Bupati Banjar Sambut Hangat Audensi Pemekaran Panitia Gambut Raya

Keterangan foto saat diskusi tentang Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya di Aula Sultan Adam Martapura, Sabtu malam (1/1/2021)
Penyerahan Dokumen Penelitian Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ke Bupati Banjar, Aula Sultan Adam Martapura, Sabtu malam (1/1/2022)

MARTAPURA // BUPATI Banjar H Saidi Mansyur didampingi Sekertaris Daerah Banjar HM Hilman menyambut baik para tokoh pencetus Gambut Raya beraudiensi. Dalam diskusi singkat dengan penuh kekeluargaan tersebut Bupati Banjar menyetujui dan mendukung Pemekaran Kabupaten Gambut Raya. Tampak terlihat sangat akrab di acara audiensi tersebut di Mahligai Sultan Adam berlangsung dengan penuh kekeluargaan, Sabtu (Malam Minggu), 1 Januari 2022.

Dalam audiensi tersebut sejumlah tokoh terlihat, seperti Dr (Hc) H. Supian HK, SH, MH, H. Aspihani Ideris, SH, MH, H. Suripno Sumas, SH, MH, H. Gt. Abdinsyah, S.Sos, MM, H. Syahruji, SH, S.Pd.I, H. Kasmili, SAP, SH, MH, HM. Yunani D, SE, Sapriansyah, S.Ag, Dr. Taufik Arbain, M.Si dll tampak sumringah dengan kehangatan bersama petinggi Pemerintah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Bupati Banjar H. Saidi Mansyur, S.I.Kom menyatakan, pemerintah daerah kabupaten Banjar menyambut baik kedatangan rombongan Panitia Penuntut Pemekaran Gambut Raya ini.

Selama pemekaran wilayah Gambut Raya ini keinginan hajat orang banyak, saya sangat mendukung dan menyetujuinya. Dan mengenai tindaklanjutnya secara teknik akan kami pelajari secepatnya. Tinggal DPRD Banjar saja lagi, saya harap Panitia Pemekaran Gambut Raya membuat surat ke Bupati Banjar untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan,” kata Bupati

Ketua Umum Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya Dr. (Hc) H. Supian HK, SH, MH yang juga Ketua DPRD Kalsel mengatakan, Bupati dan Sekda Banjar cukup terbuka dan menyambut positif harapan pihaknya guna Pembentukan Kabupaten Gambut Raya.

“Tinggal terbitnya surat resmi persetujuan Bupati dan juga rekomendasi DPRD Banjar, setelah itu semuanya akan kami lanjutkan pengusulan ke Mendagri,” ujar Supian HK.

Supian HK pun menyatakan, awal tahun 2022 ini menjadi tahun yang baik, karena Bupati Banjar telah merespon dengan baik tuntutan pemekaran Gambut Raya.

“Intinya tidak ada hambatan sama sekali, 100 persen Bupati Banjar mendukung dan menyetujuinya, pihak Provinsi Kalsel juga tidak ada masalah, apalagi ini sudah melalui kajian yang sesuai aturan dan final,” katanya.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar Dr. Ir. H. Mokhamad Hilman, ST, MT mengatakan bahwa pengusulan pembentukan Daerah Otonom Baru tentu melalui proses permohonan tertulis dari panitia Gambut Raya ke eksekutif dan legislatif Banjar.

“Bila semua sudah sepakat setuju, baru lah diusulkan ke Mendagri. Prosesnya memang begitu. Alhamdulillah Panitia Pelaksana Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya sudah melakukan penelitian melibatkan ULM dan Balitbangda Kalsel. Kalau nanti proses itu sampai ke Mendagri tentu Mendagri juga meneliti apakah dengan adanya pemekaran Gambut Raya tidak akan merugikan kabupaten induk Kabupaten Banjar. Setelah pemekaran nanti dikalkulasi bisa kah kabupaten pemekaran menjadi mandiri. Proses ini semoga berjalan dengan baik dan lancar sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Ditambahkan, kata Hilman, Gambut Raya ini bila dimekarkan sangat layak menjadi kabupaten dan tidak mempengaruhi kabupaten asal yaitu Kabupaten Banjar, pasti sama-sama maju, persepsi publik ada kajian pada tahun ini sebagaimana disampaikan tim peneliti dari Universitas Lambung Mangkurat tadi.

Sementara Dr. Taufik Arbain, M.Si yang merupakan punggawa peneliti dari ULM mengatakan bahwa 98 persen lebih warga Gambut Raya setuju untuk dimekarkan.

Selain itu dari segi jumlah kecamatan mesti minimal lima sudah tercukupi, bahkan ada enam kecamatan. “Dari segi penduduk juga sudah di atas 200 ribu, sangat wajarlah Gambut Raya menjadi daerah otonom baru,” ujarnya

Hasil akhir penelitian pihak Universitas Lambung Mangkurat, Gambut Raya lebih dari pantas untuk dimekarkan, “kami sudah teliti, Kabupaten Banjar memekarkan Kabupaten Gambut Raya tidak akan menjadikan tertinggal Kabupaten Banjar, karena SDA daerah yang memekarkan masih sangat cukup kaya, cetusnya. (TIM)

Kajian Riset Tim ULM, Gambut Raya Layak Jadi Kabupaten

Keterangan foto : Pertemuan Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Sabtu (1/1/2022) di Banjarmasin.

Banjarmasin // KAJIAN Rencana Pembentukan Kabupaten yang dilaksanakan oleh Pusat Studi Kebijakan Kependudukan Universitas Lambung Mangkurat yang bekerja dengan Balitbangda Provinsi Kalimantan Selatan bahwa Gambut Raya sangat layak menjadi kabupaten.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Dr (Hc) H. Supian HK, S.H., M.H., Sabtu (1/1/2022) di kediaman rumah dinas Ketua DPRD Kalsel di Banjarmasin.

Menurut Supian HK, reset yang dilakukan oleh tim kajian dari Universitas Lambung Mangkurat berlangsung selama 2 tahun dari tahun 2020 sampai 2021.

“Tahun 2020 dilaksanakannya riset aspek teknokratis berupa kemampuan ekonomi, fiskal, potensi daerah, sosial budaya politik, kependudukan, kewilayahan, pertahanan dan keamanan. Sedangkan riset ditahun 2021 berkaitan riset aspek politik dengan menggali persepsi publik dan preferensi terhadap kebutuhan pembentukan daerah otonom baru Gambut Raya ini,” ujar Ketua DPRD Kalsel ini.

Supian HK memaparkan dari hasil penelitian akhir Pemekaran Kabupaten Gambut Raya yang dilaksanakan oleh pihak Universitas Lambung Mangkurat (ULM) bahwa Gambut Raya sangat layak dimekarkan dari Kabupaten Banjar.

“Malam ini (red malam Minggu 1 Januari 2022) kami Panitia Pemekaran Kabupaten Gambut Raya diundang Bupati Banjar untuk membicarakan langkah percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Gambut Raya. Mohon do’anya, semoga semuanya lancar sesuai dengan yang direncanakan,” tukasnya.

Terpisah, Peneliti dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) untuk Penuntutan Pembentukan Kabupaten Gambut Raya, Dr. Taufik Arbain, M.Si mengatakan hasil kajiannya sejalan dengan riset dari Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Kalsel dalam studi kelayakan pemekaran Kabupaten Banjar untuk melahirkan Kabupaten Gambut Raya.

“Dari analisis kami dari aspek hukum, kependudukan, ekonomi, daya saing, produk domestik regional bruto (PDRB), hingga dinamika sosial politik, sangat layak jika Gambut Raya menjadi sebuah kabupaten,” kata Taufik Arbain, Sabtu (1/1/2021).

Dalam risetnya, Taufik juga menguraikan tuntutan pembentukan Kabupaten Gambut Raya terpisah dari Kabupaten Banjar bukan suara segelintir elite atau para penuntut, justru merupakan mayoritas keinginan dari enam kecamatan yang akan bergabung membentuk daerah otonom baru.

“Survei dari enam kecamatan yang akan bergabung ke Kabupaten Gambut Raya justru menyatakan 98 persen setuju dibentuk daerah otonom baru terpisah dari Kabupaten Banjar,” tukasnya.

Sekretaris Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, H. Aspihani Ideris, S.H., M.H. mengatakan, dengan terbentuknya daerah otonom baru Gambut Raya tidak akan menjadikan miskin kabupaten induk yang memekarkan.

“Kalau Gambut Raya sudah resmi menjadi kabupaten mandiri, daerah Kabupaten Banjar masih memiliki Sumber Saya Alam yang cukup besar, yakni berupa pertambangan, perkebunan, intan, emas dan lain-lain. Sehingga dengan terbentuknya daerah otonom baru tidak menjadikan miskin kabupaten induk yang memekarkan ini,” kata Aspihani (1/1/2022).

Dengan terbentuknya daerah otonom baru Gambut Raya nanti, Aspihani mengharapkan dua ratus ribu lebih warga dari enam kecamatan yang termasuk dalam wilayah Gambut Raya yakni kecamatan Gambut, Kertak Hanyar, Tatah Makmur, Aluh-Aluh, Beruntung Baru dan kecamatan Sungai Tabuk bisa mempermudah dan memperlancar pelayanan publik, tukasnya. (Red)

Hasil Penelitian ULM, Gambut Raya Sangat Layak Dimekarkan

Aspihani Ideris dalam argumennya di acara Seminar Akhir Kajian Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, di Aula Balitbangda Kalsel, Selasa, (28/12/2021)

JUSTITIA – BANJARBARU. SEKRETARIS Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Aspihani Ideris menyebutkan, wilayah Gambut Raya secara administrasi mencapai 50.180 hektare yang terdiri dari Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, dan Tatah Makmur.

Seminar Akhir Kajian Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, di Aula Balitbangda Kalsel, Selasa, (28/12/2021)

Dijelaskan, dengan berpenduduk lebih dari 200.000 jiwa membawahi 105 desa/kelurahan serta jarak dari ibu kota kabupaten induk Kabupaten Banjar, yang berjarak dari ujung wilayah Gambut Raya Kecamatan Aluh-Aluh mencapai 50 kilometer, menjadi alasan utama pembentukan daerah otonom baru Gambut Raya.

“Persyaratan untuk membentuk daerah otonom baru Gambut Raya sudah sangat terpenuhi, tinggal persetujuan Bupati dan DPRD Banjar sebagai pemerintah kabupaten induk yang kami tunggu,” ungkap Aspihani Ideris, Selasa (28/12/2021) dalam penjabarannya di acara Seminar Akhir Kajian Gambut Raya Lanjutan di Aula Balitbangda Kalsel.

Menurut salah satu deklarator penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, ini hasil reset dari tim peneliti dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Gambut Raya sangat layak dimekarkan oleh Kabupaten Banjar menjadi kabupaten mandiri.

“Hasil penelitian 98 persen warga di enam kecamatan, berkeinginan Gambut Raya menjadi kabupaten sendiri. Jauhnya jarak tempuh ke ibukota Kabupaten Banjar di Martapura menjadi sebuah alasan utama, sehingga warga Gambut Raya ingin daerahnya menjadi kabupaten sendiri,” ujar Aspihani Ideris yang juga dosen Fakultas Hukum UNISKA tersebut.

Hasil reset penelitian dari Universitas Lambung Mangkurat, 80% lebih warga Gambut Raya menghendaki ibukota Kabupaten Gambut Raya berada di wilayah Kecamatan Gambut.

“Kecamatan Gambut adalah daerah tengah-tengah di antara enam kecamatan yang akan menjadi Kabupaten Gambut Raya, yakni Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, dan Tatah Makmur,” suguh laki-laki kelahiran Gudang Hirang (Sungai Tabuk), 23 Januari 1975 ini.

Menurutnya, pihaknya sejak dulu sampai sekarang sudah berupaya melakukan pendekatan dengan Bupati dan DPRD Banjar guna mendapatkan dukungan Pemekaran Gambut Raya.

“Surat permohonan audiensi ke Pemerintah Kabupaten Banjar sudah kita layangkan beberapa waktu yang lalu, semoga dalam waktu dekat ini sudah terlaksana, sehingga pemulusan penuntutan pemekaran Gambut Raya cepat tercapai,” ucapnya.

Tokoh pergerakan Kalimantan ini pun menegaskan, apabila surat permohonan audiensi sampai bulan Februari tahun depan tetap di abaikan, pihaknya akan mengarahkan massa secara massal ke kantor Bupati Banjar.

“Kalau ternyata sampai tahun depan dibulan Februari permohonan audensi kita di abaikan oleh Bupati Banjar, maka saya siap kembali turun kejalan guna memimpin 1500 warga Gambut Raya untuk menuntut janji kampanyenya memekarkan Gambut Raya menjadi kabupaten persiapan,” ancamnya.

Ditambahkannya, persyaratan sebagaimana amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 33-43 sudah hampir terpenuhi, jika persyaratan sudah terpenuhi semua, pihaknya akan mengirim dokumen permohonan pembentukan Daerah Otonom Baru Gambut Raya tersebut ke Kementerian Dalam Negeri, Komite I DPD RI dan Komisi II serta Komisi III DPR RI, ujarnya.

Dalam argumen akhirnya, Aspihani pun memastikan, dengan adanya pemekaran wilayah Gambut Raya ini, tidak akan menjadikan miskin kabupaten induk (red Kabupaten Banjar) yang telah memekarkan, tukasnya.

Jurnalis : Bagas

Aspihani Ideris Ikuti Vaksinasi di Polsek Kertak Hanyar

Aspihani Ideris dalam suntik vaksin di halaman Polsek Kertak Hanyar, Minggu (26/12/2021)

BERITA JUSTITIA – KALSEL // KETUA Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), H. Aspihani Ideris, S.A.P., S.H , M.H. mengikuti vaksinasi yang dilaksanakan oleh Polsek Kertak Hanyar, Polres Banjar di halaman Kantor Polsek Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, Minggu (26/12/2021).

Keterangan foto : Penyerahan bingkisan oleh penyelenggara vaksinasi ke Ketua Umum H. Aspihani Ideris, SAP, SH, MH Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) di halaman Kantor Polsek Kertak Hanyar, Minggu (26/12/2021)
Keterangan foto : Penyerahan bingkisan oleh penyelenggara vaksinasi ke Bendahara Umum Dr. H. Marli, SH, MH Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) di halaman Kantor Polsek Kertak Hanyar, Minggu (26/12/2021)

“Ya ini kita ikut vaksin masal di halaman Kantor Polsek Kertak Hanyar, Vaksin yang kita gunakan adalah berupa jenis Pfizer Vaksin COVID-19,” kata Aspihani Ideris, Minggu (26/12/2021) seusai dilaksanakannya suntik vaksin pertama kalinya.

Aspihani mengatakan, sebelum disuntik dirinya diperiksa oleh tim dokter dulu, “Saat dicek, ternyata tensi darah saya tinggi, sehingga saya diminta istirahat selama 30 menet di ruang kantor Polsek Kertak Hanyar. Setelah istirahat yang cukup baru saya diperiksa lagi dan Alhamdulillah bisa dilangsungkan proses penyuntikan,” ucap Aspihani.

Diketahui, dalam melaksanakan vaksinasi, Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) ini di dampingi sejumlah advokat P3HI lainnya seperti Dr. H. Marli, S.H., M.H., Hj. Illa, S.H., dan Normilawati, S.E., S.H.

“Kita rombongan mengikuti vaksinasi ini, semua advokat P3HI yang hadir hari ini menggunakan vaksin berjenis Pfizer dan dengan bervaksin ini kita berharap dapat meningkatkan daya tahan tubuh dari virus penyebab COVID-19,” tukasnya.

Kegiatan vaksinasi di Polsek Kertak Hanyar tersebut ditinjau langsung oleh Wakapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol. Mohamad Agung Budijono, S.I.K , M.Si. didampingi sejumlah Pejabat Utama Polda Kalsel.

Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Kertak Hanyar Iptu Agung Kristanto, S.H, M.H mengatakan bahwa kegiatan vaksinasi ini dalam rangka membantu program pemerintah untuk pelaksanaan wajib vaksin dan salah satu upaya memutus penyebaran virus covid 19.

”Kegiatan vaksinasi hari ini dihadiri oleh Ketua Umum dan Bendahara Umum P3HI, Camat Wilayah Kertak Hanyar dan Tatah Makmur, Danramil Kertak Hanyar, Lurah Kertak Hanyar serta sejumlah unsur terkait lainnya, “ ucap Iptu Agung kepada wartawan, Minggu (26/12/2021).

Iptu Agung menambahkan kegiatan vaksin ini salah satu untuk menambah imun tubuh kita, akan tetapi walapun sudah di vaksin namun kita semua tetap mematuhi protokol kesehatan 5M (Memakai Makser, Menjaga Jarak, Mencuci tangan dengan air yang mengalir, Menghindari Kerumunan dan kurangi mobilitas bepergian, tukasnya.

Gambaran Vaksin Pfizer atau BNT162b2 adalah vaksin untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 penyebab penyakit COVID-19. Vaksin Pfizer merupakan hasil kerja sama perusahaan bioteknologi Jerman, BioNTech dengan perusahaan farmasi asal Amerika, Pfizer. Vaksin ini mulai dikembangkan sejak tahun 2020.

Vaksin Pfizer adalah vaksin mRNA (messenger RNA). Jenis vaksin ini akan memicu sistem sistem kekebalan tubuh membentuk spike protein, yang nantinya akan membantu tubuh membentuk antibodi yang dapat melawan virus Corona.

Vaksin Pfizer – Alodokter ini berdasarkan uji klinis tahap III yang dilakukan di Amerika Serikat, Jerman, Turki, Afrika Selatan, Brazil, dan Argentina, vaksin Pfizer memiliki nilai efikasi, yaitu efek perlindungan terhadap COVID-19, sebesar 95%.

Logo P3HI

Tiga Puluh Tahunan Magang Hukum, Saiful Resmi Berprofesi sebagai Advokat

Keterangan foto : Saiful Bahri (pakai toga), Aspihani Ideris (tengah) dan Abdussani (Hem Advokat P3HI)

TIGA puluh tahun lebih magang di kantor hukum, Saiful Bahri akhirnya resmi berprofesi sebagai. Ia di lantik sebagai seorang Advokat / Pengacara dibawah naungan organisasi advokat Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia disingkat P3HI.

“Alhamdulillah saya sudah resmi berprofesi sebagai seorang penegak hukum, trinnya adalah dikalangan masyarakat dengan sebutan sebagai seorang pengacara,” kata Saiful Bahri kepada awak media ini, Rabu, (15/12/2021) seusai mengikuti SUMPAH Advokat di Pengadilan Tinggi Banjarmasin di Banjarbaru.

Saiful mengaku, dirinya telah magang di salah satu kantor hukum lebih dari tiga puluh tahun lamanya. “Jujur kukatakan, diantara tiga puluh lebih peserta yang di ambil SUMPAH ADVOKAT nya pada hari ini (red Rabu 15 Desember 2021) oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, saya paling tua dan senior,” ujarnya.

Laki-laki kelahiran Banjarmasin, 21 Maret 1963 ini merasa orang paling beruntung bisa di ikut sertakan sebagai peserta Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

“Malam tadi (red Selasa 14 Desember 2021) saya resmi di lantik oleh Ketua Umum P3HI bapak Aspihani Ideris sebagai Advokat, dan hari ini (red Rabu 15 Desember 2021) saya di nobatkan sebagai Advokat dalam sebuah acara yang sakral yaitu Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Banjarmasin,” ucap Saiful lirih sambil berlinang air matanya menandakan kebahagiaan dalam dirinya atas resminya berprofesi sebagai Advokat.

Saiful pun mengucapkan terimakasih kepada semua jajaran Pimpinan Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia atas bantuan terhadap dirinya untuk meraih cita-citanya.

“Demi Allah, seperakpun saya tidak dipungut biaya oleh organisasi advokat P3HI, bahkan disaat saya memenuhi persyaratan yang di amanahkan oleh UU Advokat No. 18 tahun 2003, saya dibantu sepenuhnya oleh bapak Aspihani selaku Ketum P3HI. Sungguh mulia hati beliau, beliau sangat murah hati, dan sangat penyantun, semoga Tuhan selalu memuliakannya. Aaamiin…,” rintihnya dalam do’a.

Keterangan foto : Dana Hanura bersama Saiful Bahri seusai pengambilan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Rabu (15/12/2021)

Selamat saudaraku Saiful Bahri atas di ambil Sumpah Nya sebagai advokat, “Sekarang anda sudah resmi menjadi seorang Advokat, semoga saudaraku bisa menjalankan profesinya dengan profesional dan penuh tanggungjawab,” ucap Dana Hanura, S.H., M.H. yang merupakan Hakim Adhoc Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin seusai foto bersama dengan Saiful Bahri.

Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) H. Aspihani Ideris, S.A.P., S.H., M.H. juga mengucapkan selamat kepada Saiful Bahri dan semua Advokat P3HI yang sudah melaksanakan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

“Semoga kalian bisa menjalankan tugas profesi dengan penuh tanggungjawab, tentunya jangan sampai berbuat zalim, profesi advokat ini merupakan sebuah pekerjaan yang cukup bergengsi. Karena tugas anda sekalian nantinya kelak akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak. Selagi masih diberi nikmat berupa napas dan kelapangan, berbuat baiklah kalian lewat profesi yang anda pikul, jadikan hukum sebagaimana ‘Panglima’. Saya mendo’akan, semoga saudaraku Saiful Bahri dan advokat lainnya yang sudah di ambil Sumpah advokat nya selalu dalam lindungan Allah SWT, sehingga bisa menjalankan amanah ini dengan benar dan profesional,” tukasnya singkat.

Saiful Bahri diangkat sebagai Advokat sebagaimana Surat Keputusan Pengangkatan Advokat Nomor 0256/B/SK/DPN-P3HI/XI/2021 dengan Nomor Induk Advokat 0256.11.21 tertanggal 15 November 2021 yang ditandatangani oleh Aspihani Ideris selaku Ketua Umum dan Wijiono selaku Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia. (red)

Logo P3HI

Mobil Patroli Abaikan Korban Tabrak Lari



Bulukumba, Sulawesi Selatan- Sebuah video kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Bulukumba viral di media sosial. Viralnya video tersebut lantaran sebuah mobil polisi lalu lintas justru mengabaikan kecelakaan yang sedang terjadi.

“Saya pastikan mobil itu bukan dari Sat Lantas Polres Bulukumba, kami juga masih sementara menelusuri,” ujar Kasat Lantas Polres Bulukumba, AKP Andhika, Selasa (14/12/2021).

Kasat Lantas yang dikonfirmasi, membenarkan kejadian tersebut. Namun ia mengatakan bahwa mobil polisi lalu lintas yang berada dalam video tersebut bukan milik Polres Bulukumba.

Dalam video tersebut terlihat mobil polisi yang melintas pada saat terjadinya kecelakaan itu justru mengabaikan kecelakaan yang terjadi dan terus melaju meninggalkan tempat kejadian perkara.

Berdasarkan penelusuran sejumlah wartawan, kecelakaan tabrak lari tersebut terjadi di daerah Tanete Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, pada hari Sabtu 11 Desember 2021 dan korbannya seorang perempuan berinisial AF berusia 18 tahun, warga Dusun Bonto Baju, Desa Balangtaroang, Kabupaten Bulukumba. Kondisi saat ini AF (18) dirawat Rumah Sakit Bhayangkara Makassar dan masih dalam kondisi kritis. (TIM)

Apresiasi Keberhasilan Bareskrim Polri dalam Penanganan Korupsi

Oleh : Azmi Hidzaqi

Dalam menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia, di Jakarta, Kamis (9/12/21), kordinator LAKSI Azmi Hidzaqi dalam siaran persnya mengatakan bahwa selama Komjen Agus Andrianto menjabat sebagai Kepala Bareskrim Mabes Polri dinilai telah banyak melakukan berbagai upaya penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan korupsi, banyak kasus pidana korupsi yang tertangani dengan baik oleh Bareskrim Polri. Hal ini membuktikan bahwa kinerja jajaran Bareskrim Polri mampu menjawab tantangan dan harapan publik dengan menunjukan prestasi yang cukup gemilang dalam soal menyelesaikan berbagai kasus kejahatan khususnya tindak pidana korupsi.

Selain itu Azmi menyatakan bahwa semenjak diangkat menjadi Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto telah berhasil dan mampu membuat berbagai gebrakan dalam rangka pencegahan dan penanganan sektor korupsi, Bareskrim Polri di nilai berhasil menciptakan dampak yang cukup signifikan dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia,

Pemberantasan korupsi yang di lakukan oleh Polri merupakan amanat undang undang, sehingga fungsi dan kewenangan Polri dalam pemberantasan tindak pidana korupsi adalah melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi berdasarkan KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004. Fungsi dan kewenangan Polri dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi Polri berperan sangat besar dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Salah satu fungsi Polri dalam penyidikan adalah melakukan penangkapan, tersingkir, penggeledahan, dan penyitaan. Selain itu juga Polri membantu dalam upaya mengatasi dampak kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh pelaku korupsi.

Penanganan kasus korupsi oleh Bareskrim Polri di anggap semakin baik, dan banyak menuai pujian dari masyarakat, pasalnya Polri telah banyak melakukan berbagai upaya yang signifikan dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi, sehingga kerugian keuangan negara akibat perilaku korupsi dapat di cegah dan antisipasi. Karena itulah maka kami mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri selama tahun 2021, walaupun di tengah pandemi Covid-19, tetap fokus bekerja menyelamatkan uang negara.

Selama menjabat kabareskrim, Komjen Agus Andrianto telah memberikan contoh yang baik kepada seluruh pejabat negara untuk melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Sebagai pejabat yang bekerja di lembaga penegak hukum, beliau sudah memberikan contoh teladan yang baik, bahwa dirinya juga menaati aturan hukum yang berlaku dengan melaporkan harta kekayaannya.

“Di bawah komando Komjen Agus Andrianto sederet prestasi besar telah ditorehkan Bareskrim yang menyedot perhatian publik. Tak hanya itu, pembenahan internal juga terus digalakkan di tubuh reserse tersebut, sehingga kami yakin Komjen Agus Andrianto sebagai Kabareskrim mampu menuntaskan berbagai kasus tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik.

Oleh karena itulah dengan peringatan hari anti korupsi sedunia pada tanggal 9 Desember 2021 ini, marilah kita dukung dan suppport kinerja Polri agar semakin baik dan profesional dalam melaksanakan tugas. Seiring dengan itu maka kepercayaan masyarakat terhadap kinerja jajaran kepolisian juga meningkat.

Penulis adalah: Kordinator LAKSI “Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia”

Haul Guru Sekumpul Ke 17 Ditiadakan, Simak Alasannya?

PEMBERITAHUAN DAN HIMBAUAN
A11/H-17/AR-SKP/XII/2021

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Pada saat ini kami ingin memberitahukan dan mengumumkan tentang Haul Ayahanda yang Ke 17 di tahun 2022 nanti, Dan hal lainnya.

1. Karena adanya berbagai alasan serta pertimbangan lainnya, Kami dari Pihak keluarga dan Ahli waris KH. M. ZAINI BIN ABDUL GHANI menyepakati bahwa pada tahun 2022 acara HAUL KE-17 YANG SEPERTI BIASA DITIADAKAN.

Menurut kami keadaan yang seperti sekarang masih belum benar aman dan baik untuk melakukan kegiatan seperti biasa & dahulu. Kami tidak ingin terjadi penuhnya massa dan jemaah yang menjadi kerumunan besar dan menimbulkan hal kurang baik apalagi berhubungan dengan Ayahanda kami. Maka dari itu mari kita semua saling mengingatkan dan berusaha menjaga sikap serta perilaku untuk tidak melakukan sesuatu dan hal-hal yang bisa berdampak negatif dan kurang baik untuk sekitar dan banyak orang.

Sekali lagi kami beritahukan acara Haul Guru Sekumpul yang ke-17 pada tahun 2022 nanti DITIADAKAN.

2. Mengenai tempat Ziarah di KUBAH SEKUMPUL, keputusan kami masih sama seperti yang diberitahukan sebelumnya. TEMPAT ZIARAH MASIH BELUM DIBUKA SAMPAI WAKTU YANG BELUM DITENTUKAN. Dimohon untuk tidak memaksakan diri untuk datang dan melakukan pengumpulan jemaah karena Kubah masih ditutup.

Dalam kesempatan ini pula Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas pemberitahuan ini. Dan ini Kami sampaikan diawal agar tidak ada lagi berita ataupun informasi yang tidak benar yang beredar dimasyarakat.

Dimohon pengertian dan kerjasamanya. Semoga semuanya dapat memaklumi.

Demikian yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas perhatiannya.

Jangan percaya kabar atau berita hoax yang sering muncul yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Martapura, 05 Desember 2021

Hormat Kami
Tertanda,

H. Muhammad Amin Badali

H. Ahmad Hafi Badali

Logo Mushalla Ar-Raudhah Sekumpul Martapura

Demi Tegaknya Keadilan, Paman Jawa Polisikan Pengrusak Spanduknya

Keterangan foto : Paman Jawa membuat Laporan Polisi di Polsek Banjarmasin Selatan atas kasus pengrusakan spanduk didampingi pengacaranya Aspihani Ideris, Gerardus Wedo Ronga, Asmuni dan Muhammad Rafiq, Kamis (2/12/2021)

Berita Justitia – Banjarmasin // ABD HARMAEN (Paman Jawa) tak terima spanduknya dirusak sehingga melapor ke aparat berwenang demi tegaknya keadilan.

Kamis (2/12/2021) laporan ke Pos Polisi (Polsek) Sektor Banjarmasin Selatan di Jl Tembus Mantuil Kelurahan Kelayan Selatan Banjarmasin itu bermula rusaknya spanduk di tanah yang berada di Jalan Gerilya RT 027 RW 002 Kelurahan Kelayan Timur Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan.

“Ya spanduk yang kami pasang berbunyi TANAH DENGAN UKURAN 9 m x 42 m MILIK ABD. HARMAEN (PAMAN JAWA DIKUASAI SEJAK TAHUN 1975 DENGAN KUASA HUKUM LAW FIRM ADVOKAT/PENGACARA ASPIHANI IDERIS & PARTNERS dengan terpampang foto pengacara pak Aspihani Ideris sendiri,” terang Harmaen saat ditemui di kantor Polsek Banjarmasin Selatan.

Bukti Kepemilikan tanah Paman Jawa berupa sigel tahun 1970 dan kwitansi pembelian tahun 1975

Korban didampingi beberapa orang pengacaranya memperlihatkan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/248/XII/2021/SEKTOR BJM SELATAN/RESTA BJM/POLDA KALSEL tertanggal 02 Desember 2021.

Paman Jawa memperlihatkan Surat Laporan Polisi nya kepada wartawan di Polsek Banjarmasin Selatan, Kamis (2/12/2021)

Salah seorang warga yang melihat kejadian Achmad Wardani membenarkan telah terjadi pengrusakan spanduk di atas tanah milik Paman Jawa.

“Saya sangat jelas melihat bahwa dua orang ayah dan anak, yaitu Husin (60), Hasan (40) datang ke tempat terpasangnya spanduk dan langsung merusak spanduk tersebut dengan menariknya sampai robek. Semua warga disini tau semua bahwa terpasangnya spanduk itu benar-benar diatas tanah milik Abd Harmaen alias Paman Jawa dan saya siap bersaksi dari segala-galanya demi kebenaran,” kata Achmad Wardani (70) tahunan ini kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).

Ahlia, warga Kelayan Timur lainnya mengatakan, kedatangan dua orang pengrusakan spanduk Paman Jawa tersebut spontanitas disaat para pemasang spanduk selesai dalam pemasangan.

“Secara beringas dua orang itu menarik spanduk yang sudah terpasang di atas tanah Paman Jawa itu. Tarikannya gancang banar sampai taburubut spanduknya dan ring penahannya patahan wan untung tongkatnya galam jadi kuat (arti logat Banjar : tarikannya kuat betul sampai robek spanduknya dan ringnya menyangga mengakibatkan patah ……), Bahkan mereka penantang petinting bak seorang jagoan disaat merusak spanduk yang sudah terpasang tersebut,” ucap Ahlia dengan logat bahasa Banjar nya.

Salah satu Kuasa Hukum, Pengacaranya Abd Harmaen (Paman Jawa), H Aspihani Ideris SAP SH MH mengatakan, pengrusakan yang dilakukan oleh dua orang warga tersebut adalah sebuah pelanggaran hukum sebagaimana ditegaskan pada pasal 406 KUHP.

“Pengrusakan adalah sebuah pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan. Negara kita Indonesia ini adalah negara hukum, dan setiap pelaku pelanggar hukum harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, agar hukum itu benar-benar bisa dikatakan sebagai panglima,” ucap dosen Fakultas Hukum Uniska ini.

Aspihani pun menjelaskan, bahwa pelaku dua orang tersebut dapat dikatagorikan sebuah bentuk penyerangan hingga melakukan tindak pidana pengrusakan sehingga bisa di subsider kan juga pada Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 170 KUHP pun sudah terpenuhi unsurnya. Menurut saya kalau lebih dari satu orang pelaku tindak kejahatan secara bersama-sama itu sudah masuk dalam tindakan bersama-sama, apalagi pelaku kejahatan yang dilakukan oleh dua orang ayah dan anak tersebut ditempat umum, bukan ditempat yang tersembunyi. Nah oleh karenanya kedua pelaku tersebut diancam pidana penjara di atas lima tahun dan guna menghindari hal-hal yang tidak diharapkan dan demi kepentingan pemeriksaan, maka penyidik harus menahan pelakunya disaat sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Aspihani.

Langkah Abd Harmaen alias Paman Jawa membuat laporan polisi atas pengrusakan spanduk milik dia sudah sesuai Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Laporan yang dibuat ini saya rasa sudah sesuai dengan amanah Undang-undang, karena beliau (red Abd Harmaen) diduga kuat mengalami kerugian yang diakibatkan oleh terjadinya peristiwa pidana. Coba kita buka Pasal 1 angka 24 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan sangat wajar Paman Jawa membuat Surat Laporan Polisi atas kerugian yang dialaminya,” ujar Laki-laki kelahiran Gudang Hirang, Sungai Tabuk, 23 Januari 1975 ini di aminkan oleh rekan-rekannya seperti Gerardus Wedo Ronga SH, Asmuni SH SPdI MM MKom MH dan Muhammad Rafiq SHI.

Pegiat aktivis lingkungan dan hukum inipun mengharapkan, penegakan hukum di Indonesia jangan sampai tumpul ke atas dan tajam kebawah.

“Alat bukti tindak kejahatannya pengrusakan yang dilakukan oleh dua orang tersebut sudah memenuhi unsur, artinya dalam gelar perkara meningkatkan status tersangka kedua pelaku sudah memenuhi unsur. Semua warga negara di Indonesia ini mendapatkan kedudukan yang sama dimata hukum, jika hukum tidak ditegakkan dengan benar maka pelaku kejahatan tidak bakalan mendapatkan efek jeranya. Dengan adanya laporan polisi yang dibuat oleh Paman Jawa ini, kita berdo’a saja semoga pihak Polsek Banjarmasin Selatan bisa bekerja sebagaimana mestinya secara profesional dan penuh tanggungjawab.” tukas Ketua Umun Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) .

redaksi berita justitia indonesia

Sosialisasi Kebangsaan, Bambang Ingatkan Masyarakat Jaga Kesehatan dan Ketahanan Ekonomi Masa Pandemi Covid-19

SOSIALISASI Empat Pilar Kebangsaan bersama warga terus dilakukan oleh anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat asal Daerah Pemilihan Kalteng ini. Kali ini dilakukan di kawasan Desa Sungai Hijau, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah, Pangkalanbun Senin (22/11/2021)

Berita Justitia – Pangkalanbun. SOSIALISASI Empat Pilar Kebangsaan bersama warga terus dilakukan oleh anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat asal Daerah Pemilihan Kalteng ini. Kali ini dilakukan di kawasan Desa Sungai Hijau, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah, Bambang Purwanto, S.ST, MH anggota Komisi IV DPR RI mengimbau kepada warga untuk menjaga kesehatan agar tidak terpapar virus COVID-19. Sosialisasi ini dilaksanakan dengan sistem menjaga protokol kesehatan, Senin (22/11/2021) sore kemaren.

Peserta yang datang ke lokasi sosialisasi empat pilar kebangsaan dengan protokol kesehatan ketat. Selain diwajibkan jaga jarak, peserta yang hadir juga diwajibkan menggunakan masker dan cuci tangan menggunakan hand sanitizer.

Selain warga Pangkalan Banteng, sosialisasi juga dihadiri sejumlah pengurus DPC dan PAC Demokrat Kotawaringin Barat, perangkat Desa Sungai Hijau, masyarakat Desa Sungai Hijau dan sekitar serta Babinkamtibmas Polsek Pangkalan Banteng serta Babinsa Koramil Pangkalan Banteng Kab. Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam sosialisasi empat pilar tersebut Magister Hukum Universitas Sultan Agung Semarang ini mengarahkan ke materi pada pembahasan tentang isi dari Pancasla, UUD 1945, NKRI serta Bhineka Tunggal Ika itu.

Dalam masa pendemi ini, Bambang Purwanto juga mengimbau kepada warga untuk menjaga kesehatan agar tidak terpapar virus COVID-19.

“Semua harus disiplin menjaga kesehatan terutama pakai masker, rajin cuci tangan dan jaga jarak. Semoga kita semua bisa melewati masa pandemi ini. Kita harus mencegah korban bertambah. Ini bukan tugas pemerintah atau satgas tapi tugas kita bersama,” ujar Bambang.

Bambang juga mengingatkan agar warga mempertahankan ketahanan ekonomi di tengah masa pandemi COVID-19. Caranya, tambah dia, dengan menghidupkan lagi usaha-usaha kecil.

“UMKM harus tetap dipertahankan dan eksis, agar ketahanan ekonomi di tengah pandemi COVID-19 dapat menjadi andalan masyarakat,” ujar laki-laki kelahiran Pacitan, 20 Januari 1955 ini.

Bambang mengimbau, masyarakat diharapkan tetap berpegang teguh pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Dengan berpegang teguh pada empat pilar kebangsaan, maka kita bisa mempertahankan kelangsungan berbangsa dan bernegara,” tandasnya.

Penulis : Wiji
Editorial : Sangari