Berita Justitia – Banjarmasin // Kemajuan teknologi di zaman sekarang tidak berbanding lurus dengan ujaran-ujaran kebencian yang dilayangkan oleh para penggunanya. Seperti penggunaaan Whatsapp, Facebook, Twitter, YouTube, Instagram, dan aplikasi internet lainnya yang memberikan akses bagi penggunanya untuk saling berbagi pemikiran, komentar, bahkan menyebar kebencian dan pemfitnahan.
Bahkan juga tidak jarang internet digunakan untuk tindak kejahatan, seperti melakukan penipuan, menyebar berita hoax dan lain sebagainya. Hal ini dapat mengundang keranah pidana dengan berpedoman pada katagore bentuk pencemaran nama baik dengan jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pada Pasal 27 ayat (3).
Pencemaran nama baik masuk dalam kategori penghinaan karena termaktub dalam BAB XVI dari Pasal 310 sampai 321 KUHP. Pencemaran nama baik menurut Pasal 310 KUHP adalah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Hal ini termasuk dalam bentuk tulisan dan gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan, dan ditempel dimuka umum.
Terdapat kategori pencemaran nama baik yang dijelaskan pada Pasal 311 sampai 318 KUHP, antara lain melakukan pemfitnahan karena tidak dapat membuktikan kebenarannya, penghinaan ringan secara sengaja, melakukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, dan melakukan persangkaan palsu yang merugikan korban. Serta, sesuai dengan Pasal 320 dan 321 KUHP, orang yang sudah meninggal masih dapat melaporkan yang diwakili oleh keluarganya.
Pasal-pasal KUHP tersebut menjadi rujukan definisi atas “pencemaran nama baik” bagi UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 27 ayat (3). Pasal ini berbunyi sebagai berikut : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Berdasarkan bunyi pasal tersebut, pelaku dapat dijatuhi pidana paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Adapun bunyi Pasal 45 ayat (3) adalah “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Lebih lanjut, bagi kasus pencemaran nama baik dan merugikan orang lain diatur dalam UU ITE Pasal 36 yang berbunyi : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.” Bagi seseorang yang didakwakan terjerat pasal ini akan memperoleh pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) sesuai dengan Pasal 51. Jadi, ujaran kebencian pun harus jelas pasalnya.
BERITA JUSTITIA – BANJARMASIN. Sebanyak 52 Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Forum Lintas OKP-LSM Kalimantan Selatan (Kalsel) yang di Ketuai oleh Drs Syamsul Daulah besok Senin (15/3) akan mendatangi markas besar Polda Kalsel guna meminta pihak kepolisian agar segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku, terutama dalang dan otak yang ada dibalik penganiayaan berupa penusukan terhadap Wakil Ketua Forum Lintas OKP-LSM Kalimantan Selatan dan juga seorang pimpinan LSM, Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) saudara Aspihani Ideris, Direktur Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) Abdul Kahar Muzakkir dan Wakil Ketua Umum Aliansi Jaringan Anak Kalimantan (AJAK) Faturahman juga seorang wartawan suarakalimantan.com.
Hal ini disampaikan langsung oleh Dharma Jaya pengurus Forum Lintas OKP-LSM Kalsel yang juga Ketua Gerakan Independen Pemantau Anti Korupsi (GIPAK) pada konferensi pers di Banjarmasin Kalsel, Minggu sore di sebuah restauran di Banjarmasin (14/3).
Aspihani Ideris, Abdul Kahar Muzakkir dan Faturahman merupakan pengurus Forum Lintas OKP-LSM Kalsel, yang menjadi korban penusukan dan pengorbanan air keras oleh orang yang tidak dikenal. Beberapa bulan sebelumnya Abdul Kahar Muzakkir disiram dengan air keras dan mengakibatkan kebutaan sebelah matanya dan berikutnya pada Rabu (10/3) malam, di jalan Letjen R Soeprapto Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin terjadi lagi rencana pembunuhan dan penurunan yang mengakibatkan penusukan terhadap Aspihani Ideris, dan korban mengalami luka serius di belakang punggungnya, serta Fathur rahman juga mengalami luka ringan tusukan di lengan kirinya.
Berawal dari aksi unjuk rasa LSM LEKEM KALIMANTAN di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Senin (8/3) dan dilanjutkan Kamis (11/03) dengan tuntutan agar mengusut tuntas perkara kasus-kasus yang ada di Kalimantan Selatan serta menegakkan hukum semaksimalnya tanpa tebang pilih atas pejabat yang telah melakukan korupsi di instansinya.
Menurut Dharma Jaya, hasil penyelidikan informasi dari intelijen lembaga yang tergabung dalam Forum Lintas OKP-LSM Kalsel sekarang ini pihaknya sudah mengetahui dalang intellectual dari penusukan para aktivis LEKEM KALIMANTAN ini.
“Pelakunya orang Sungai Tabuk juga dengan inisial AI, dan juga aktor intelektualnya sudah kami ketahui secara nyata sesuai fakta sebanarnya dengan inisial KS seorang pejabat di lingkup Kabupaten Banjar. Besok akan kami sampaikan ke bapak Kapolda Kalsel dugaan pelaku penusukan serta penganiayaan tersebut,” ujarnya.
Sebagai gambaran pelaku penusukan tersebut merupakan orang yang sangat mengenal siapa Aspihani Ideris, bahkan antara korban dan pelaku tinggal berdekatan alias satu kecamatan serta masih ada hubungan kerabat. Sedangkan pelaku intelektualnya hasil yang kami dapatkan merupakan teman dekat korban sendiri dan dia tersebut merupakan pejabat tinggi di daerah Kabupaten Banjar, mungkin kawan-kawan wartawan bisa saja memprediksi dan mengetahuinya, kata Dharma.
Oleh karena itu juga dalam jumpa pers nya ini, Dharma Jaya menghimbau kepada seluruh jajaran OKP-LSM agar menahan diri tidak bertindak anarkis dan balas dendam, dengan adanya kejadian yang mengakibatkan tokoh aktivitas LSM tersebut menjadi korban dan saat ini Aspihani Ideris masih dalam perawatan penyembuhan.
“Diharap kita bisa menahan diri dan jangan belas dendam atas semua ini. Kita menyerahkan serta memberi kepercayaan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus penganiayaan aktivis ini sampai tuntas, dimana diduga kuat melibatkan eksekutif yang bermental preman sebagai actor intelektualnya, pelakunya sudah bisa dipastikan kita kantongi namanya, baik pelaku maupun aktor intelektual nya merupakan orang yang pernah kenal baik dengan korban, dia teman sekampungnya dan aktor intelektualnya sebelum menjadi pejabat di Kabupaten Banjar pernah akrab dengan korban, nah ini tinggal keseriusan kepolisan aja dalam menindaknya,” imbuh Dharma Jaya.
Dharma Jaya yang juga merupakan Ketua Pemerhati Suara Masyarakat Borneo (PSMB), mengharapkan agar seluruh OKP dan LSM untuk bisa berpikir jernih tidak mudah di adu domba atau mengguanakan cara-cara premanisme, demi membela kepentingan tertentu atau sesaat yang dapat merugikan perjuangan reformasi, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di semua bidang khususnya di birokrasi dan mafia peradilan, saudara kita Aspihani Ideris yang menjadi korban walau dalam kondisi kritis saat di Rumah Sakit beliau juga sempat berpesan agar kita tetap komitmen dalam berjuang untuk masyarakat banua demi tegaknya hukum di banua ini, tegas Dharma.
“Setiap kali LSM ataupun OKP mengangkat kasus-kasus yang berhubungan dengan Kepala Daerah, kita selalu terancam, dan selalu mendapat intimidasi, padahal ini untuk kepentingan masyarakat dan banua. Perjuangan ini perlu pengorbanan ujar Dharma Jaya dan kita harus tetap pada pendirian waja sampai keputing, tetap berjuang walau penuh reseko, serta mempertahankan komitmen kita,” katanya.
Diketahui sudah ada tujuh orang anggota Forum Lintas OKP-LSM yang mengalami penganiayaan, mulai dari ancaman, teror bahkan penyiraman air keras dan terakhir penusukan, kami merasa terancam dengan penegakan supremasi hukum yang ada di Kalsel. Menurut Dharma Jaya ketujuh orang aktivis yang pernah mengalami penganiayaan tersebut yaitu saudara kita Abdul Kahar Muzakkir (LEKEM KALIMANTAN) Tahun 2009 matanya disiram dengan air cuka getah oleh orang yang tidak dikenal dan mengalami kebutaan, H. Upi dan Baharuddin (LEKEM KALIMANTAN) luka ringan dan sempat lari menyelamatkan diri Tahun 2009, H Muhammad Hasan Tahun 2009 (KNPI) luka ringan lengan kanan kena sabetan Samurai dan Sirajul Huda pada tahun 2009 dari LSM (Gerindo) bebak belur di keroyok atau pukuli orang yang tidak dikenal, dan terakhir bulan Maret 2010 Aspihani Ideris (LEKEM Kalimantan) luka berat akibat tusukan senjata tajam beracun dan Faturahman (LSM AJAK) luka ringan sebelah kiri.
“Diantara tujuh orang aktivis OKP-LSM yang terberat di aniaya ada dua orang aktivis yaitu saudara kami Abd Kahar Muzakkir mengalami kebutaan sebelah matanya akibat disiram dengan air cuka getah oleh orang yang tidak dikenal dan sampai saat ini pelaku atau aktornya belum terungkap oleh pihak kepolisian dan Aspihani Ideris di tusuk dari belakang dengan senjata tajam yang memakai racun mematikan sampai seluruh badannya membiru karena racun tersebut, untung saudara Aspihani bisa diselamatkan nyawanya dengan berbagai cara oleh kawan-kawan aktivis dan TIM dokter Rumah Sakit Islam Banjarmasin. Kedua korban ini kami yakini pelaku aktor intelektualnya adalah orang yang sama”, ungkap Dharma Jaya dengan nada menggebu-gebu.
Dalam waktu dekat ini, ujar Dharma Jaya, Forum Lintas OKP-LSM akan bertandang dalam rangka audiensi ke Kapolda Kalsel.
“Insya Allah besok kami mendatangi bapak Kapolda dan akan berdialog dengan Kapolda Kalsel serta akan menyampaikan dugaan pelakunya, diharapkan nantinya pihak kepolisian bertindak dalam penyelidikan dan penyidikan secara profesional,” ujarnya.
Selain itu juga kami, kata Darma Jaya pihaknya berharap Kapolda berkenan melindungi dari segi keamanan dalam setiap kali OKP dan LSM mengangkat kasus-kasus yang ada, tukasnya.
Saat dikonfirmasi kepada salah satu aktivis senior Kalsel, Drs Syamsul Daulah membenarkan bahwa pihaknya akan beraudiensi serta berdialog dengan Kapolda Kalsel terkait penganiayaan berat terhadap beberapa aktivis di Kalsel.
“Ya, besok kami berkunjung ke Markas Polda Kalsel, surat sudah kami sampaikan, kami akan berdialog langsung dengan bapak Kapolda Kalsel. Insya Allah kami menekankan Kapolda Kalsel untuk mengungkap dan menangkap pelakunya. Besok data pelakunya akan kami sampaikan secara rinci dan jelas, karena kami sudah mengetahui siapa pelaku dan aktor intelektualnya. Kita lihatlah besok, jika perkaranya ini tidak jalan berarti patut diduga kuat aktor intelektualnya sudah memasukan sesuatu kepenegak hukum sehingga membuat mereka menggelembung,” ujar Syamsul Daulah beristilah kepada puluhan wartawan yang mewawancarainya.
Tokoh senior LSM/OKP Kalimantan Selatan ini berharap, jangan sampai penindakan hukum di banua ini tajam kebawah dan tumpul keatas. Siapapun pelakunya harus di adili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hukum harus dijadikan sebagai panglima.
Sejumlah wartawan bertanya tentang siapa yang diduga sebagai pelaku dan aktor intelektual atas perbuatan jahat tersebut, dengan tegas Syamsul mengatakan bahwa pelakunya orang wilayah Sungai Tabuk dan aktor intelektualnya pasti buhan peyan barataan sudah tahu aja (kalian semua mengetahuinya). Sebagai gambaran saja, aktor intelektualnya adalah penguasa dan orang nomor satu di daerah Kalimantan Selatan ini,” ucapnya mengakhiri pembicaraannya.
Salah satu korban penganiayaan lainnya, Haji Muhammad Hasan mengharapkan penegakan hukum di Kalsel benar-benar berjalan sebagaimana mestinya dan aparat kepolisian dengan cepat menangkap pelaku dan aktor intelektual penganiayaan terhadap aktivitas di Kalimantan Selatan.
“Jangan sampai hukum tajam kebawah dan tumpul keatas. Kami para aktivis di Kalsel sampai akhir hayat tetap berjuang menyuarakan kebenaran dan menghimbau kepada semua pejabat jangan sampai berbuat korupsi. Dari itu kami meminta kepada aparat kepolisian untuk menangkap pelaku penganiayaan terhadap diri kami para aktivis di Kalimantan Selatan ini. Seperti penganiayaan berat terhadap saudara Aspihani Ideris. Kan anda tau sendiri siapa pelaku dan aktor intelektualnya. Tangkap mereka !!! kalau aparat di Kalsel ini ingin menegakan keadilan dan kebenaran. Jangan sampai Kepolisian di Kalsel dikatakan orang dengan sebutan aparat masuk angin dan banci,” tukas Ketua Pemuda Islam Kalimantan Selatan ini. (TIM)