada isi Laporan Hasil Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah di Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Selatan sejak 15 April hingga 15 Mei 2022 menyebutkan bahwa di Provinsi Kalimantan Selatan isu mengenai pemekaran wilayah Kabupaten Banjar makin santer, bahkan Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya juga saat ini telah berhasil melakukan pendekatan dan mendapatkan komitmen dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar untuk dijadikan Daerah Otonomi Baru (DOB).

Laporan yang dibacakan anggota DPD RI Dapil Kalsel, Habib Abdurrahman Bahasyim tersebut menjelaskan, bahwa saat ini panitia telah mengupayakan persetujuan Pemerintah Daerah dan sedang mengajukan usulan kepada Kementerian Dalam Negeri.

Lebih lanjut, masih menurut laporan itu juga menyebutkan, bahwa pemekaran wilayah di Kabupaten Banjar mendapat dukungan dari masyarakat 6 kecamatan yang meliputi wilayah Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Tatah Makmur, Aluh-Aluh, Beruntung Baru dan Gambut.

Karena kawasan ini telah menunjukkan peningkatan perekonomian dan pembangunan serta layak dijadikan tempat pemerintahan kabupaten baru.

Menurut anggota DPD RI yang akrab disapa Habib Banua ini, alasan yang paling penting dari usulan pemekaran ini adalah karena masyarakat di enam kecamatan merasakan secara geografis ibukota Kabupaten Banjar terlampau jauh, sehingga masyarakat banyak yang mengeluhkan jika harus mengurus administrasi kependudukan.

“Masyarakat perlu waktu lama dan jarak tempuh yang jauh untuk mengurus administrasi kependudukan, jadi wajar kalau masyarakat sangat antusias jika 6 kecamatan jadi kabupaten baru,” tukas Habib Abdurrahman Bahasyim.

(Red)

Judi Diduga Ilegal “The Reds Zone Game” Marak Di Batam

BERITA JUSTITIA – BATAM. SEJUMLAH wartawan melakukan pemantauan di salah satu gelanggang permainan (gelper) yang bernama bernama The Reds Zone Game, Selasa malam (31/5/2022).

Gelper yang berada di bilangan Nagoya Newton tersebut, persisnya berada di belakang Pujasera Food Court Nagoya.

Berdasarkan pemantauan sejumlah awak media di lokasi, diduga kuat ditemukan adanya praktek perjudian.

Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa, manejemen gelper The Reds itu, bisa secara langsung menyediakan penukaran voucher dengan uang tunai.

”Voucher tersebut bisa secara langsung di tukar dengan uang tunai tanpa harus dulu diberi dengan hadia, “tutur sumber yang baru saja keluar dari The Reds Game Zone tersebut.

Senada dengan salah seorang karyawan yang bertugas sebagai wasit di lokasi tersebut, juga mengatakan hal yang sama.

“Sekarang semua bisa langsung pakai uang, dan bisa langsung ditukarkan,” ucapnya di lokasi.

Di sisi lain Aparat Penegak Hukum (APH) tidak bertindak tegas terkait maraknya perjudian berkedok gelper tersebut. (TIM)

Maraknya Perceraian Ketua F-PPP DPRD Kab. BANYUWANGI Usul Raperda.

Foto DPRD Kab. Banyuwangi

BERITA JUSTITIA – BANYUWANGI. Dewan // MENDADAK Viral !!! Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi mengusulkan raperda unik. Yakni Raperda Janda. Raperda ini dikhususkan untuk perlindungan dan pemberdayaan terhadap para janda.
Salah satu isi raperda itu adalah menganjurkan bagi warga Banyuwangi yang mampu untuk mempoligami para janda.

Usulan ini di sampai langsung oleh Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Banyuwangi, Basir Qodim kepada awak media Berita Justitia ini mengaku usulan ini dikarenakan merasa prihatin atas tingginya perceraian di daerah tersebut.

Basir mengaku terpaksa keluar rumah saat dikonfirmasi wartawan tentang usulan raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan terhadap para janda.

“Sebentar ya, saya keluar dulu. Saya gak disapa sama istri karena marah,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (26/5/2022).

Sebab dalam usulan raperda tentang janda itu, kata Basir, ada aturan tentang mempoligami. “Ya tentang poligami,” jawabnya singkat.

Basir mengaku usulan raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan janda ini sangat berat. Namun dirinya berusaha semaksimal mungkin usulan raperda ini bisa disahkan menjadi perda.

“Data yang kami dapatkan, dalam satu bulan rata-rata ada sekitar 500 sampai dengan 600 kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi.” ujarnya.

Sehingga kata Basir Qodim, total perceraian yang terjadi dalam setahun sebanyak 7.000 janda baru di Banyuwangi. Sehingga butuh perhatian khusus bagi pemerintah setempat.

“Maka dari itu kita butuh Perda untuk melindungi para janda itu. Terkadang mereka adalah kepala rumah tangga,” tegasnya.

Dalam raperda janda itu, kata Basir, pihaknya mengusulkan adanya berpoligami bagi warga Banyuwangi yang mampu. Termasuk juga bagi Aparat Sipil Negara (ASN).

“Bukan khusus ASN ya, tapi bagi yang mampu. Dan sesuai dengan aturan yang ada,” harapnya.

Selain program poligami, pemberdayaan terhadap janda bisa dilakukan pendidikan dan pelatihan (Diklat) berbagai macam ketrampilan menjahit, merias dan pembuatan kue termasuk permodalan dan pemasaran produknya yang dikhususkan bagi para janda.

“Yang pastinya agar janda lebih mandiri. Karena sekali lagi ini untuk melindungi janda agar tidak terpuruk secara ekonomi,” tukasnya.

(red)

HIPMI Dibawah Kepemimpinan Putra Kalsel Berikan Kontribusi Terbaik Untuk IndonesiaDAERAH





BERITA JUSTITIA – KALSEL // Di usia hampir 50 tahun tepatnya di 10 Juni 2022 ini Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dibawah kepemimpinan putra terbaik Kalimantan Selatan Mardani H Maming sebagai Ketua Umum dapat memberikan kontribusi terbaik untuk Indonesia. Hal ini di sampaikan langsung oleh Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Aspihani Ideris kepada wartawan di Markas Besar P3HI di Jl. Saka Permai No. 50 Banjarmasin, Jum’at pagi (27/5/2022).

“14 hari lagi organisasi independen non partisan para pengusaha muda Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian ini genap berusia 50 tahun. Kan Organisasi ini didirikan pada tanggal 10 Juni 1972, Selamat Milad HIPMI ke-50, Insya Allah dibawah kepemimpinan anak Banua ini HIPMI tambah maju dan memberikan kontribusi terbaik untuk Indonesia,” kata tokoh aktivis Kalimantan ini.


Aspihani membeberkan, dibawah kepemimpinan Mardani H Maming, HIPMI selalu membekali kader-kadernya melalui pendidikan dan pelatihan, guna mematangkan skill yang memadai guna mendorong terwujudnya sumber daya manusia (SDM) yang kreatif, berkualitas dan berdaya saing, serta melek teknologi dan informasi.

“Pantau kita, dimasa pandemi disaat mayarakat susah mendapatkan sebuah pekerjaan, HIPMI meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi guna penyediaan lapangan kerja di Indonesia, HIPMI berkontribusi menggerakkan ekonomi bangsa melalui percepatan investasi, nah jiwa sosial seperti pak Mardani ini lah tipe seorang pemimpin yang cerdas,” ujarnya.

Aspihani pun menukilkan, sebuah hadits nabi, “Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi manusia yang lain”. Ini telah dilakukan HIPMI dibawah kepemimpinan beliau, karena di dalam QS. Al-An’am ayat 160 pun menegaskan, “Barangsiapa berbuat kebaikan mendapat balasan sepuluh kali lipat amalnya.”



Di tempat berbeda saat di konfirmasi awak media ini, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Mardani H Maming mengatakan, untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja di Indonesia, Hipmi berkontribusi menggerakkan ekonomi bangsa melalui percepatan investasi.

Walaupun Mardani H Maming mengakuinya, bahwa ini semua bukan tugas yang ringan, namun sebagai anak bangsa katanya, ia akan berusaha mengawal tanggung jawab tersebut dengan baik dan maksimal.

Mardani memaparkan, organisasi HIPMI ini didirikan dilandasi semangat untuk menumbuhkan wirausaha di kalangan pemuda khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.

HIPMI, kata Mardani, dibentuk sebagai wadah dunia usaha yang dapat menampung dan menghimpun aspirasi pengusaha muda Indonesia dimana mereka turut bertanggung jawab terhadap pertumbuhan ekonomi dan ketahanan nasional, serta turut mencari dan membentuk identitas pengusaha nasional baik sekarang maupun yang akan datang dalam proses akselerasi dan modernisasi.

Dalam perjalanannya sampai terjadinya krisis ekonomi pada 1998, HIPMI yang didirikan pada 10 Juni 1972 oleh Abdul Latief ini telah sukses mencetak kaderisasi wirausaha, dengan tampilnya tokoh-tokoh muda dalam percaturan dunia usaha nasional maupun internasional. Keadaan tersebut kemudian dapat mengubah pandangan masyarakat terhadap profesi pengusaha pada posisi terhormat.

“HIPMI dilatarbelakangi oleh Konferensi KADIN ASEAN yang bertujuan agar kelak dapat sejajar
dengan pengusaha muda lainnya di tingkat Internasional. HIPMI terus melakukan usaha-usaha demi menggerakkan sektor perekonomian bangsa. Salah satu usaha HIPMI adalah ikut aktif dalam sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). HIPMI membantu para pelaku UMKM dengan memberikan modal,” kata Mardani.



Selain itu, HIPMI juga ikut serta memantau kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia. HIPMI juga terus mencermati perkembangan situasi perekonomian Indonesia, dan memandang perlu menyikapi serta mengambil langkah-langkah strategis, tidak hanya untuk kepentingan organisasi, tetapi terlebih untuk perekonomian bangsa dan negara Indonesia.

“Dalam kurun waktu 50 tahun, pasti banyak melahirkan bukan saja entrepreneur-entrepreneur muda tapi juga melahirkan pemimpin-pemimpin muda, kami ingin membuktikan bahwa HIPMI adalah organisasi yang hebat dan siap menjadi pemimpin-pemimpin muda dan juga menjadi entrepreneur muda.”

Melalui HIPMI, tugasnya sebagai ketua umum adalah mempersiapkan entrepreneur muda di Indonesia. Jumlah pengusaha di Indonesia saat ini hanya 3,4 persen masih kurang untuk menjadi suatu negara maju yang butuh 12 hingga 14 persen.



“Saya berharap perjuangan itu bisa dilaksanakan dari tahun ke tahun, sehingga entrepreneur Indonesia bisa terus bertambah dan pada masanya Indonesia akan menjadi negara yang maju karena entrepreneur mudanya semakin banyak,” tukas Mardani.

(*wj*)

Pedagang di Jalan Irigasi Martapura Bakal Digusur, Minta Kebijakan Pemkab Banjar



BERITA JUSTITIA – MARTAPURA // Akan segera digusur, pedagang di Jalan Irigasi di Kelurahan Tanjung Rema Darat, Martapura, meminta kebijakan Pemkab Banjar.

Sedianya surat pemberitahuan penggusuran sudah dilayangkan Satpol PP Banjar di pertengahan Mei 2022.

Dalam surat itu, pedagang diberi waktu untuk membongkar sendiri bangunan warung di sekitar jalan tersebut, tepatnya di dekat lapangan mini soccer.

Adapun alasan penggusuran adalah bangunan warung berdiri tanpa izin di atas lahan fasilitas umum milik Pemkab Banjar.

Berdasarkan keterangan warga yang dihimpun, Satpol PP bakal menggusur warung-warung tersebut, Senin (30/5).



Namun ditunggu sampai sore, belum terlihat penggusuran lantaran dapat somasi dari advokat perwakilan pedagang.

“Sebenarnya rencana penggusuran akan menyakiti rakyat kecil. Apalagi berjualan menjadi satu-satunya mata pencarian kami,” papar Hamnah, salah seorang pedagang.

Demikian pula yang dirasakan Warkiah. Hasil berjualan pakan ternak dan beras telah menjadi penopang utama keluarga, mengingat sang suami hanya buruh serabutan.

“Suami saya cuma perkerja bangunan kasar. Itu pun tidak setiap hari mendapat kerjaan. Hasil jualan ini hanya cukup untuk makan dan sekolah anak saja,” jelas Warkiah.

Sedangkan pedagang lain merasa heran, karena hanya warung-warung di sekitar lapangan mini soccer yang diharuskan dibongkar.

“Kalau memang mau menggusur, seharusnya sepanjang Jalan Irigasi supaya tidak tebang pilih,” sahut pedagang sayur yang biasa dipanggil Mama Siska ini.

Alasan Salah Ketik
Di sisi lain, advokat Hindarno dan Rekan yang tergabung dalam Kantor Hindarno & Rekan ini sudah melayangkan somasi kepada Satpol PP Banjar untuk menentang penggusuran itu.

“Faktanya secara administrasi, surat peringatan dari Satpol PP kepada pedagang tersebut cacat hukum,” ungkap Hindarno.

Dijelaskan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2017 yang dijadikan dasar hukum oleh Satpol PP, juga tidak tepat.

“Perda tersebut tentang laporan pertanggung jawaban anggaran pendapatan Pemkab Banjar, bukan tentang Ketertiban Sosial. Artinya objek hukum salah, Perda yang disampaikan keliru,” tegas Hindarno.

Merujuk Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Derah Irigasi Riam Kanan, kewenangan Irigasi Riam Kanan, termasuk di Jalan Irigasi di Martapura, berada di tangan Pemprov Kalimantan Selatan.

“Ini bukan kewenangan Pemkab Banjar. Kalau pun pedagang memang harus dipindah, pemerintah harus memberikan solusi oleh pemerintah,” cecar Hindarno.

Sementara itu Kuasa Hukum lainnya Dr. Syaiful Bahri. SH., MH. mengatakan akan melakukan upanya hukum Melalui PTUN Atas “PERINGATAN. No : 331. 1/ 086/Pol. PP/IV/2022


Dengan Materi Gugatan “Menggugat Kasat Pol. PP. Atas Penerapan Perda yang Tidak SAH Karna Cacat HUKUM”. Sebagaimana dimaksud pada Perda No. 10 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Sosial Kontroversi dengan Perda No. 10 Tahun 2017 Tentang LPJ APBD Kab. Banjar Tahun 2016 Jo Perda Prov No. 11 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Daerah Saluran Irigasi Riam Kanan. Atas Obyek Hukum yang dijadikan dasar hukum, sebsgai ketetapan hukum yang sangat bertentangan dengan asas-asas hukum secara teori dan argumen hingga melemahkan surat “Peringatan. No : 331.1/086/Pol.PP/IV/2022 Tidak “SAH. karena Cacat Hukum”.

Sebelumnya kami sudah berkirim surat kepada Ketua DPRD Banjar ( Bapak Rafiqi, SH ) dan Sekda Kabupaten Banjar ( Bapak Dr. Dailami, )

agar Permasalahan ini bisa menjadi dasar untuk RDP bersama Komisi III DPRD Banjar

Dengan Para Pihak Pemerintah, Sekda Kasat Pol. PP, Ka Polres Banjar, Dandim 1006 Antasari bersama Klien ( Masyarakat ) didampingi Kuasa Hukum dan dipasilitasi oleh Ketua DPRD Banjar.

Sehingga permasalahan ini bisa diselesaikan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku dengan cara musyawarah dan mufakat. pungkasnya mengakhiri pembicaraan dengan media massa


Dikofirmasi secara terpisah, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Banjar, Yusi Ansyari Nihe, menjelaskan pembongkaran ditunda untuk mempelajari materi somasi.

“Kami sudah bertemu dengan para pedagang dekat mini soccer dan mereka sepakat membongkar sendiri. Kami siap membantu pembersihan, tetapi ditunda karena upaya somasi dari pihak advokat,” sahut Yusi.

Terkait objek hukum dalam Perda yang dijadikan landasan surat penggusuran, Yusi mengakui telah terjadi kesalahan pengetikan.

“Tulisan Perda Nomor 10 Tahun 2017 itu seharusnya Perda Nomor 10 Tahun 2007, karena terjadi salah pengetikan,” tandas Yusi. (***wj***)

HIPMI KOPI & Kapal Api Coffee Gelar Pelatihan Pembuatan dan Pengelolaan Usaha Kopi di Container HIPMI KOPI UKI Cawang



BERITA JUSTITIA // JAKARTA – Himpunan Pengusaha Muda (HIPMI) bekerjasama dengan Kapal Api Coffee Corner menggelar pelatihan pembuatan dan pengelolaan usaha kopi di Container HIPMI KOPI Universitas Kristen Indonesia (UKI) Cawang pada 30 Mei – 3 Juni 2022.

Dalam kegiatan pelatihan ini, tim training dari Kapal Api Coffee Corner memperkenalkan alat-alat yang digunakan untuk membuat kopi dan langkah-langkah yang perlu diperhatikan saat menjalankan usaha kedai kopi.

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI Mardani H. Maming menjelaskan bahwa HIPMI KOPI digagas bagi mahasiswa agar langsung praktek lapangan tentang berwirausaha.

“Saya berharap, pengalaman ini dimanfaatkan benar oleh mahasiswa yang nantinya akan menjadi pengusaha tangguh,” ujar Maming, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Di tempat terpisah, PIC BPP HIPMI Yuston Karwayu mengatakan, di HIPMI KOPI UKI ini, semua kopi yang disajikan di dalam menu sangat beragam, dan tentu dengan harganya sangat terjangkau bagi kalangan mahasiswa. Dan konsumen nantinya juga bisa mencoba untuk mix & match variant kopi yang dijual dengan beberapa macam topping yang tersedia.

“Kami kembali melakukan pelatihan karena mahasiswa antusias, ini kali kedua dan secara offline di container HIPMI KOPI UKI. Pelatihan pertama pada 21-24 September 2021,” ucap Yuston.

Musa Hartanto selaku OOH Manager PT Santos Jaya Abadi (Kapal Api Group) menjelaskan bahwa dalam kegiatan pelatihan ini, mahasiswa diajarkan secara menyeluruh tentang teknik pembuatan kopi, sehingga nantinya mahasiswa yang hadir bukan hanya tahu secara teori tapi juga bisa mempraktikkan secara komprehensif. Pelatihan ini dilakukan dengan harapan mahasiswa pada saat menjalankan usaha ini bisa dengan lancar dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi konsumen.

“Tujuan utama kegiatan ini untuk menciptakan calon pengusaha muda yang dapat berkarya dengan sukses di masa depan dimulai dari pengalaman secara langsung terjun dalam sebuah project usaha di lingkungan Kampus UKI ini,” ungkap Musa.

Dari kegiatan pelatihan ini juga diharapkan mahasiswa bisa mendapatkan pengetahuan baru tentang bagaimana nantinya memulai usaha apalagi di tengah kondisi pandemi seperti ini.

“Ada beberapa penyesuaian dengan kondisi pandemi saat ini, selain dengan penambahan protokol kesehatan dalam pelayanan kepada konsumen, dan kami lebih menyarankan konsumen untuk melakukan pembayaran dengan e-wallet,” tuturnya.