SK Kemenkumham RI Terbitkan, Advokat P3HI Wajib Patuhi AD-ART



Berita Justitia – Banjarmasin // KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI baru saja mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-0001447.AH.01.08.TAHUN 2022 tentang persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) yang ditandatangani Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Cahyo Rahadian Muzhar SH LLM pada Senin 1 Agustus 2022. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Wijiono SH MH dalam relesannya kepada sejumlah media online, Rabu (3/8/2022).

“Alhamdulillah SK Kemenkumham RI perubahan Anggaran Dasar P3HI sudah terbit, artinya semua advokat P3HI yang terlahir di P3HI wajib mematuhi dan menjunjung tinggi AD-ART P3HI yang ada ini,” tulis mas Wiji panggilan akrabnya Wijiono.

Menurut Wijiono, keputusan itu terbit atas usulan yang diajukan Ketua Umum P3HI Sayyid Aspihani Ideris Assegaf sendiri sejak September 2019 yang lalu ke Notaris Iwan Surianata.

“SK ini berisi tentang perubahan Badan Hukum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) dan sesuai dengan Akta Nomor 13 Tanggal 21 Juni 2022 yang dibuat oleh Iwan Surianata SH MKn Notaris Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan,” ujarnya.



Saat di konfirmasi, salah satu pengawas P3HI, Kasmili SAP SH mengatakan, dengan terbitnya SK Kemenkumham RI perubahan Anggaran Dasar P3HI ini, semua advokat yang terlahir di OA P3HI wajib menghormati dan mentaatinya.

“Apabila para advokat P3HI tidak mentaati perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga P3HI, maka kita bakal memberikan sanksi tegas sampai pada pencabutan SK Pengangkatan Advokat mereka,” tegas Kasmili kepada awak media ini, Rabu (3/8/2022).

Kasmili menukilkan Anggaran Dasar Perubahan sebagaimana di tegaskan Pasal 6 bahwa Advokat P3HI yang pindah ke OA lain dan membangkang kepada Dewan Pendiri dan Pimpinan Tertinggi P3HI, maka dapat diberhentikan sebagai Advokat.

“Kan di dalam UU Advokat Nomor 18 tahun 2003 di Pasal 10 ayat (1) poin c Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap berdasarkan keputusan Organisasi Advokat. Artinya pimpinan P3HI dapat mencabut SK Pengangkatan Advokatnya apabila mereka melanggar Anggaran Dasar P3HI sendiri,” tukasnya. (****)

Bambang Purwanto, S. ST Kembali Turun Untuk Sosialisasikan 4 Pilar di Dapil Kalimantan Tengah

Foto Bambang Furwanto

BERITA JUSTITIA – KALTENG // Bambang Purwanto S. ST. MH selaku anggota DPR RI / MPR RI Fraksi Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah kembali Turun di Kabupaten Kotawaringn Barat menarik minat masyarakat. (09/06/2022)

Pertemuan tersebut diadakan di Kantor Desa Pangkalan Banteng, Kecamatan Pangkalan Banteng dan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kecamatan Pangkalan Banteng, Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat dan puluhan tokoh masyarakat lainnya.

Bambang Purwanto menjelaskan bahwa pentingnya menjaga persatuan, kesatuan untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang adil dan makmur perlu dilandasi oleh Pancasila sebagai
ideologi dan dasar negara.
Bambang Purwanto juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada
dan berhati-hati dalam menghadapi masalah, lebih berhati-hati dalam menerima informasi dan mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan masalah.
Karena dengan jalan musyawarah
segala macam masalah pasti ada solusinya. Bambang Purwanto menyarankan kepada seluruh kepala desa untuk lebih proaktif dalam
menyelesaikan masalah warganya dengan jalan musyawarah.
Empat pilar MPR RI adalah Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 dengan konstitusi negara serta ketetapan MPR lainnya, negara kesatuan republik Indonesia sebagai bentuk negara, dan bhineka tunggal Ika sebagai
semboyan negara.
Sebelum berakhirnya sambutan Bambang Purwanto mengingatkan kembali ke masyarakat untuk
bersatu membangun bangsa indonesia lebih baik lagi tanpa membeda bedakan agama, suku dan
ras.”Harapan saya masyarakat tetap menjaga kesatuan dan persatuan dengan tidak membeda-
bedakan agama suku dan ras supaya terwujudnya cita-cita Bangsa” tegasnya.

Anggota MPR RI Bambang Purwanto menegaskan Empat Pilar MPR RI dan bela negara adalah dua elemen senyawa yang saling menguatkan dalam konsepsi pembangunan wawasan kebangsaan. Menurutnya, Pancasila sebagai dasar negara, landasan ideologi, falsafah, dan sumber etika moral memberikan nafas sekaligus arah tujuan dalam upaya bela negara.
Sedangkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional kenegaraan, menegaskan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, dan bahwa tiap-tiap warga negara berhak serta wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Pakde memaparkan sebagaimana diamanatkan dalam UU No.32/2002 tentang Pertahanan Negara, pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia, untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

Pakde juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menghadapi masalah, lebih berhati-hati dalam menerima informasi dan mengutamakan musyawarah dala menyelesaikan masalah. Karena dengan jalan musyawarah segala macam masalah pasti ada solusinya.

Bambang Purwanto menyarankan kepada seluruh kepala desa untuk lebih proaktif dalam menyelesaikan masalah warganya dengan jalan musyawarah.

“Empat pilar MPR RI adalah Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 dengan konstitusi negara serta Ketetapan MPR lainnya, negara kesatuan republik Indonesia sebagai bentuk negara, dan bhineka tunggal Ika sebagai semboyan negara.”

“Harapan saya masyarakat tetap menjaga kesatuan dan persatuan dengan tidak membeda-bedakan agama suku dan ras supaya terwujudnya cita-cita Bangsa” tegasnya.
(*wj-red SWI*)

Deklarasi SEKBER Wartawan Indonesia di Hadiri 24 Peserta dan 10 Tim Hukum SWI Kalsel

Berita Justitia – Bogor // KALIMANTAN SELATAN mengutus 24 peserta dalam acara Deklarasi dan Rakernas organisasi SEKBER Wartawan Indonesia di Kinasih Resort & Conference Bogor, 22 – 25 Juli 2022.

“Alhamdulillah DPW SEKBER Wartawan Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan bisa ikut sebagai peserta terbanyak dalam acara Deklarasi dan Rakernas ini,” ucap Hj Mona Herliani saat di temui awak media kacatulisan.com di acara Deklarasi seusai rehat, Sabtu (23/7/2022).

Walau kebanyakan dana swadaya dan kantong masing-masing, DPW SEKBER Wartawan Indonesia Kalimantan Selatan bisa memeriahkan acara deklarasi tersebut.

“Terimakasih banyak para dermawan yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu dalam berpartisipasi membantu kami sehingga kami bisa berhadir di Kinasih Bogor ini,” ujar Bunda Mona sebutan akrabnya Mona Herliani.

Bunda Mona mengatakan, dalam acara Deklarasi SEKBER Wartawan Indonesia ini, Kalimantan Selatan membawa 10 (sepuluh) orang Tim Hukum SWI Kalsel.

“Diantara Tim Hukum SWI Kalsel ini yang berhadir bapak H Sayyid Aspihani Ideris SAP SH MH, Wijiono SH MH, Dr H Marli SH MH, Fauzie Rahman SH, YG Sangari SH SPd MM, Purnasari SH SE MM, Normilawati SE SH, Hj Illa SH, Hartini SH, Muhammad Mahyuni dan SH MM,” sebut Bunda Mona.

Ketua Tim Advokasi Hukum SWI Kalsel, Aspihani Ideris menyatakan, profesi jurnalis merupakan sebuah organisasi pers yang termaktub dalam pasal 5 ayat 1 UU No. 40/1999. “Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

Menurut Advokat/ Pengacara Nasional ini, dalam dunia pers yang paling penting adalah dapat menjaga kebebasan pers, menjunjung tinggi kode etik profesi serta meningkatkan profesionalisme dan berupaya dalam kesejahteraan wartawan.

“Perlu di program guna meningkatkan kualitas dan profesional seseorang dalam membuat pemberitaan nantinya wajib di laksanakan Pelatihan Jurnalistik di khususnya di DPW SWI Kalsel dan pada umumnya di masing-masing DPW SE Indonesia,” ucap Aspihani, Sabtu (23/7/2022).

Tokoh aktivitas pergerakan Kalimantan inipun menjelaskan, seorang wartawan tersebut merupakan bentuk pilar dalam sistem demokrasi pada sisi kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Wartawan atau jurnalis itu sangat penting berperan sebagai pemberi informasi kepada masyarakat sekaligus penyuara kritis kepada penguasa dari masyarakat oleh masyarakat kepada masyarakat itu sendiri,” tukas Dosen Fakultas Hukum UNISKA ini mengakhiri pembicaraannya.

(wj-red SWI)

Anggota DPRD Kobar (Kosim Hidayat) Kecam Pemukulan Oknum Bank Titil Terhadap Ibu-ibu

BERITA JUSTITIA – PANGKALAN BUN // Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD)Kobar Kecam Tindakan Pemukulan yang dilakukan oleh Oknum yang mengatasnamakan koperasi harian atau biasa disebut bank titil di Kobar,Sabtu(09/07/2022)malam.

Pemukulan yang di lakukan oleh oknum koperasi bank titil terhadap seorang ibu-ibu tua di kobar mendapat perhatian khusus dari Anggota DPRD Kobar Kosim Hidayat Fraksi Demokrat yang sekaligus Aktifis Buruh Pengurus Pusat FSPPP SPSI.



Dalam Chat WA nya kepada awak media ini mengatakan”saya mengecam keras oknum yang Arogansi tidak berprikemanusiaan Oknum Bank Titil yang menjerat Rakyat Jelata,Pungkasnya penuh kesal.

Kosim menambahkan,”Orang susah dibuat susah”ini namanya orang gila.

Dalam kesempatan ini Kosim Anggota DPRD kobar dari Fraksi Demokrat ini meminta agar menutup Bank Titil yang tidak jelas.

Dengan viralnya kasus penganiayaan terhadap seorang ibu-ibu pedagang buah di Bundaran Pangkalan lima kecamatan Arut selatan(Arsel) kabupaten Kotawaringin Barat(kobar) kalteng mendesak kepolisian agar segera menindak tegas pelaku dan korban mendapatkan keadilan.

Kapolres kobar diminta agar segera memproses kasus ini dan segera menangkap pelaku dan menindak tegas agar tidak adalagi pelaku-pelaku serupa dan tidak adalagi korban atau kejadian serupa Adili sesuai Undang-undang yang berlaku bahwa tindakan kekerasan merupakan tindakan tidak manusiawi.

(wj-red SWI)

Cegah ke Luar Negeri Bentuk Kriminalisasi Terhadap Mardani H. Maming

Foto Mardani H. Maming Bendum PBNU dan Ketum Hipmi

BERITA JUSTITIA – JAKARTA // Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani H Maming akhirnya angkat bicara terkait pencegahannya ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Bupati Tanah Bumbu ini mengklaim tengah dikriminalisasi. Ia menuding ada mafia hukum dan kebenaran segera terungkap. Ia juga meminta para anggota Hipmi dan anak muda melawan.

“Hari ini giliran saya dikriminalisasi. Yang akan datang bisa jadi giliran Anda. Sudah banyak yang menjadi korban, tapi semua media bungkam,” ucap Mardani H Maming, Selasa (21/06/2022) pagi.

Ia mengatakan negara harus diselamatkan dari mafia tersebut. “Jangan sampai mafia hukum menguasai dan menyandera semua orang,” katanya.

Ia menilai kondisi ini dapat mengganggu investasi. Para pengusaha, sebut dia, tidak memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usaha. “Hukum bisa dimainkan sama mafia,” tegasnya.

Sebelumnya, Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengungkapkan bahwa Mardani H Maming dicegah ke luar negeri per 16 Juni hingga 16 Desember 2022.

Namun hingga saat ini, Bendahara Umum PBNU itu belum menerima surat pemberitahuan pencekalan maupun penetapan sebagai tersangka dari pihak imigrasi dan KPK.

Hal tersebut ditegaskan Ahmad Irawan selaku kuasa hukum Mardani H Maming, menanggapi maraknya pemberitaan yang menyebut Mardani H Maming dicekal imigrasi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus gratifikasi izin pertambangan.

“Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka oleh KPK atas nama bapak Mardani H Maming, surat keputusan, permintaan dan atau salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi,” kata Ahmad Irawan dalam pernyataan tertulisnya yang diterima media ini, Senin (20/06/2022) di Jakarta.

Sebagai kuasa hukum, Ahmad Irawan mempertanyakan kenapa informasinya sudah tersebar di media sedangkan surat resminya tidak disampaikan terlebih dahulu ke Mardani H Maming.

Seperti diberitakan, nama Mardani H Maming disebut terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi izin tambang dengan terdakwa Raden Dwidojo Putrohadi Sutopo mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu.

Namun dalam persidangan dan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, terdakwa maupun bukti-bukti menyebutkan bahwa tidak ada sepeserpun uang suap Rp 27,6 miliar mengalir ke Mardani H Maming.

Demikian pula soal dugaan aliran dana Rp 89 miliar yang disebut saksi Christian Soetio adik direktur PT. Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Hendry Soetio, sudah dibantah kuasa hukum Mardani H Maming.

Dana tersebut murni hubungan bisnis atau utang PT. PCN yang kini terancam bangkrut PT. PCN sendiri masih terutang Rp 106 miliar ke perusahaan keluarga Mardani H Maming.

Mardani sempat memberikan keterangan di KPK beberapa waktu lalu. Usai pemeriksaan Mardani H Maming menyebutkan bahwa persoalannya hingga ia diperiksa KPK karena ada masalah antara dia dengan pimpinan PT. Jhonlin Group Syamsudin Arsyad alias Haji Isam.

Ketua Umum P3HI, Aspihani Ideris Assegaf saat di konfirmasi oleh awak media ini mengatakan, wacana pencekalan terhadap Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming adalah dapat dikatakan sebuah upaya kriminalisasi.

“Wong pak Mardani ini bukan seorang tersangka, kok aneh sudah di cekal keluar negeri. Jelas indikasinya ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap seseorang,” kata Aspihani, Selasa (21/06/2022).

Seseorang bisa dicekal untuk bepergian ke luar negeri kata Aspihani, apabila yang bersangkutan sudah berstatus sebagai tersangka. “Kan sesuai aturan dengan adanya pencekalan tersebut adalah upaya guna menghindari seseorang tersangka menghilangkan alat bukti dan atau di khawatirkan melarikan diri. Sedangkan pak Mardani bukan seorang tersangka, mengapa beliau harus di cekal?” Tanyanya Dosen Hukum UNISKA Banjarmasin ini kepada awak media.

Aspihani pun menjelaskan, dasar seseorang dapat dicegah ke luar negeri tersebut mengacu pada Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dimana kata dia Menteri Hukum dan HAM adalah pihak yang berwenang dan bertanggungjawab dalam mencegah seseorang untuk keluar dan masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut tokoh aktivis pergerakan Kalimantan ini, Menteri Hukum dan HAM dalam melakukan pencegahan berdasarkan pada Pasal 92 ayat (2) UU Keimigrasian berdasarkan :

1. hasil pengawasan Keimigrasian dan keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian;

2. Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Permintaan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Perintah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. Permintaan Kepala Badan Narkotika Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

6. Keputusan, perintah, atau permintaan pimpinan kementerian/lembaga lain yang berdasarkan undang-undang memiliki kewenangan Pencegahan.

Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat (LEKEM) Kalimantan inipun menegaskan, seseorang dapat dicegah ke luar negeri oleh Menteri Hukum dan HAM atas dasar permintaan dari beberapa instansi, termasuk KPK. “Seseorang yang dapat dicegah ke luar negeri itu adalah mereka yang telah ditetapkan sebagai TERSANGKA,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf dalam keterangan pers saat akan melangsungkan rapat pleno PBNU 2022 mengatakan jika semua yang terjadi pada diri Bendahara PBNU, Mardani H Maming akan dilakukan pembelaan.

“Secara organisasi kita akan melakukan pembelaan kepada Mardani H Maming,” tegas KH. Yahya Cholil Staquf.

PBNU tidak akan tinggal diam menghadapi kasus yang menjerat Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming itu, meskipun dugaan kasusnya terjadi saat Mardani masih menjabat sebagai bupati Kabupaten Tanah Bumbu. Kepada wartawan Ketua Umum PBNU mengatakan akan memberikan pembelaan secara organisasi.

(wj-red SWI)

Dicegah ke Luar Negeri, Mardani H Maming: Hari Ini Giliran Saya Dikriminalisasi


BERITA JUTITIA – JAKARTA // Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani H Maming akhirnya angkat bicara terkait pencegahannya ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Bupati Tanah Bumbu ini mengklaim tengah dikriminalisasi. Ia menuding ada mafia hukum dan kebenaran segera terungkap. Ia juga meminta para anggota Hipmi dan anak muda melawan.

“Hari ini giliran saya dikriminalisasi. Yang akan datang bisa jadi giliran Anda. Sudah banyak yang menjadi korban, tapi semua media bungkam,” ucap Mardani H Maming, Selasa (21/6) pagi.

Ia mengatakan negara harus diselamatkan dari mafia tersebut.
“Jangan sampai mafia hukum menguasai dan menyandera semua orang,” katanya.

Ia menilai kondisi ini dapat mengganggu investasi. Para pengusaha, sebut dia, tidak memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usaha. “Hukum bisa dimainkan sama mafia,” tegasnya.

Sebelumnya, Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengungkapkan bahwa Mardani H Maming dicegah ke luar negeri per 16 Juni hingga 16 Desember 2022.

Namun hingga saat ini, Bendahara Umum PBNU itu belum menerima surat pemberitahuan pencekalan maupun penetapan sebagai tersangka dari pihak imigrasi dan KPK.

Hal tersebut ditegaskan Ahmad Irawan selaku kuasa hukum Mardani H Maming, menanggapi maraknya pemberitaan yang menyebut Mardani H Maming dicekal imigrasi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus gratifikasi izin pertambangan.

“Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka oleh KPK atas nama bapak Mardani H Maming, surat keputusan, permintaan dan atau salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi,” kata Ahmad Irawan dalam pernyataan tertulisnya yang diterima media ini, Senin (20/6) di Jakarta.

Sebagai kuasa hukum, Ahmad Irawan mempertanyakan kenapa informasinya sudah tersebar di media sedangkan surat resminya tidak disampaikan terlebih dahulu ke Mardani H Maming.

Seperti diberitakan, nama Mardani H Maming disebut terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi izin tambang dengan terdakwa Raden Dwidojo Putrohadi Sutopo mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu.

Namun dalam persidangan dan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, terdakwa maupun bukti-bukti menyebutkan bahwa tidak ada sepeserpun uang suap Rp 27,6 miliar mengalir ke Mardani H Maming.

Demikian pula soal dugaan aliran dana Rp 89 miliar yang disebut saksi Christian Soetio adik direktur PT. Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Hendry Soetio, sudah dibantah kuasa hukum Mardani H Maming.

Dana tersebut murni hubungan bisnis atau utang PT. PCN yang kini terancam bangkrut. PT. PCN sendiri masih terutang Rp 106 miliar ke perusahaan keluarga Mardani H Maming.

Mardani sempat memberikan keterangan di KPK beberapa waktu lalu. Usai pemeriksaan Mardani H Maming menyebutkan bahwa persoalannya hingga ia diperiksa KPK karena ada masalah antara dia dengan pimpinan PT. Jhonlin Group Syamsudin Arsyad alias Haji Isam.

(wj-red SWI)

Foto Mardani H. Maming Bedum PBNU

Jaksa sebut Fakta Persidangan tidak Ada Dana Mengalir ke Mardani H Maming

Foto Mardani H. Mamaing



BERITA JUSTITIA – Banjarmasin. // Berubah-rubahnya keterangan terdakwa dalam dugaan gratifikasi IUP di Tanah Bumbu, rupanya membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasusnya di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (13/6), seperti ‘murka’.

Seluruh pembelaan mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, ada dana Rp 89 miliar ditepis Abdul Salam, salah seorang tim JPU dari Kejaksaan Agung.

Bahkan kepada sejumlah wartawan usai persidangan, Abdul Salam memastikan hingga saat ini tak ada bukti kuat yang terungkap di persidangan tentang ada aliran dana ke mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, baik Rp 27,6 miliar, terlebih lagi Rp 89 miliar.

“Nggak ada. Dalam persidangan sebelumnya sudah diakui terdakwa Rp 27,6 miliar tidak ada mengalir. Obyek kami hanya di situ. Di luar dari itu, nggak ada urusan dengan kami. Rp 89 miliar itu nggak ada dalam fakta persidangan,” tegas Abdul Salam.

Hal tersebut dikemukakan Abdul Salam, berkaitan dengan pernyataan terdakwa Dwidjono dalam pembelaan dengan menyebutkan ketika diperiksa KPK terkait adanya dana Rp 89 miliar yang mengalir ke Mardani H Maming.

Ditandaskan Abdul Salam, terkait dana Rp 89 miliar ketika terdakwa diperiksa di KPK, bukan ranah tim jaksa yang tengah menangani kasus IUP dengan dugaan gratifikasi Rp 27,6 miliar.

“Bisa dicek, lihat diputusan persidangan nanti. Hakim ada nggak mempertimbangkan itu,” imbuhnya.

Dijelaskan Abdul Salam, soal isu Rp 89 miliar itu mencuat setelah adik dari Hendry Soetio, Crishtian Soetio, dihadirkan sebagai saksi oleh pihak pengacara terdakwa.

“Crishtian itu saksi, hanya mendengarkan. Kalau testimoni auditor. Terlebih lagi hanya mendengar dari saudaranya. Jadi bukan pelaku langsung. Apalagi dia tidak tahu tentang keuangan. Adapun bukti, hanya terkait kerja sama,” jelas Abdul Salam.

Meski demikian soal aliran dana Rp 89 miliar, Abdul Salam, mengaku tidak berani berasumsi.

“Tidak bisa kita berasumsi. Kita bicara fakta hukum. Saya tidak memihak pada siapa-siapa, saya tegak lurus sesuai dakwaan. Di luar itu, kami nggak bisa beri penjelasan,” katanya.

Sebagai penuntut, sambung Abdul Salam, pihaknya tetap pada tuntutan. Karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap, serta tindak pidana pencucian uang (TTPU).

“Bahkan kami memiliki bukti kuat, terdakwa memang benar-benar bersalah,” pungkasnya.

(wj-red SWI)

Ada Apa KPK Cekal Mardani? Diduga Ini Bentuk Kriminalisasi


Oleh : H. Aspihani Ideris, S.A.P., S.H., M.H.

Pencekalan terhadap Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming keluar Negeri dinilai adalah adanya dugaan bentuk kriminalisasi. Pencekalan yang di lakukan ini patut di indikasikan, KPK saat ini seperti Nya ditunggangi oleh KEKUASAAN.

“Dengan kekuasaan saat ini, yang salah jadi BENAR, dan yang benar jadi SALAH. itulah KEKUATAN kekuasaan saat ini”, tulis Aspihani Ideris yang merupakan Direktur Eksekutif LEKEM Kalimantan, Senin (20/06/2022) dalam relesannya kepada awak media ini.

Beginilah Ujian orang BAIK….. Semua orang mengetahui, bapak Mardani H Maming adalah orang BAIK. Biarlah Allah akan menghukum kedzaliman ini kelak di AKHIRAT. “Pak Mardani harus semangat, Insya Allah kezaliman itu di suatu waktu nantinya akan tumbang dengan sendirinya”.

Ada apa KPK cekal Mardani H Maming bepergian keluar negeri? Diduga ini adalah bentuk kriminalisasi.

KPK adalah institusi independen yang bebas dari pengaruh dan intervensi kekuasaan. “Jika independensi KPK ingin tetap terjaga, jangan sampai KPK hancur hanya di tunggangi dengan kekuasan dan kepentingan,” harap Aspihani.

Ingatlah !!! Hidup di dunia ini hanya sementara, tidak akan masuk SURGA orang yang berbuat kezaliman tersebut, Allah SWT sangat memurkai para pelaku kezaliman ini. Allah SWT mengancam para pelaku kezaliman tersebut dengan firmannya : QS. Asysyura: 42 “Sesungguhnya kesalahan hanya ada pada orang-orang yang menzalimi manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa mengindahkan kebenaran. Mereka itu bakal merasakan azab yang amat pedih”.

Para pelaku kezaliman seolah lupa bahwa Allah SWT selalu mengawasi perilaku mereka di setiap keadaan. Lalu mengapa Allah SWT seolah membiarkan kezaliman yang mereka perbuat ?….

Jawabnya adalah tidak lain karena Allah SWT menunda siksa atas mereka di hari akhirat kelak nanti sebagaimana yang difirmankan oleh Allah SWT : QS. Ibrahim 42 yang artinya : “Janganlah engkau mengira bahwa lengah terhadap apa yang dilakukan oleh orang-orang yang zalim, sesungguhnya Allah hanya menangguhkan sisksaan atas mereka hingga tibanya hari yang pada waktu itu mata-mata mereka terbelalak, saat itu mereka datang tergesa-gesa dengan mengangkat kepala mereka, sementara mata mereka tidak berkedip dan kalbu mereka kosong”.

Saat ini para pelaku kezaliman mungkin masih bisa selamat dari azab Allah SWT dan merasa bebas melakukan berbagai kezaliman, namun mereka harus sadar bahwa di akhirat mereka baru akan merasakan siksaan yang amat mengerikan. Sebagaiman firman Allah SWT QS. Ash-shu’araa: 227

Artinya : “Kelak orang-orang zalim itu akan tahu kemana mereka akan dikembalikan”.

Rasul SAW bersabda: ”Siapa saja yang menipu kami bukanlah termasuk golongan kami” (HR. Muslim, Ibnu Majah dan Ahmad).

Rasulullah SAW juga memberikan ancaman bagi orang-orang yang zalim dengan Sabdanya : “Kezaliman akan berubah menjadi kegelapan pada hari kiamat nanti (HR. Bukhari – Muslim, Tirmidzi dan Ahmad).

Penulis adalah Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) dan Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat (LEKEM) Kalimantan

Foto H. ASPIHANI IDERIS

(wj-red SWI)

Kuasa Hukum Mardani H Maming Belum Terima Surat Resmi Pencekalan dan Penetapan Tersangka


BERITA JUSTITIA – JAKARTA // Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan pencekalan maupun penetapan sebagai tersangka dari pihak imigrasi dan KPK.

Hal tersebut ditegaskan Ahmad Irawan selaku kuasa hukum Mardani H Maming, menanggapi maraknya pemberitaan yang menyebut Mardani H Maming dicekal imigrasi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus gratifikasi ijin pertambangan.

“Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka oleh KPK atas nama bapak Mardani H Maming, surat keputusan, permintaan, dan atau salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi,” kata Ahmad Irawan dalam pernyataan tertulisnya yang diterima media ini, Senin (20/6/2022) di Jakarta.

Sebagai kuasa hukum, Ahmad Irawan mempertanyakan kenapa informasinya sudah tersebar di media sedangkan surat resminya tidak disampaikan terlebih dahulu ke Mardani H Maming.

Seperti diberitakan, nama Mardani H Maming disebut terlibat dalam kasu dugaan gratifikasi ijin tambang dengan terdakwa Raden Dwidojo Putrohadi Sutopo mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu.

Namun dalam persidangan dan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, terdakwa maupun bukti bukti menyebutkan bahwa tidak ada sepeserpun uang suap Rp 27,6 miliar mengalir ke Mardani H Maming.

Demikian pula soal dugaan aliran dana Rp 89 miliar yang disebut saksi Christian Soetio adik direktur PT. Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Hendry Soetio, sudah dibantah kuasa hukum Mardani H Maming.

Dana tersebut murni hubungan bisnis atau utang PT. PCN yang kini terancam bangkrut. PT. PCN sendiri masih terutang Rp 106 miliar ke perusahaan keluarga Mardani H Maming.

Mardani sempat memberikan keterangan di KPK beberapa waktu lalu. Usai pemeriksaan Mardani H Maming menyebutkan bahwa persoalannya hingga ia diperiksa KPK karena ada masalah antara dia dengan pimpinan PT. Jhonlin Group

(wj-red SWI)

Aktivis Perempuan Kalsel, Bunda Mona : Harapkan Pemkot Banjarmasin Tunda Bongkar Pasar Batuah

Foto Bunda Mona aktivis perempuam Kalsel dilapangan


BERITA JUSTITIA – BANKARMASIN // RIBUAN warga tumpah ruah di kampung Pasar Batuah seraya mengumandangkan Shalawat Nabi Muhammad SAW. Tampak terlihat Aktivis Wanita di kerumunan massa sambil duduk di atas Jembatan seraya memblokade Jalan menuju Pasar Batuah, Sabtu (18/6/2022) pukul 08.00 pagi.

Ketika dihampiri awak media ini aktivis Wanita yang di ketahui bernama Mona Herliani ini mengatakan, aksi ribuan massa di kampung Batuah tersebut terkait adanya rencana penggusuran terhadap pemukiman warga di wilayah Pasar Batuah yang akan di laksanakan pihak pemerintah kota Banjarmasin.
Bunda Mona panggilan akrabnya mengharapkan, pihak Pemerintah Kita Banjarmasin menunda eksekusi Pasar Batuah tersebut sebelum adanya mediasi kesepakatan di kedua belah pihak.

Tampak terlihat ratusan aparat keamanan terdiri dari Satpol PP Kota Banjarmasin, Polresta Banjarmasin, TNI, dan Dishub Kota Banjarmasin dengan membawa alat Berat untuk melakukan Exsekusi terhadap warga Kampung Batuah. “Ini semua terkesan menakut-nakuti warga, saya tau pak Walikota Banjarmasin ini orangnya sangat bijak, Insya Allah eksekusi hari ini tidak dilaksanakan,” ucap Bunda Mona memastikan dan melegakan warga.

Foto Bunda Mona aktivis Perempuan Kalsel


Menurut Bunda Mona, warga Pasar Batuah sangat wajar mempertahankan tempat tinggalnya dari penggusuran yang di lakukan pemerintah kota Banjarmasin, karena permasalahan tersebut belum ada putusan dari pihak pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kalau permasalahan ini sudah putus di pengadilan dengan berkekuatan hukum tetap, Insya Allah warga akan manut kampungnya di bongkar, selama itu jelas ganti ruginya seperti apa. Ingat !!! negara kita ini negara hukum bukan negara kekuasaan, hormatilah proses Hukum yang sedang berlangsung di pengadilan,” tukas Bunda Mona ketua laskar macan Asia kal.sel

Salah satu warga yang enggan namanya di sebutkan mengharap, pembongkaran paksa Pasar Batuah tersebut jangan sampai di lakukan.

“Kami siap mematuhi hukum jikalau putusan pengadilan memutuskan Pasar Batuah ini harus di eksekusi,” ujarnya.

Ia mengatakan proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri, jadi menurut dia kita hormati berjalannya proses hukum di Pengadilan, kalau itu sudah selesai prosesnya, silakan bongkar kalau itu Inkrah itu yang paling penting.l, tukasnya.

Foto Bunda Mona aktivis perempuam Kalsel dilapangan


(wj-red SWI)