Investigasi GPI Menemukan Beredarnya Berbagai Jenis Diduga Rokok Ilegal di Kalsel

Keterangan foto : Ketua Tim Investigasi ormas GPI, Musnam seusai investigasi ke sejumlah daerah di Kalsel menemukan maraknya peredaran rokok Ilegal, Senin (20/9/2021)

Berita Justitia – Kalsel. ORMAS Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Kalimantan Selatan menemukan maraknya peredaran rokok yang disinyalir ilegal. Peredaran dugaan rokok ilegal tersebut ditemukan di kios-kios kecil di wilayah hukum Kalimantan Selatan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim investigasi ormas Gerakan Pembaharuan Indonesia Kalimantan Selatan, Musnam kepada sejumlah awak media, saat wawancara eksklusif nya seusai investigasi ia bersama tim, kemaren Senin (20/9/2021).

“Kita mendapatkan ratusan kios-kios kecil di Kalsel ini mereka menjual rokok berbandrol cetakan biasa tanpa bea cukai. Rokok ini sudah masif beredar dengan jumlah rata-rata diatas 7 persen,” ucap Musnam.

Menurut Musnam, peningkatan peredaran rokok ilegal di Kalimantan Selatan ini dipicu oleh indikasi adanya koordinasi pihak pelaku usaha tersebut dengan sejumlah oknum petugas negara.

Diketika sejumlah awak media menanyakan, siapa saja yang terlibat di dalam koordinasi atas maraknya peredaran rokok ilegal tersebut? Musnam menanyakan balik, bahwa anda-anda sekalian pasti mengetahuinya siapa mereka yang terlibat di dalam koordinasi sehingga mulus nya peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Kalimantan Selatan.

“Mengenai dugaan rokok ilegal hasil investigasi yang didapatkan organisasi GPI Kalsel ini adalah rokok dengan merk CRONOS, NAXAN, BOSSINI, PATRIOT dan banyak lagi yang tidak perlu saya sebutkan,” ujar Musnam.

Musnam membeberkan, bahwa ia mengaku sudah mengetahui siapa distributor, gudang dan pabriknya. “Kita sudah mengetahui siapa pelaku usahanya, bahkan gudangnya kita ketahui, yang jelas di Kalsel lah, dan pabriknya di Jawa Timur. Dalam waktu dekat kita akan melaporkan temuan ini ke Krimsus Polda Kalsel jika perlu kita akan terbang ke Mabes Polri dan kantor Bea Cukai,” ucapnya dengan tegas.

Pengamat hukum dan dosen fakultas hukum Universitas Islam Kalimantan (UNISKA), Aspihani Ideris menyayangkan atas maraknya beredar rokok ilegal tersebut di Kalimantan Selatan.

“Dengan beredarnya rokok ilegal ini, sangat jelas perbuatan pengedar dan pemasok membuat pajak cukai kecolongan dan negara sangat dirugikan,” katanya, Senin malam (20/9/2021) kepada awak media ini via call WhatsApp.

Sangat disayangkan, kata Aspihani, padahal, pemerintah sebenarnya menargetkan peredaran rokok ilegal tersebut harus dilimit di bawah 3 persen.

Untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di Kalimantan Selatan ini, harap Aspihani, aparat kepolisian harus bekerjasama dengan petugas bea cukai melakukan tindakan kelapangan. Karena dengan terjun kelapangan kata dia, setidaknya dapat meminimalisir peredaran rokok ilegal tersebut.

Berbicara masalah sanksi, Aspihani menegaskan bahwa sanksi pidana itu pasti ada. Pengedar dan penjual kedua-duanya adalah perbuatan melanggar hukum.

“Pengedar ataupun penjual rokok ilegal itu, adalah sebuah perbuatan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran tindak pidana” tegas Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) ini.

Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, jelas Advokat/Pengacara nasional ini, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, tukasnya. // andi

Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Pimpin Sumpah Dua Puluh Advokat P3HI


Foto di ruang sidang : Pengambilan Sumpah Advokat P3HI di Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Senin, 30 Agustus 2021
Foto diruang sidang : Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Palangka Raya disaat membacakan SK Pengangkatan Advokat P3HI
Foto di ruang sidang : Penandatanganan secara simbolis Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat P3HI di Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang diwakili oleh Dr. Drs. Singkang W. Kasuma, S.Pd, S.H., M.H., Senin, 30 Agustus 2021

BERITA JUSTITIA – KALTENG. KETUA Pengadilan Tinggi (KPT) Palangka Raya Bapak H. Mochamad Hatta, S.H.,M.H. memimpin pengambilan SUMPAH Dua Puluh Advokat dari Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI). P3HI merupakan sebuah organisasi advokat yang didirikan di Kalimantan Selatan oleh para advokat banua.

Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah/Janji Advokat dari Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) tersebut di dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya Bapak H. Mochamad Hatta, S.H.,M.H. selaku Ketua Majelis Hakim didampingi Hakim Anggota I Ibu Tri Andita Juristiawati, S.H., M.Hum. dan Hakim Anggota 2 Ibu Udjianti, S.H., M.H., Senin (30/8/2021).

Ketua MA, kata Mochamad Hatta, telah mengeluarkan aturan bahwa kini Ketua Pengadilan Tinggi memiliki kewenangan untuk melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat, seperti halnya yang diajukan oleh organisasi advokat P3HI, dimana organisasi tersebut terdaftar serta memiliki Nomor AHU-0015905.AH.01.07.Tahun 2018.

Kewenangan Pengadilan Tinggi melaksanakan Sumpah Advokat tersebut termuat dalam surat Ketua Mahkamah Agung nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 perihal penyumpahan advokat yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia. Surat KMA nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 ini membatalkan surat Ketua MA nomor 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 perihal penyumpahan advokat dan Surat Ketua MA Nomor 52/KMA/HK.01/III/2011 tanggal 23 Maret 2011 perihal Penjelasan Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 089/KMA/VI/2010.

Advokat P3HI yang diambil Sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya berjumlah 20 orang dengan SK Pengangkatan yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia yang ditandatangani pada tanggal 24 Juli 2021 oleh H. Aspihani Ideris, S.A.P., S.H., M.H. sebagai Ketua Umum dan Wijiono, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jenderal.

Dua Puluh Advokat P3HI yang diambil SUMPAH ADVOKAT di Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Senin (30/8/2021)
Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) H. Aspihani Ideris, S.H., M.H.

Ketua Umum P3HI, didampingi Ketua DPD P3HI Kalteng Dr. Mambang I. Tubil, S.H., M.A.P. dan Sekretaris Jenderal P3HI, beserta jajaran P3HI, H. Aspihani Ideris, S.H., M.H. mengucapkan terimakasih yang tak terhingga kepada Pengadilan Tinggi Palangka Raya atas pelayanannya sehingga Sumpah Advokat berjalan dengan sukses dan lancar.

“Terimakasih kepada bapak Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan semua jajarannya, yang telah memberikan pelayanan prima terhadap P3HI sehingga kegiatan sakral sumpah advokat berjalan dengan baik dan sukses. Saya angkat jempol, Pengadilan Tinggi Palangka Raya ini memang oke, selesai Sumpah Advokat, Berita Acara Sumpah (BAS) para advokat muda P3HI langsung diserahkan mereka,” tukasnya.


Sementara itu usai pengambilan Sumpah Advokat P3HI di Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Ketua DPD P3HI Kalteng, Dr. Mambang I. Tubil, S.H., M.A.P. mengatakan, adanya organisasi advokat P3HI yang terlahir di Kalimantan ini sebagai bentuk terobosan baru dalam pemerataan pelayanan bagi masyarakat dibidang hukum.

Ketua dan Sekretaris DPD P3HI Kalteng Mambang I. Tubil dan Singkang W. Kasuma diwawancarai seusai sidang pengambilan Sumpah 20 Advokat P3HI di ruang sidang Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Senin (30/8/2021)

“Diharapkan advokat P3HI bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dengan memegang teguh pada fakta integritas yang ditandatangani dalam lingkup hukum,”harapnya.

Ditempat yang sama Sekretaris DPD P3HI Kalteng Dr. Drs. Singkang W. Kasuma, S.Pd., S.H., M.H. menambahkan, dengan lahirnya puluhan advokat P3HI di Provinsi Kalteng, maka seluruh lapisan masyarakat hingga dipelosok bisa mendapatkan pelayanan bidang hukum secara prima, melalui pengurus baik di DPD maupun di DPC-DPC P3HI di kabupaten/kota se Kalimantan Tengah.

Singkang optimis, walaupun P3HI adalah organisasi yang baru lahir ditahun 2018, namun gaungnya cukup besar untuk skala nasional, karena para advokatnya memegang teguh fakta integritas hukum yang nyata dengan tanggungjawab penuh.


Pantauan awak media ini Sumpah advokat yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat itu, dihadiri Ketua Umum DPN P3HI, H. Aspihani Ideris, S.A.P., S.H.,M.H. didampingi Sekretaris Jenderal DPN P3HI Wijiono, S.H., M.H., Sekretaris Dewan Penasehat Drs. Abdussani, S.H., M.I.Kom serta sejumlah jajaran dari Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Foto bersama seusai Sumpah Advokat P3HI di Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Senin (30/8/2021)
Ruang tunggu Pengadilan Tinggi Palangka Raya
Dua orang peserta Sumpah Advokat P3HI, Advokat Hermansyah, SH (Hem Putih) dan Advokat Yohana, SH (baju hitam)
P3HI

Ketum P3HI : Penagih Utang ‘Debt Colector’ Dapat Dipidana Sembilan Tahun Penjara

Ketua Umum P3HI didampingi Wijiono Sekretaris Jenderal P3HI, dalam pidatonya disaat Pelantikan 20 Advokat Muda di Palangka Raya, Minggu (29/8/2021).

JUSTITIA – KALTENG. PENAGIH utang atau Debt colector dapat dipidana dengan disangkakan atas perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 ayat (1), bahkan dapat juga di tempatkan pasal berlapis dengan tuduhan Pencurian dengan Kekerasan sebagimana Pasal 365 ayat (4), 368 ayat (2) KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidananya sembilan tahun penjara. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) H. Aspihani Ideris, S.A.P., S.H., M.H. dalam pidatonya disaat pelantikan Advokat/Pengacara P3HI angkatan Ke VIII di Palangka Raya, Minggu malam (29/8/2021).

Pasala 378 KUHP juga bisa diterapkan, ucap Aspihani hal ini dikarenakan perbuatan debt collector dikatagorekan merupakan sebuah perbuatan pengambilan barang dengan modus penipuan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Ancaman hukuman penjaranya berpariasi, apabila dilakukan sendiri, beber Aspihani, maka bisa terancam 5 tahun penjara dan 7 tahun penjara bila dilakukan dua orang.

Sedangkan kata Aspihani yang dikenal bagian dari tokoh pergerakan Kalimantan ini, bila penarikan dilakukan dan secara bersama-sama dengan jumlah lebih dari 3 orang maka para debt collector tersebut terancam 9 tahun penjara.

“Apabila dilakukan malam hari, kemudian merampas di rumah debitur tersebut dengan cara kekerasan maka bisa dikenakan hukuman 12 tahun penjara,” ujar Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) ini.

Putusan MK bernomor 18/PUU-XVII/2019, menegaskan selama ini tak ada tata cara pelaksanaan eksekusi atau penarikan barang leasing jika kreditur melewati tenggat pembayaran. Artinya penarikan barang Leasing itu harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jika menjalankan eksekusi Jaminan Fidusia pun, kata Aspihani harus berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 tahun 2011.

Untuk pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, kata Aspihani, Kapolri menerbitkan sebuah Peraturan Nomor 8 Tahun 2011 sebagaimana dijelaskan di Pasal 2 yang bertujuan untuk terselenggaranya pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia secara aman, tertib, lancar, dan dapat diperjelas.

Alumni Magister Hukum UNISMA ini berharap, dengan dikeluarkannya peraturan Kapolri tersebut, dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prosedur ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga tidak ada lagi terjadi sebuah tindakan kekerasan.

Aspihani dalam penjelasannya menyimpulkan, dengan adanya Perkap No. 8 tahun 2011 ini, para kreditur sendiri akan mendapatkan kepastian dan keamanan hukum dalam pelaksanaan eksekusi. (red)

Sulaiman Undur Diri Bakal Digantikan Novri Sebagai Anggota DPR RI

Berita Justitia – Batulicin // ANGGOTA DPR RI asal Kalsel, dr. H. Sulaiman Umar menyatakan mundur sebagai anggota DPR RI maupun kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Pengunduran diri anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi energi, riset dan teknologi ini cukup mengejutkan banyak kalangan, bahkan surat penyataan pengunduran diri tertanggal 28 Juli 2021 tersebut sudah beredar di jejaring sosial.

Surat pengunduran diri tersebut disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan di Jakarta.

Alasan pengunduran diri yang disampaikan tersebut dikarenakan banyaknya kegiatan yang tidak dapat ditinggalkannya, khususnya dalam bidang kesehatan dan pengelolaan rumah sakit.

Anggota legislatif asal Daerah Pemilihan Kalsel II yang meliputi Kota Banjarmasin, Banjarbaru, Tanah Laut dan Kotabaru ini dan juga Bendahara DPD PDI Perjuangan Kalsel tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang kesehatan secara langsung dengan optimal, di luar fungsi dan tugasnya sebagai anggota DPR RI dan kader partai.

Informasi yang didapatkan awak media ini, pengganti antar waktu dr. H. Sulaiman Umar sebagai anggota DPR RI tersebut dipredeksi akan digantikan oleh H. Novri Umpusunggu, SH, MH.

H. Novri Ompusunggu, SH, MH adalah seorang Advokat / Pengacara dan juga sebagai Wakil Ketua Umum Organisasi Advokat dari Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) dengan jabatan masa bakti 2019-2024 serta juga menduduki jabatan sebagai Wakabid Buruh di DPD PDI Perjuangan Kalsel. (red)

Pandemi Covid-19 dan Kebijakan PSBB, PPKM Bikin Ekonomi Ambruk

Berita Justitia – Banjarmasin. MERAMBAHHNYA Pandemi Covid-19 yang dibarengi dengan berbagai kebijakan pemerintah, membuat perekonomian di Indonesia makin terpuruk dan ambruk. Hal ini ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) H. Aspihani Ideris, SAP, SH, MH kepada awak media ini, Senin, (2/8/2021) saat di temui di Banjarmasin. Kebijakan pemerintah ini adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM).

“Dampak pandemi ditambah kebijakan berbagai aturan pemerintah saat ini membuat puluhan juta rakyat Indonesia mengalami kesulitan finansial. Kebijakan yang mereka buat itu juga membuat puluhan juta warga kehilangan pekerjaaannya”, katanya.

Bahkan menurut Aspihani bin Ideris bin Sayyid Abdurrasyid Assegaf ini, akibat berbagai aturan yang dibuat pemerintah, membuat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia berujung bangkrut dan gulung tikar.

“Anda lihat sendiri, betapa sulitnya warga mencari nafkah untuk menghidupi diri dan keluarganya. Apalagi ditambah perpanjangan dengan istilah PPKM ini membuat hidup warga bertambah sulit dan miskin,” ucap dosen fakultas hukum UNISKA Banjarmasin ini.

Menurut data yang didapatkan, Aspihani Ideris panggilan akrab Aspihani ini menyebut dengan adanya berbagai aturan dan kebijakan pemerintah seperti PSBB, PPKM dan aturan lain sebagainya membuat 50 persen dari 64,2 juta atau sekitar 32,1 juta pelaku UMKM mengalami kebangkrutan dan bahkan menutup usahanya.

“Sebagai contoh kita ambil sampel saja, UMKM yang gulung tikar seperti sektor pariwisata, rumah makan maupun restoran-restoran, jasa transportasi dan berbagai usaha lainnya. Ini semua akibat berbagai aturan dan kebijakan pemerintah dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM),” jelas Aspihani.

Aspihani mengharapkan, kepada pemerintah untuk kedepan jangan sampai membuat kebijakan yang bersifat menyengsarakan rakyat dan mengedepankan azaz mensejahterakan warga negara Indonesia itu sendiri berlandaskan Amandemen UUD 1945, tukasnya. (bagas)

Berkas Rampung, Logo Resmi Gambut Raya Akan Disayembarakan

Keterangan foto : Ketua Umum Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Dr. H. Supian HK, SH, MH

Berita Justitia – Banjarmasin. KETUA Umum hasil Musyawarah Besar II Penuntutan Pemekaran Wilayah Kabupaten Gambut Raya yang digelar di Kecamatan Gambut, Kalimantan Selatan, Minggu (5/8/2018) tiga tahun silam Dr. (Hc) H. Supian HK, S.H. M H. menegaskan, berkas rampung, logo resmi Kabupaten Gambut Raya disayembarakan.

Logo Gambut Raya sementara hasil rancangan tahun 2012 oleh Dewan Penggagas

“Logo Gambut Raya belum ada yang resmi dan logo yang di desain oleh penggagas sejak tahun 2012 tersebut dengan motto ‘DALAS HANGIT‘ hanya bersifat sementara. Apabila berkas penuntut pemekaran wilayah ini sudah rampung keseluruhan sebagaimana yang disyaratkan UU, penentuan logo baru akan disayembarakan sesuai amanah MUBES II di Gambut tahun 2018 dulu,” kata Dr. (Hc) H. Supian HK, S.H, M.H. kepada awak media ini, Senin (10/8/2020).

Menurut Ketua DPRD Kalsel ini, pihaknya fokus perampungan persyaratan dalam pemekaran daerah otonomi baru dulu, namun kata dia logo juga sangat penting sebagai pengenalan jati diri sebuah daerah.

“Kami sudah bersepakat, untuk logo sebelum logo Gambut Raya di resmikan, maka tetap menggunakan logo yang terdahulu, yaitu logo yang dirancang oleh dewan penggagas penuntut pemekaran ini pada tahun 2012 yang lalu,” ucap Supian HK.

Supian HK memastikan tahun 2022 semua berkas Pemekaran Kabupaten Gambut Raya akan rampung, sehingga di tahun 2022 tersebut logo daerah Gambut Raya akan disayembarakan.

“Insya Allah paling lambat di pertengahan tahun 2022 semua berkas penuntut pemekaran wilayah Kabupaten Gambut Raya sudah rampung sehingga logo segera akan kita sayembarakan. Karena target di akhir 2022 Gambut Raya sudah menjadi kabupaten persiapan,” harapnya.

Sebagaimana di lansir oleh media online klikkalsel.com pada 5 Agustus 2018, 22:21. Ketua Umum Panitia Penuntutan Pemekaran Gambut Raya, Supian HK dalam sambutannya akan menargetkan pada 2022 target pemekaran Kabupaten Gambut Raya tercapai.

“Target saya 2022 itu adalah semua berkas sudah rampung, sehingga siap diajukan ke Mendagri dan DPD RI serta ke Komisi II DPR RI. Setelah terpilih maka saya akan berusaha memperjuangkan Gambut Raya. Jika gagal saya siap mundur sebagai ketua umum,” tutur Supian HK.

Sekretariat Penitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya
Salah satu penggagas dan deklarator penuntut pemekaran Kabupaten Gambut Raya, H. Aspihani Ideris, S.A.P, S.H, M.H. mengatakan, dalam satu daerah untuk lebih pengenalan suatu daerah, logo adalah hal yang wajib dimunculkan.

Dok. Internet foto Aspihani Ideris

“Logo itu salah satu hal penting dan wajib bagi sebuah kabupaten Gambut Raya. Karena dengan adanya logo mampu mencerminkan sebuah identitas daerah itu sendiri agar lebih dikenal banyak orang,” kata tokoh pergerakan, Advokat/Pengacara juga Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini saat dihubungi awak media ini via phone (10/8/2020).

Senada dengan Ketua Umum Panitia Pemekaran Gambut Raya, Laki-laki kelahiran Gudang Hirang (Sungai Tabuk), 23 Januari 1975 ini menegaskan untuk penentuan logo sebagai identitas sebuah daerah, maka jika semua persyaratan terpenuhi pihaknya ditahun 2022 akan melakukan sayembara melukis logo Gambut Raya.

“Hasil amanah dari MUBES II tahun 2018 dulu, untuk penentuan logo Gambut Raya akan disayembarakan apabila Gambut Raya sudah memenuhi syarat untuk dimekarkan dari Kabupaten Banjar sebagai daerah induk, maksud saya apabila Gambut Raya sudah menjadi mendapatkan rekomendasi dari DPRD Banjar juga sudah mendapatkan persetujuan dari Bupati Banjar secara tertulis,” kata Aspihani.

Aspihani berharap di tahun 2022 semua berkas sudah rampung, baik persetujuan Bupati maupun rekomendasi DPRD Banjar, sehingga disaat moratorium dibuka, berkas Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya sudah benar-benar lengkap dan siap mendapatkan penelitian dan verifikasi dari Mendagri, DPD RI dan DPR RI. Mohon doanya saja semoga keinginan mayoritas warga Gambut Raya terwujud dengan mulus,” tukasnya. (TIM)

Dosen Fakultas Hukum UNISKA Pimpin P3HI Lima Tahun Kedepan

Keterangan foto saat usai pelantikan Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) di Hotel Royal Jelita Banjarmasin, Minggu (8/9/2019)

BERITA JUSTITIA – KALSEL // DOSEN Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (UNISKA), H Aspihani Ideris SAP SH MH dilantik sebagai Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI). Ia dipercaya untuk memimpin Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (DPP P3HI) masa bakti 2019-2024 menggantikan kepemimpinan Ya Mohamad Muhajir S.Pd SH sebagai Ketua Umum.

Pelantikan pengurus dilaksanakan di Hotel Royal Jelita Banjarmasin, Minggu (8/9/2019) tersebut dilantik oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Prof Dr HM Hadin Muhjad SH MHum sebagai Ketua Dewan Penasehat DPP P3HI.

Usai melantik Ketum P3HI dan Pengurus DPP P3HI masa bakti 2019-2024 lima tahun kedepan, Hadin Muhjad berharap, organisasi advokat yang didirikan di Banjarmasin bisa benar-benar berkembang dan para pengurusnya bertindak profesional untuk kemajuan organisasi.

“Kita bertindak profesional, karenanya saya berharap P3HI ini akan meningkatkan terus kualitas anggotanya agar dipercaya masyarakat. Karena semakin tinggi kepercayaan, semakin laku dicari dan dibutuhkan,” katanya.

Hadin menjelaskan, seseorang yang berprofesi advokat itu, sekarang ini sudah masuk jajaran penegak hukum yang setara dengan jaksa, polisi, hakim. Sebagai penegak hukum, maka advokat P3HI harus terlibat persoalan-persoalan tentang keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan yang ada tiga pilar hukum itu.

“Mungkin nanti ada program yang dilakukan organisasi advokat P3HI walaupun para advokat ini ada jasa yang didapatkan, yaitu mendapat imbalan tapi sebagai penegak hukum mereka juga harus melihat masyarakat miskin yang memerlukan bantuan hukum. Karenanya nanti advokat P3HI mempunyai banyak program untuk membantu masyarakat seperti LKBH, ada bantuan hukumnya,” ujarnya.

Sementara Ketua Umum P3HI terpilih H Aspihani Ideris SAP SH MH mengaku sangat bersyukur dan berjanji menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

“Alhamdulillah kita dipercayakan oleh kawan-kawan sebagai Ketua Umum DPP P3HI. Selain itupun untuk melaksanakan rekomendasi dari hasil rapat pleno DPP diantaranya yakni DPP sekarang berubah menjadi DPN (Dewan Pimpinan Nasional) Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia disingkat P3HI juga mungkin akan merubah logo organisasi. Dimana dilaksanakan pada tanggal 3-4 September guna memutuskan saya penerima mandat sebagai Ketua Umum DPP P3HI masa bakti 2019 -2020,” katanya.

Tokoh pergerakan Kalimantan ini mengatakan, hasil Munaslub hari ini keinginan tersebut sudah tercapai dan saya dikukuhkan sebagai Ketua Umum, dengan di bantu Sekretaris Jenderal Wijiono dan Bendahara Umum H Marli.

“Kami berharap P3HI ke depan bisa berkembang dan kami berupaya memperlihatkan profesionalisme advokat artinya kinerja kami sebagai pimpinan organisasi advokat ini akan kami tunjukan walaupun kami organisasi advokat ini baru lahir namun akan kami buktikan bahwa kami bisa dan mampu bertahan untuk berbuat secara profesionalisme, kalau bisa number one,” katanya.

Aspihani menjabarkan, dari 31 organisasi advokat yang ada di Indonesia, P3HI satu-satunya organisasi advokat yang didirikan, dibentuk, dilahirkan dan di notaris kan di Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan oleh anak-anak Kalimantan dengan domisili di Banjarmasin. Berarti ini merupakan sebuah awal kebangkitan Kalimantan Selatan pada khususnya dan Borneo pada umumnya.

“Kita berharap tokoh-tokoh di Kalimantan ini bisa bergerak baik dibidang profesi hukum maupun profesi lainnya. Bahwa orang kalimantan itu mampu untuk berkarya dan mampu terdepan ditingkat nasional,” ujarnya.

Laki-laki kelahiran Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk (Banjar) 23 Januari 1975 inipun mengatakan, ia akan merangkul para advokat senior di Kalimantan Selatan untuk bergabung di organisasi advokat P3HI.

“P3HI ini adalah aset kita bersama, walaupun disaat berencana mendirikan organisasi advokat di Kalimantan Selatan ini saya sudah mengajak sejumlah advokat senior di Banjarmasin walaupun mereka enggan alias menolaknya, dan setelah terbentuknya organisasi advokat ini saya akan tetap merangkul para advokat senior kembali untuk bersama-sama membesarkan. Mohon doanya saja semoga mereka berkenan bergabung di OA P3HI yang merupakan organisasi asli bentukan anak banua, Insya Allah saya akan mengajak kembali bang Abdullah Saleh, Taufik Hidayah, Abdul Hakim, Hamdan Taufiq dan lainnya untuk bergabung membawa P3HI ini ke kancah nasional, kan mereka sudah sangat senior, lagian mereka itu adalah sahabat dekat saya sendiri. Insya Allah bersama mereka P3HI akan lebih besar lagi,” harap Aspihani.

Menurut Aspihani, P3HI diharapkan bisa membawa harum nama baik bumi Kalimantan bisa berdikari di kancah nasional dan harapan internasional. Disisi lain Aspihani pun mengajak para advokat senior dan para mereka yang berlatar pendidikan tinggi hukum khususnya di Kalimantan Selatan untuk bersama-sama membangun dan memajukan organisasi advokat P3HI tersebut.

“Kongkritnya P3HI ini adalah milik kita bersama, dan semoga kita bisa berbuat yang terbaik untuk Kalimantan Selatan khususnya dan Indonesia pada umumnya. Dari itu setelah pelantikan ini kita akan menyampaikan keberadaan P3HI ini di institusi negara seperti Mahkamah Agung, Polri, KPK, dan lain sebagainya ditembuskan ke masing-masing daerah 34 provinsi yang ada di Indonesia ini. Selebihnya saya mengucapkan terimakasih yang tak terhingga kepada ayahda Prof Dr HM Hadin Muhjad SH MHum, ayahda H Suripno Sumas SH MH dan ayahda Dr H Supian HK SH MH, atas dukungan dan dorongan beliau-beliau hingga terbentuknya organisasi advokat P3HI ini di Kalimantan Selatan,” pungkasnya.

Foto : Sekretaris Jenderal P3HI Wijiono SH didampingi Bendahara Umum P3HI terpilih H Marli SH MH dalam wawancara seusai pelaksanaan Pelantikan Pengurus DPP P3HI masa bakti 2019-2024, Minggu (8/9/2019) di Hotel Royal Jelita Banjarmasin.

Sementara itu Ketua Panitia Pelaksana MUNASLUB yang juga terpilih sebagai Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) Wijiono SH di dampingi H Marli SH MH yang merupakan Bendahara Umum terpilih DPP P3HI mengatakan, dalam melaksanakan Munaslub tersebut bertujuan untuk penyegaran di tubuh organisasi advokat P3HI yang baru terbentuk di 17 DPD dari 34 Provinsi yang ada di Indonesia.

Alhamdulillah semua rekan-rekan pimpinan DPD di 17 provinsi bulat satu kata merestui saudara Aspihani Ideris sebagai Ketua Umum organisasi advokat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) P3HI masa bakti 2019-2024”, ujar Wijiono kepada sejumlah wartawan seusai pelantikan pengurus DPP P3HI masa bakti 2019-2024.

(texas)

Tuntutan Pemekaran Gambut Raya Terus Menggema

Logo Gambut Raya

TOKOH penggiat penuntutan pemekaran Kabupaten Gambut Raya yang terdiri dari enam Kecamatan, Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru dan Tatah Makmur, ternyata tak pernah putus asa berjuang guna mencapai sebuah keinginan agar terwujudnya pemekaran daerah otonom baru Gambut Raya yang berkeinginan memisahkan diri dari induknya Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan.

Perjuangan penuntutan pemekaran daerah otonomi ini sudah muncul sejak tahun 1998, tepatnya di hari Jum’at tanggal 23 bulan Januari yang muncul atas prakarsa sejumlah tokoh-tokoh masyarakat di kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.

Para tokoh tersebut, diantaranya Amang Bakri, Utuh Anun, Aspihani Ideris lain-lainnya, cerita H Suripno Sumas SH MH, Rabu (7/12/2016) seraya menjelaskan asal usul terjadinya penuntutan pemekaran Gambut Raya.

Menurut Suripno, munculnya wacana pemekaran daerah otonom ini berawal atas kegagalan disaat mereka gagal mengusulkan penuntutan pemekaran desa Buluan Raya yang terdiri dari dua kampung, Sungai Asam dan Handil Buluan di wilayah desa induk Desa Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan.

Usulan pemekaran Desa Buluan Raya tersebut, lanjut Suripno bercerita, pada awalnya mendapat dukungan penuh dari Kepala Desa Gudang Hirang, yaitu Pambakal Utuh Naseri yang dikenal dengan nama “Julak Biau”, dimana perjuangan mereka tersebut diawali sejak tahun 1994 yang dimotori oleh Aspihani Ideris salah seorang tokoh pemuda di kampung tersebut. Namun perjuangan mereka itu, kata Suripno berujung kandas dikarenakan tidak mendapat restu oleh Pemerintah Kabupaten Banjar.

“Nah berawal dari wacana penuntutan pemekaran Desa Buluan Raya inilah, mereka berkeinginan mendirikan kabupaten tersendiri yaitu mekar dari Kabupaten Banjar dan di awal tahun 1998 inilah pertama kali munculnya wacana pemekaran Kabupaten Gambut Raya,” cerita anggota DPRD Provinsi KALSEL ini kepada sejumlah wartawan di ruang Fraksi PKB DPRD Kalsel.

Suripno menjelaskan, bahwa pada awal tahun 1998 tepatnya hari Jum’at sore tanggal 23 Januari 1998 saya diundang oleh saudara Aspihani Ideris dalam sebuah pertemuan tentang wacana penuntutan pemekaran kabupaten, dan saat itu saya menyatakan mendukung 100% tentang wacana itu. Saya usulkan disaat itu agar wacana pemekaran tersebut dibawa dalam rapat serta musyawarah besar dan akhirnya pada tahun 1999 dilaksanakanlah rapat besar di rumah salah satu anggota dewan Banjar, bapak H Musa di Desa Gudang Tengah Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan.

Waktu berjalanpun akhirnya pada Minggu, 22 Juni 2003 dilaksanakan Musyawarah Besar (Mubes) Ke-1 di ruang Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kecamatan Gambut yang dihadiri tokoh-tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh partai politik serta para aktivis LSM wilayah yang ingin memekarkan diri, tuturnya.

“Salah satu hasil Musyawarah Besar (Mubes) tersebut adalah menunjuk saya sebagai Ketua Umum Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya. Akan tetapi dikarenakan persyaratan pemekaran daerah otonom belum terpenuhi oleh Gambut Raya berdampak gerakan tidak berjalan maksimal, sebagaimana yang diharapkan,” ujar Suripno Sumas.

Selanjutnya Magister Hukum Alumnus Universitas Lambung Mangkurat ini juga memaparkan dalam ceritanya, ditahun 2013 ia mengaku dihubungi saudara Aspihani mempertanyakan perkembangan perjuangan pembentukan Kabupaten Gambut Raya dan terjadilah pertemuan kami disebuah warung makan di Km 8 Kertak Hanyar, dikarenakan dalam pertemuan tersebut hanya dihadiri beberapa tokoh, diantaranya bapak Anta Sukma, Aspihani Ideris, Riduan, Gusti Ruzali Noor dan lainnya yang namanya saya lupa, sehingga dalam pertemuan itu dan dikarenakan diri saya juga sudah tua, maka hanya dibuat kesepakatan menunjuk saudara Aspihani sebagai ketua harian sementara penuntutan wacana pemekaran Gambut Raya sampai terlaksananya Musyawarah Besar Kedua.

Selain itu pula dalam pertemuan tersebut disepakati untuk melaksanakan kembali Musyawarah Besar kedua, yang diagendakan selambatnya lima tahun kedepan yakni sampai di tahun 2018 sudah terlaksananya Musyawarah Besar (Mubes) Ke-2, katanya.

“Mubes kedua yang di wacanakan ini bertujuan guna memaksimalkan perjuangan dan menyusun struktural Kepanitiaan Penuntutan Pemekaran Gambut Raya yang baru, karena kepengurusan hasil Mubes pertama sudah banyak yang meninggal dunia maupun tidak aktif lagi dan nantinya disana juga kami akan menyerahkan tapuk pimpinan hasil Mubes Pertama dulu secara definitif kepada kepemimpinan hasil Mubes kedua”, ujar Suripno.

Selain itu juga nantinya didalam Mubes Kedua kita akan membicarakan serta memantapkan logo Gambut Raya, karena akhir-akhir ini muncul logo Gambut Raya yang baru, beda dengan logo yang telah disepakati terdahulu, suguh Suripno Sumas.

Senada dengan Suripno Sumas, tokoh LSM Kalsel Aspihani Ideris SAP SH MH menguraikan, bahwa seiring lahirnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dan dibarengi keinginan Gambut Raya menjadi kabupaten sendiri, yang perjuangan tersebut dimunculkan sejak awal tahun 1998, maka diharuskan dilaksanakan Mubes Kedua untuk memantapkan kepengurusan panitia penuntut pemekaran ini.

“Paling lambat di akhir 2018 Mubes kedua sudah harus terlaksana sehingga langkah-langkah yang harus dilakukan kalau panitia sudah terbentuk secara difinitif adalah membuat proposal mengusulkan serta menyampaikan wacana pemekaran daerah baru ini ke Bupati Banjar dan DPRD Banjar guna mendapatkan persetujuan oleh daerah induk. Dan kalau restu persetujuan sudah didapatkan, baru kita melangkah untuk menyampaikan ke Pemerintah Pusat, terutama ke kementerian Dalam Negeri dan DPR RI/ DPD RI. Tentunya disini DPR RI Komisi II sangat berwenang menyetujuinya dan merekomendasikan ke Mendagri untuk menetapkan Gambut Raya menjadi kabupaten persiapan,” jelas Aspihani.

Aspihani mengatakan, bahwa pihaknya pernah menyampaikan wacana pembentukan daerah otonomi baru ini kepada salah seorang anggota DPR RI saat itu saudara H Adnan Razak dan juga pernah berdiskusi dengan salah seorang anggota DPD RI perwakilan Kalsel saudara Ir H Adhariani SH MH. Bahkan proposal pernah kami sampaikan, namun usulan kami tersebut tidak terealisasi oleh pemerintah, padahal sepanjang periode 1999-2014 sudah ada 223 daerah otonomi baru (DOB) yang disetujui, sehingga wilayah Indonesia bertambah terdiri dari 34 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota, kata Aspihani.

Selanjutnya dia mengharapkan, wacana pemekaran yang sudah bergulir selama hampir 18 tahun lebih ini mendapatkan respon positif dari pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, harapnya.

“Insya Allah mekanisme yang ditentukan Undang-undang akan kami penuhi secara maksimal. Saat ini kami berupaya perampungan berkas usulan pemekaran Gambut Raya tersebut, diantaranya menetapkan batas-batas wilayah dan menentukan ibukota Gambut Raya itu sendiri walau menurut saya ibukota Gambut Raya idealnya berada di wilayah Kecamatan Gambut serta persyaratan lainnya sesuai amanat undang-undang. Jika sudah rampung, berkas ini nantinya kami sampaikan satu pintu, lewat pemerintah pusat. Target kita paling lambat 2024 Gambut Raya sudah menjadi kabupaten persiapan tersendiri.” ujar Aspihani saat dihubungi wartawan via telepon 0811506881 (7/12/2016).

Setelah usulan kami sampaikan nantinya dan dilakukannya kajian yang mendalam, lanjut Aspihani bercerita mudah-mudahan dengan dasar itu pemerintah pusat sesegera mungkin mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) guna sebagai payung hukum pembentukan daerah persiapan atau daerah administratif Gambut Raya.

“Mudah-mudahan tidak dipersulit dan cepat terealisasi daerah persiapan otonomi Gambut Raya ini, karena persyaratan yang diamanatkan oleh UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah saat ini 80% sudah terpenuhi” ujar Aspihani Ideris.

Kitapun sadar, ujar Aspihani Ideris, bahwa pembentukan pemekaran wilayah itu ada tahapan yang dilalui, seperti daerah persiapan otonomi itu diberi waktu tiga tahun untuk menjalankan administrasi pemerintahan, seperti mengurusi sumber keuangan daerah dan lain sebagainya. Jika dalam waktu tiga tahun, daerah persiapan bisa memenuhi syarat, maka akan ditetapkan menjadi DOB berdasarkan Undang-Undang dan jika daerah itu tidak bisa memenuhi syarat maka tidak dapat dilakukan pemekaran. Dengan tegas Aspihani menyatakan pihaknya sanggup memenuhi persyaratannya.

“Kami sanggup memenuhi semua yang disyaratkan oleh Undang-undang,” tegas Magister Hukum UNISMA – MALANG angkatan 2011 ini.

Dipaparkannya, daerah Gambut Raya memiliki luas wilayah yang cukup luas sekitar 50180 km persegi atau sekitar 50180 ha yang terdiri dari 6 Kecamatan, Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru dan Tatah Makmur, juga memiliki 105 Desa/Kelurahan. Selain itu pula para Pambakal (Kepala Desa) di enam kecamatan tersebut sudah sebagian besar mendukungnya dengan membubuhi tandatangan sebagai bentuk dukungan serta persetujuan penuntutan pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini,” cetus alumni STIA Bina Banua angkatan 2007 dan juga alumni Universitas Darul ‘Ulum Jombang angkatan 2010 ini.

Aspihani menambahkan, guna menjadi sebuah kabupaten seiring otonomi daerah, kami rasa Gambut Raya sudah memenuhi persyaratan seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah yang bagus, social budaya, politik serta jumlah daerah yang cukup dan hal ini dibuktikan bahwa daerah kami sudah sangat maju dikarenakan sudah menjamurnya perumahan, pergudangan, perhotelan mulai marak dan bahkan universitas juga sudah mulai didirikan, sehingga daerah kami tersebut sudah sangat layak untuk berdiri sendiri ”ujar salah satu pemprakarsa atau pencetus penuntutan pemekaran Gambut Raya.

Dijelaskannya lagi, bahwa apabila pemekaran Gambut Raya disetujui dan menjadi daerah otonom baru, maka masyarakat di enam kecamatan tersebut dipastikan akan mudah mendapatkan pelayan publik dan tidak begitu terkendala lagi, dikarenakan jarak tempuh ke ibukota kabupaten Gambut Raya nantinya sudah dekat sehingga mudah ditempuh dan tidak terlalu jauh lagi sebagaimana jarak kabupaten induk kabupaten Banjar di Martapura yang cukup memakan waktu jauhnya.

“Dengan adanya pemekaran ini yang Insya Allah terealisasi menjadi daerah otonomi baru ditahun 2024, kami rasa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat guna untuk mempercepat pembangunan dengan langkah-langkah seperti peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat, mempercepat pertumbuhan demokrasi, pembangunan perekonomian daerah, dan pengelolaan potensi daerah yang baik”. ujar laki-laki kelahiran Gudang Hirang (Kecamatan Sungai Tabuk), 23 Januari 1975 ini.

Mahasiswa Program Doktor Hukum Unissula – Semarang ini meyakinkan, jika enam kecamatan wilayah Gambut Raya ini sudah memisahkan diri dari Kabupaten Banjar, kedepannya bisa dipastiakan Gambut Raya bisa maju dengan pesat, karena tukas pengacara muda ini, daerah Gambut Raya memiliki potensi penghasilan daerah yang cukup pantastis.

Adapun sumber pendapatan daearah terbesar Gambut Raya, menurut dosen hukum Uniska Banjarmasin ini adalah dari sektor pajak, dan jika kami perlu jujur, ucapnya PAD yang didapatkan Kabupaten Banjar saat ini 35 % (persen) didapatkan dari wilayah Gambut Raya, ujar salah satu pemprakarsa penuntutan pemekaran Gambut Raya ini kepada sejumlah wartawan seraya mengakhiri pembicaraan via teleponnya. (Redaksi)

243 Universitas di Indonesia Tidak Diakui Ijazahnya Untuk CPNS



Berita Justitia // HATI-HATI dalam menentukan pilihan pada perkuliahan. Sedikitnya, daftar 243 kampus atau perguruan tinggi yang tak bisa ikut seleksi tes CPNS 2016 bahkan di tahun ini sangat memprihatinkan. Ini merupakan Rangkaian hukuman yang diberikan pemerintah untuk perguruan tinggi non aktif yang terus bermunculan.

Selain sanksi larangan aktifitas belajar mengajar. Kini tambah lagi larangan pendaftaran ikut seleksi CPNS. Daftar universitas tidak bisa ikut CPNS tahun 2016 bahkan mendatang jika tidak berbenah diri.

Dirjen Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti), Patdono Suwignjo menegaskan 243 kampus yang masuk dftar bermasalah (nonaktif) oleh Dikti tidak diterima ikut CPNS.

“Kalau digunakan untuk melamar CPNS tidak akan bisa krn BKN (Badan Kepegawaian Negara) tidak akan mengakuinya,” terang Patdono Rabu, (07/10/2015).

Menurutnya, sejak status kampus dicabut Kemenristek Dikti, ijazah yang dikeluarkan perguruan tinggi tersebut tidak sah seperti dikutip dari metrosiantar.com.

Oleh karena itu, pelamar yang menggunakan ijazah dr 243 perguran tinggi bermasalah tidak akan mendpt pelayanan. “Jadi bukan ijazahnya yang dicabut melainkan tidak akan diproses dan dilayani Kementristek Dikti. Sehingga, secara langsung akan merugikan pengelola dan mahasiswanya,” ujarnya.

Dikatakan, selain kampus swasta, Kemenristek Dikti sdh menyiapkan pula sanksi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang bermasalah. “Bagi PTN yang bermasalah maka sanksi yang diberikan lebih berat dari PTS,” tegasnya.

Ilustrasi internet Sarjana

Berikut dibawah ini daftar 243 Perguruan Tinggi di Indonesia yang di non aktifkan:

1. STIT Tangerang Raya Yayasan Purgantorio Banten
2. STAI INSIDA Jakarta
3. STIT YAPIMA Muara Bungo Prop. Jambi
4. STIT YAPIS Manokwari
5. STAI Syarif Muhammad Raha, Muna, Sulteng
6. STAI Al-Amanah Jeneponto, Sulsel
7. STAI Ar-Rosyid Surabaya
8. STAI Al-Qodiri Jember
9. STAI Azzakiyah Ujungberung Bandung
10. STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi
11. STAI Al-Ikhlas Sidikalang, Dairi,
12. STAI Sultan Abdul Kahir Bima
13. STAI Raden Qosim Lamongan
14. STAI Acprilesma Indonesia Jakarta
15. STEI Tiara Rawamangun
16. Akademi kebidanan Meuligoe Nur Amin Aceh
17. Akademi Kebidanan Medica Bakti Nusantara
18. Akademi Keuangan Perbankan Nasional
19. Akademi Pertanian Iskandar Muda
20. Akademi Teknik Iskandar Muda
21. STIKES Bustanul Ulum Langsa Aceh
22. Universitas Darussalam Ambon
23. Akademi Teknologi Borneo
24. Akademi Kebidanan Martapura
25. Akademi Bisnis Internasional Samarinda
26. Akademi Pariwisata Nasional Samarinda
27. ASMI KMPI Samarinda
28. Akademi Manajemen Koperasi Barabai
29. STIE Prima Visi   Kalimantan Timur
30. Sekolah Tinggi Bahasa Asing Dinamik   Kalimantan Selatan
31. Politeknik Tri Dharma Sumbar
32. Akademi Akuntansi Permata Harapan Batam
33. Akademi Bahasa Asing Permata Harapan
34. Akademi Manajemen Informatika Dan Komputer Gici
35. Akademi Bahasa Asing Jambi
36. Akademi Bahasa Asing Tanjung Pinang
37. Akademi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pekanbaru
38. Akademi Telekomunikasi Indonesia Jambi
39. Akademi Bahasa Asing Alaska Padang
40. Akademi Teknik Taman Siswa Sumbar
41. Akademi Teknologi Pratama Sumbar
42. Akademi Sekretari Dan Manajemen Jambi
43. Akademi Manajemen Koperasi Graha Karya Jambi
44. Akademi Sekretari Dan Manajemen Indonesia Padang
45. Akademi Koperasi Sumbar
46. STIE Prakarti Mulya   Riau
47. STIE Widyaswara Indonesia
48. STKIP Widyaswara Indonesia
49. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Karimun
50. Sekolah Tinggi Teknik Bentara Persada Batam
51. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Jambi
52. Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Sumbar
53. Politeknik Internasional Indonesia Makassar
54. Akademi Kebidanan Gunung Sari Makassar
55. Akademi Kebidanan Graha Rabita Anugerah  Sulsel
56. Akademi Kebidanan Bambapuang Prima Persada
57. Akademi Keperawatan Pemda Sengkang
58. Akademi Parawisata Kendari
59. Akademi Teknik Otomotive Makassar
60. Akademi Pertambangan Makassar
61. Akademi Analis Kimia Yapika Makassar
62. Akademi Bahasa Asing Barakati Kendari
63. ASMI Yapika Makassar
64. Akademi Pariwisata Dian Rana Rantepao
65. Akademi Pariwisata YPAG Makassar
66. Akademi Manajemen Perusahaan Makassar
67. STIKES Muhammadiyah Sidrap   Sulsel
68. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bina Bangsa Majene
69. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Yapika Sulsel
70. STMIK Samudra Bitung
71. Sekolah Tinggi Ilmu Pariwisata Tamalatea Makassar
72. Sekolah Tinggi Teknik Mekongga Kolaka
73. Sekolah Tinggi Teknologi Dirgantara Makassar
74. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Panca Bhakti Palu
75. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Swadaya Manado
76. STMIK Matuari Sulut
77. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Budi Utomo Manado
78. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al Gazali Soppeng Sulsel
79. Institut Kesenian Makassar
80. Universitas Indonesia Timur Sulawesi Selatan
81. Universitas Sari Putra Indonesia Tomohon SulUt
82. Universitas Alkhairaat SulTeng
83. Universitas Veteran Republik Indonesia   SulSel
84. Akademi Manajemen Surya Mataram
85. Akademi Teknik Bima
86. STIKES Yahya Bima
87. Sekolah Tinggi Teknik Bima
88. STKIP Indonesia Kupang
89. Sekolah Tinggi Teknologi Dan Kejuruan Gianyar
90. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana  Bali
91. Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Kelautan
92. Universitas PGRI Kupang
93. AMIK Aji Jaya Baya    Jawa Timur
94. Akademi Pariwisata Bhakti Wiyata Jawa Timur
95. Akademi Peternakan PGRI Jember
96. Akademi Bahasa Asing Webb Jawa Timur
97. Akademi Teknik Nasional Sidoarjo
98. Akademi Teknologi Industri Tekstil Surabaya
99. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pemuda Jawa Timur
100. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pemnas Indonesia Jati
101. Sekolah Tinggi Teknik Widya Darma Jawa Timur
102. Sekolah Tinggi Teknik Budi Utomo  Jawa Timur
103. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sunan Giri  Jawa Timur
104. STKIP Tri Bhuwana  Jawa Timur
105. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pariwisata Satya Widya
106. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Artha Bodhi Iswara
107. Institut Sains Dan Teknologi Palapa
108. IKIP PGRI Jember
109. IKIP Budi Utomo Jawa Timur
110. Institut Teknologi Pembangunan Surabaya
111. Universitas Kahuripan Kediri
112. Universitas Cakrawala Jawa Timur
113. Universitas PGRI Ronggolawe Jawa Timur
114. Universitas Nusantara PGRI Kediri  Jawa Timur
115. Universitas Teknologi Surabaya
116. Universitas Bondowoso
117. Universitas Mochammad Sroedji Jawa Timur
118. Universitas Al Anwar Jawa Timur
119. Politeknik Surakarta
120. Politeknik Jawa Dwipa
121. AMIK PGRI Kebumen
122  Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Muhammadiyah Cilacap
123. Akademi Seni Rupa Dan Desain Akseri Yogyakarta
124. Akademi Teknologi Otomotif Nasional Yogyakarta
125. Akademi Sekretari Dan Manajemen Indonesia Bantul Yogyakarta
126. Akademi Keuangan Dan Perbankan YIPK Yogyakarta
127. Akademi Bahasa Asing YIPK Yogyakarta
128. Akademi Kesejahteraan Sosial Tarakanita Yogyakarta
129. STMIK Pelita Nusantara Yogyakarta
130. Politeknik LP3I Bandung
131. Politeknik Manufaktur Igasa Pindad
132. Politeknik Industri Dan Niaga Bandung
133. Akademi Refraksi Optisi Polycore Indonesia
134. Akademi Kebidanan Al-Ishlah Cilegon Banten
135. Akademi Teknologi Telekomunikasi Bandung
136. AMIK PGRI Tangerang
137. Akademi Surtasdal-As Bogor   Jawa Barat
138. Akademi Teknologi Aeronautika Siliwangi
139. Akademi Akuntansi Era 2020
140. Akademi Komunikasi Radio Dan Televisi Hutama
140. Akademi Komunikasi Radio Dan Televisi Hutama
141. Akademi Teknologi Bandung
142. Akademi Sekretari Dan Manajemen Al-Masoem Jawa Barat
143. Akademi Teknologi Patriot
144. Akademi Kesenian Bogor
145. Akademi Pariwisata Tadika Puri Jawa Barat
146. Akademi Bahasa Asing YPKK Tangerang
147. Akademi Sekretari Dan Manajemen Bhakti
148. Akademi Manajemen Informatika Dan Komputer Yasika Jawa Barat
149. STIE ISM Prop. Banten
150. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Hidayatullah Depok
151. Sekolah Tinggi Teknologi Muhammadiyah Karawang
152. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Gici Jawa Barat
153. Sekolah Tinggi Teknologi Pratama Adi Jawa Barat
154. Sekolah Tinggi Teknologi Geusan Ulun Jawa Barat
155. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bakti Indonesia
156. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Dharma Andhiga Jawa Barat
157. Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Bekasi Jawa Barat
158. Sekolah Tinggi Teknologi Mitra Karya Jawa Barat
159. Sekolah Tinggi Teknologi Telematika Cakrawala Jawa Barat
160. STMIK Triguna Utama Banten
161. STMIK Padjadjaran
162. Sekolah Tinggi Teknik Cikarang163. Sekolah Tinggi Teknologi Nasional Bandung
164. Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Budi Bakti Jawa Barat
165. Sekolah Tinggi Teknologi Ar-rahmah Cianjur
166. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bina Putra Banjar Jawa Barat
167. STISIP Bina Putera Banjar Jawa Barat
168. Sekolah Tinggi Ilmu Teknik Bina Putra Jawa Barat
169. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tribuana Tambun Jawa Barat
170. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Cirebon
171. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Dharma Agung Bandung
172. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Adhy Niaga Jawa Barat
173. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania Jawa Barat
174. STMIK Mikar Jawa Barat
175. Universitas Purwakarta Jawa Barat
176. Universitas Majalengka Jawa Barat
177. Akademik Kebidanan Sulih Bangsa, Jakarta
178. Politeknik Bunda Kandung Jakarta
179. Akademi Perekam Medis Dan Informasi Kesehatan
180. Akademi Sekretari Dan Manajemen Pitaloka
181. Akademi Manajemen Informatika Dan Komputer Yapri
182. AMIK Mpu Tantular
183. Akademi Akuntansi Bentara Indonesia Jakarta
184. AMIK Andalan Jakarta
185. Akademi Sekretaris ISWI Jakarta
186. Akademi Pertamanan Interstudi
187. Akademi Sekretari Dan Manajemen Purnama
188. Akademi Keuangan Dan Perbankan LPI
189. Akademi Keuangan Dan Perbankan YPK Jakarta
190. Akademi Akuntansi Artawiyata Indo-lpi Jakarta
191. STMIK Eresha Jakarta
192. Sekolah Tinggi Desain Interstudi Jakarta
193. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Santa Ursula Jakarta
194. STIBA Indonesia LPI Jakarta
195. STKIP Suluh Bangsa Banten
196. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Dwipa Wacana Jakarta
197. STKIP Albana Jakarta
198. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ganesha Jakarta
199. Sekolah Tinggi Manajemen Imni Jakarta
200. STISIP Pusaka Nusantara
201. Sekolah Tinggi Teknologi Kelautan Hatawana Jakarta
202. Sekolah Tinggi Manajemen Industri Indonesia
203. Sekolah Tinggi Teknologi Indonesia
204. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nasional Indonesia
205. Sekolah Tinggi Keuangan Niaga & Negara Pembangunan Prop. D.K.I. Jakarta
206. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Yapann Jakarta
207. STKIP Purnama Jakarta
208. Universitas Kejuangan 45 Jakarta
209. Universitas Islam Attahiriyah Jakarta
210. Universitas Ibnu Chaldun Jakarta
211. Akademi Kebidanan Sapta Karya Sumatera Selatan
212. Akademi Keperawatan Sapta Karya Sumatera Selatan
213. Akademi Perikanan Wachyuni Mandira Sumatera Selatan
214. Akademi Analis Kesehatan Widya Dharma Sumatera Selatan
215. Akademi Akuntansi Unggulan SMB Palembang
216. STKIP Sera Sumsel
217. Politeknik Wilmar Busnis Indonesia Sumut
218. Politeknik Yanada Sumut
219. Politeknik Trijaya Krama Sumut
220. Politeknik Tugu 45 Medan Sumut
221. Politeknik Profesional Mandiri Sumut
222. Akademi Kebidanan Eunice Rajawali Binjai Sumut
223. Akademi Kebidanan Dewi Maya Sumut
224. Akademi Kesehatan Lingkungan Binalita Sudama Sumut
225. Akademi Kebidanan Jaya Wijaya Sumut
226. AMIK Intelcom Global Indo Kisaran sumut
227. Akademi Manajemen Informatika Dan Komputer Medan sumut
228. AMIK Stiekom Sumatera Utara
229. Akademi Sekretari Manajemen Lancang Kuning Sumut
230. Akademi Teknologi Lorena sumut
231. Akademi Manajemen Gunung Leuser Sumut
232. Akademi Pertanian Gunung Sitoli Sumut
233. Akademi Keuangan Perbankan Swadaya Medan Sumut
234. Sekolah Tinggi Kelautan Dan Perikanan Indonesia Sumut
235. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Riama Sumut
236. Sekolah Tinggi Teknik Graha Kirana Sumut
237. Sekolah Tinggi Teknik Pelita Bangsa Sumut
238. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Benteng Huraba Sumut
239. Sekolah Tinggi Bahasa Asing Swadaya Medan Sumut
240. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Swadaya Medan Sumut
241. STKIP Riama sumut
242. Universitas Setia Budi Mandiri Sumut
243. Universitas Preston Indonesia sumut

Jangan asal kuliah berhati-hatilah. Silahkan di share.

Riviewer/tim audit PT/ DIKTI
Dr. Eng R.Suryana, S.Si, M.Si

Kekuatan Shalat Tahajud

Gambar internet

✍ Salah satu shalat sunnah yang sangat populer ialah Tahajud. Shalat ini hampir tidak pernah ditinggalkan Nabi saw. Bahkan, beliau pernah mengatakan, sekiranya dia tidak khawatir shalat ini akan diwajibkan, maka dia menganjurkan semua umatnya mendirikan shalat Tahajud di tengah malam. Di dalam Alquran, surat al-isra’, ayat 79….

وَمِنَ الَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهٖ نَافِلَةً لَّكَۖ عَسٰٓى اَنْ يَّبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُودا

“Dan pada sebagian malam lakukanlah shalat Tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu, mudah-mudahan Allah Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.’’

✍ Sekiranya orang memahami kedalaman makna ayat ini, niscaya semua umat Islam tidak akan meninggalkan shalat Tahajud. Keutamaan shalat Tahajud mencuat karena dilakukan ketika semua orang asyik dengan tidurnya. Sementara, ada segelintir hamba-Nya tersungkur di atas sajadah di tengah kesunyian malam. Antara yang menyembah dan yang disembah terjalin interaksi begitu akrab. Terkadang terasa antara sang pencinta dan Yang dicintai larut dalam kehangatan cinta. Sesekali air mata haru kerinduan membasahi sajadah. Sekonyong-konyong kadang terdengar bisikan,

يَا أَيَّتُهَا النَّفْسُ الْمُطْمَئِنَّةُ (27) ارْجِعِي إِلَى رَبِّكِ رَاضِيَةً مَرْضِيَّةً (28) فَادْخُلِي فِي عِبَادِي (29) وَادْخُلِي جَنَّتِي (30)

“Wahai pemilik jiwa yang tenang, kembalilah ke pangkuan Tuhanmu dengan ridha dan diridhai-Nya. Bergabunglah dengan para kekasihku yang lain, masuk ke dalam surga-Ku” (QS al-Fajr/89:27:30).

👉 Ayat ini paling dirindukan oleh para pencinta Tuhan dan para pengamal shalat Tahajud. Bisa dibayangkan dan sekaligus bisa dirasakan, hati siapa yang tak akan luluh, jiwa mana yang takkan hanyut mendengar panggilan mesra dari Sang Pencinta? Para pencinta shalat Tahajud tidak akan pernah mau meninggalkan shalat ini. Bahkan, mereka mungkin sudah merasakan seperti wajib, dalam arti meninggalkannya seperti meninggalkan shalat fardhu.

Dalam shalat Tahajud, orang bisa sujud dan rukuk berlama-lama. Tahajud Nabi pernah dilukiskan Aisyah. Jika Nabi saw. sujud, sama panjangnya membaca surah al-Baqarah (sekitar tiga juz) dan rukuknya sama lamanya membaca surah Ali Imran (satu setengah juz). Shalat Tahajud mempertemukan dua sosok yang saling mencintai di keheningan malam yang sepi. Wajar jika shalat Tahajud melahirkan power yang luar biasa. 🌸

👉 Waktu yang terbaik untuk bermunajat kepada Allah adalah dikala malam telah larut. Ketika manusia dan makhluk lainnya terlelap dalam tidurnya. Kehidupan mulainya lenggang. Di saat itu, bangunlah dan hadirkan hatimu dalam mengingat Allah. Resapilah kelemahanmu, dan hadirkan kebesaran-Nya. Nikmatilah kedamaian dan ketenangan – ketika engkau mengingat-Nya. Engkau jadi gembira, karena nikmat dan rahmat-Nya. Tapi, engkau pun menangis, karena takut akan pengawasan-Nya. Engkau curahkan segala hajat dan beristighfar keharibaan-Nya, maka jadilah apa yang dikehendaki. Curahkanlah segala permohonanmu, baik duniawi maupun ukhrawi, hanya kepada-Nya. 🌷

👉 Telah banyak ayat dan hadits yang menerangkan keutamaan waktu malam, dan mengisinya dengan ibadah. Para hamba Allah yang saleh pun selalu menganjurkan agar kita memanfaatkan waktu itu, untuk berpacu dalam amal saleh. Para hamba Allah yang saleh, umumnya, tidak lagi merasakan capek akibat bangun dan salat malam itu. Bahkan mereka justru merasa puas dibuatnya. Kaum salaf yang saleh, selalu berpendapat bahwa kenikmatan yang menyerupai kenikmatan di akherat, yakni beribadah yang dilakukan di malam hari. Dalam kitab al-Madkhal, Ibnul Haaj, merinci tentang manfaat dan faedah beribadah di malam hari, Antara lain ; dapat menggugurkan dosa sebagaimana angin kencang menggugurkan daun-daun kering dari dahan pohon, dan juga “dapat menyinari hati dan wajah selalu terlihat cerah ceria, menghilangkan rasa malas dan menumbuhkan kemauan keras.” 🙏

Allah menjadikan malam agar manusia bisa beristirahat, memohon ampun dan mengingat-Nya dengan lebih baik lagi. Karena malam hari adalah waktu yang lebih hening dan lebih tepat untuk bertaqarrub kepada Allah SWT. Oleh karena itu, Rasulullah saw tidak pernah tidur larut malam. Beliau bersegera untuk tidur begitu sholat Isya’ telah dilaksanakan. Dalam sebuah hadis diriwayatkan, “Sesungguhnya rasulullah saw membenci tidur sebelum isya’ dan membenci obrolan setelah isya’.” (Muttafaqun Alaih).

Mengapa Rasulullah saw mengajarkan umatnya agar segera tidur setelah sholat Isya’?


Beliau ingin umatnya bangun di tengah malam mendirikan sholat tahajjud sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT. Tengah malam adalah momen terindah dan terdekat manusia dengan Allah SWT berkomunikasi. Dan sholat tahajjud adalah momentum yang sangat pas untuk kita mendapat ampunan Allah SWT dan meminta apapun dari Nya. Maka bangunlah untuk mendirikan sholat tahajjud lalu beristighfar kepada-Nya dengan penuh keikhlasan. Bahkan siapa yang mampu dan sungguh-sungguh mengisi malam harinya dengan taqarrub kepada Allah niscaya dia telah mencapai derajat taqwa yang telah Allah janjikan surga baginya. Allah memberi janji dan keutamaan pada orang-orang yang bangun malam untuk bersujud dan menangis di hadapan-Nya.

إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَعُيُونٍ (15) آخِذِينَ مَا آتَاهُمْ رَبُّهُمْ إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَلِكَ مُحْسِنِينَ (16) كَانُوا قَلِيلا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ (17) وَبِالأسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ (18)

“Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa ada di dalam syurga dan dekat dengan air yang mengalir. Sambil mengambil apa yang diberi oleh Tuhan mereka. Sesungguhnya mereka sebelum ini di dunia adalah orang-orang yang berbuat baik. Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam. Dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun kepada Allah.” ( Surah az-Zariat ayat 15-18).

Sungguh sangat luar biasa manfaat malam bagi seorang Muslim. Waktu yang akan melebur dosa dan mengundang berkah-Nya di pagi hari. Pantas dahulu para sahabat nabi berusaha membangun budaya introspeksi diri di tengah malam dengan memperbanyak istighfar. Dalam salah satu atsar Sayyidina Ali ra menyatakan, “Aku heran dengan orang yang binasa padahal bersamanya ada penyelamat?” Ali pun ditanya, “Apakah penyelamat itu?” Ali menjawab, “Beristighfar.” Ketahuilah, lanjut Ali, “Allah tidak memberikan ilham kepada seorang hamba untuk beristighfar, jika memang, Dia ingin menyiksanya.” Mulai sekarang mari kita hidupkan malam-malam kita dengan aktivitas yang telah dicontohkan Nabi kita.

Walahu a’lam.🙏