Laporan Polisi di SP3 kan, Paman Jawa Ngadu Ke Propam Polda Kalsel

Ket Foto : Abd. Harmaen didampingi Pengacara Aspihani Ideris saat mengadu di ruang Kasubbid Paminal Bidang Propam Polda Kalsel, Senin (14/2/2022).

BERITA JUSTITA – BANJARMASIN. Abd. Harmaen alias Paman Jawa mengadu ke Polda Kalsel Bidang Propam atas menghentikan penyelidikan terhadap laporan polisi yang dibuatnya. Disaat pihak Reskrim Polsekta melakukan gelar perkara, ternyata mereka beranggapan laporan polisi kami itu dianggap bukan merupakan tidak pidana, kata Abd. Harmaen kepada sejumlah wartawan, Senin (14/2/2022) disaat keluar dari ruang Kasubbid Paminal Bidang Propam Polda Kalsel.

Foto Abd Harmaen (Pelapor) dan Ahlia (Saksi)

“Saya melaporkan atas hasil gelar perkara Polsekta Banjarmasin Selatan ini disaat mereka menghentikan penyelidikan Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/248/XII/2021/SEKTOR BJM SELATAN/RESTA BJM/POLDA KALSEL tertanggal 02 Desember 2021 yang saya buat dulu,” ujar Abd. Harmaen alias Paman Jawa yang di iyakan oleh sejumlah pengacara yang mendampinginya.

Menurut Paman Jawa, pihaknya mendatangi Polda Kalsel Bidang Propam ini dikarekan laporan polisi atas penyerangan dan pengrusakan spanduk oleh Muchlisin alias Isin dan Murhasani alias Hasan yang di perintahkan oleh Atonyanor alias Toni bin ZA Hasan dihentikan dengan alasan pasal 406 KUHP tidak masuk di karenakan spanduk masih bisa dipakai.

“Spanduknya robek dan kayu penyangga spanduk tersebut patah, apakah itu bisa dikatakan bisa dipakai, kan aneh mereka itu (red Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan), ada apa ini?, semoga dengan adanya laporan saya ke Propam Polda Kalsel ini hukum bisa berjalan dengan semestinya,” kata Paman Jawa.

Ahlia, salah satu saksi mengatakan, kedatangannya bersama rombongan ke Propam Polda Kalsel ini hanya minta ke adilan benar-benar dijalankan.

“Para terlapor di kampung bacaca benar, terkesan mereka sudah kebal hukum. Saat itu saya bersama puluhan warga kebetulan berada di tempatnya pengrusakan spanduk milik Paman Jawa, dua orang yang melakukan pengrusakan tersebut sampai menantang ngajak berkelahi orang-orang yang berada di sekitarnya, saya mendengar dan melihat sendiri Isin dan Asan menarik spanduk yang terpasang tersebut hingga robek, dan bahkan kayu penyangganya patah. Jadi sangat aneh pihak Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan mengehentikan penyelidikan atas laporan Pamna Jawa. Semoga pihak Propam Polda Kalsel benar-benar menindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pengacara Aspihani Ideris mengatakan, sangat aneh sekali kalau pihak Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan memutuskan unsur Pasal 406 KUHP nya tidak masuk dalam ranah pidana sebagaimana laporan polisi Abd. Harmen alias Paman Jawa dan juga mengatakan bahwa penghancuran yang di laporkan ‘BUKAN TINDAK PIDANA’.

“Ada apa ini? Kan jelas bunyi Pasal 406 KUHP : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

“Coba kita telaah dengan benar bunyi Pasal 406 di atas; Barang siapa; dengan sengaja dan melawan hukum yakni perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu; dan selanjutnya berkaitan barang yang di hancur itu seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, maka masuklah pidananya. Pihak Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan harus belajar lagi hukum yang sebenarnya, jangan asal tafsirkan fakta hukum itu sendiri. Apalagi disaat gelar perkara tersebut mereka tidak melibatkan kami sama sekali sebagai pelapor, ini jelas mereka sudah salah langkah” ujar Aspihani.

Menurut Aspihani, sikap Penyidik Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan menyimpulkan bahwa laporan bapak Abd Harmen adalah bukan tindak pidana terkesan tergesa-gesa.

“Berbicara dari segi hukum, perbuatan mereka yang melakukan pengrusakan spanduk milik Abd. Harmein di atas tanah milik dia itu adalah jelas sebuah perbuatan tindak pidana sebagaimana dijelaskan pada Pasal 406 dan 170 KUHP, karena disaat mereka melakukan pengrusakan itu tidak sendirian, melainkan terbukti hasil penyelidikan pihak Polsekta Banjarmasin Selatan bertiga, yaitu Toni sebagai orang yang memerintahkan, Isin dan Asan orang yang melakukan pengrusakan tersebut,” jelasnya.

Diketika ditanya oleh awak media lokasi tempat kejadian perkara penyerangan dan pengrusakan spanduk tersebut, Aspihani menjawab bahwa tanah tersebut berada di Jalan Gerilya RT 027 RW 002 Kelurahan Kelayan Timur Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan.

“Ya spanduk yang kami pasang berbunyi TANAH DENGAN UKURAN 9M x 42M MILIK ABD. HARMAEN (PAMAN JAWA DIKUASAI SEJAK TAHUN 1975 DENGAN KUASA HUKUM LAW FIRM ADVOKAT/PENGACARA ASPIHANI IDERIS & PARTNERS dengan terpampang foto saya sendiri,” ujarnya.

Aspihani mengharapkan, laporan kliennya ke Polda Kalsel Bidang Propam ini hukum benar-benar bisa ditegakkan dan pihak Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan melakukan gelar perkara kembali dengan benar-benar mengkaji Pasal 406 dan 170 KUHP sehingga terlapor secepatnya bisa ditahan.

“Harapan kami pelaku harus di tahan, karena pasal 170 KUHP saya rasa sudah memenuhi unsur, jika tidak di tindaklanjuti, Insya Allah kita terpaksa melanjutkan keranah Praperadilan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, guna berharap penegakan dan keadilan hukum itu masih ada di Bumi Lambung Mangkurat ini,” harap Dosen Hukum UNISKA ini.

Aspihani mengharapkan penyidik Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan melakukan gelar perkara ulang yang sifatnya independen dan transparan, “Kan gelar perkara itu adalah bagian dari proses dan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) dengan mengundang kami sebagai pelapor”. ucapnya.

Menurut Aspihani yang diketahui seorang tokoh aktivis pergerakan Kalimantan dan juga Ketua Umum P3HI ini, gelar perkara yang sudah dilakukan oleh penyidik pihak Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan cacat hukum, dikarenakan tidak menghadirkan kami sebagai pelapor.

Selain itu juga, kata Aspihani, gelar perkara juga mestinya dihadiri oleh saksi ahli yang sifatnya independen, kredibel, dan tidak memiliki catatan hukum, sehingga mendapatkan kejelasan status perkara yang ditangani, tukasnya. (red TIM)

Hembusan Angin Segar di Eksekutif dan Legeslatif Banjar Menuju Pemekaran Gambut Raya

Logo Gambut Raya

BERITA JUSTITIA – MARTAPURA. TUNTUTAN pembentukan Daerah Otonomi Baru di Kalimantan Selatan yaitu Kabupaten Gambut Raya makin bergelora pasca mendapat angin segar dari Eksekutif dan Legeslatif Banjar periode sekarang ini. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, H Aspihani Ideris, Senin (7/2/2022) kepada sejumlah awak media via call WhatsApp.

Menurut Aspihani, pihaknya sudah bersilaturahmi dan melakukan audiensi dengan Bupati Banjar H Saidi Mansyur. Dari pertemuan tersebut pihaknya mendapatkan angin segar karena Bupati Banjar memberikan dukungan. “Kita sudah audiensi dengan pak Saidi Bupati Banjar, walau hanya secara lisan, beliau mendukung Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini,” katanya

Aspihani bercerita, untuk membentuk daerah otonom baru Kabupaten Gambut Raya yang berpisah dari Kabupaten Banjar pihaknya masih harus melengkapi persyaratan. Kedua persyaratan tersebut, yakni persetujuan Bupati Banjar dan rekomendasi dari DPRD Banjar.

Untuk melengkapi persyaratan tersebut, beber Aspihani, pihaknya telah bersurat kepada Bupati Banjar H Saidi Mansyur dan melakukan audiensi.

“Secara pembicaraan (lisan-Red) beliau menyetujui,” jelasnya, Senin (7/2/2022).

Sikap Bupati Banjar H Saidi Mansyur ini, ungkap Aspihani, berbeda jauh dengan Bupati Banjar sebelumnya H Khalilurrahman yang sama sekali tidak menanggapi wacana pemekaran Gambut Raya. Sedangkan pada masa itu Ketua DPRD Banjar H Rusli secara lisan atau informal sangat mendukung sekali wacana pemekaran Gambut Raya

“Ketika Bupati Banjar di jabat oleh KH Khalilurrahman, kita tidak mendapat respon baik dari beliau. Sedangkan Ketua DPRD waktu itu H Rusli secara lisan sangat mendukung,” ungkapnya.

Ketua DPRD Kabupaten Banjar yang sekarang, Muhammad Rofiqi, kata Sekretaris Penuntutan Pemekaran Gambut Raya ini, tidak menghalangi keinginan pihaknya untuk audiensi. Karena, surat permohonan audiensi diterima dan menunggu penjadwalan dari Banmus, karena memang begitu mekanisme-nya di DPRD.

“Setelah audiensi dengan DPRD dan selanjutnya berproses sesuai mekanisme di DPRD dan disetujui lebih dari 50 persen anggota, maka Rofiqi selaku Ketua DPRD Banjar tentu akan menanda tangani rekomendasi pemekaran Gambut Raya,” pungkas Aspihani Ideris.

Mengapa Gambut Raya ingin memekarkan diri dari Kabupaten Banjar?, Aspihani mengungkapkan tiga alasan, pertama; jarak ke ibukota kabupaten induk di Martapura terlalu jauh sehingga di saat pengurusan dokumen publik terkadang terkendala, kedua; ke wilayah secara geografis kabupaten Banjar terlalu luas sehingga pembangunan infrastruktur tidak bisa maksimal dan bahkan terhalang oleh Kota Banjarbaru, yang ketiga; padatnya jumlah penduduk hingga mencapai 200ribu jiwa sehingga sangat wajar Gambut Raya memekarkan diri dari Kabupaten Banjar.

Dipaparkannya, daerah Gambut Raya memiliki luas wilayah yang cukup luas sekitar 50180 km persegi atau sekitar 50180 ha yang terdiri dari 6 Kecamatan, Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru dan Tatah Makmur, juga memiliki 105 Desa/Kelurahan dengan jumlah penduduk di atas 200ribu jiwa, tukasnya. (red)

Keterangan foto Aspihani Ideris

Aspihani: Gerindra Dukung DOB Gambut Raya, Pernyataan Rofiqi itu Hanya Pribadi

Keterangan foto: Ketua DPD GARDU Prabowo Kalsel, Aspihani Ideris saat menerima telpone



Berita Justitia – Banjarmasin // HEBOH-Nya di berbagai media sosial pernyataan Ketua DPRD Banjar Muhammad Rofiqi yang terkesan tidak mendukung adanya pemekaran wilayah di Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan itu dinilai adalah sebuah pernyataan pribadinya.

Hal ini di tegaskan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Dukung Prabowo Kalimantan Selatan disingkat GARDU Prabowo Kalsel, Aspihani Ideris kepada saat di hubungi awak media ini, Selasa (1/2/2022) via phone 08115068..

“Pernyataan Rofiqi itu adalah pernyataan dia secara pribadi, bukan kapasitas pernyataan sebagai Ketua DPRD Banjar maupun Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Banjar,” katanya saat di hubungi wartawan via WhatsApp, Selasa, (1/2/2022).

Logo Gambut Raya



Menurut Aspihani, pihaknya sudah ada pembicaraan dengan Ketua DPD Partai Gerindra Kalsel, bahwa Gerindra mendukung penuh atas pemekaran Kabupaten Gambut Raya.

“Dalam pembicaraan saya dulu dengan disaksikan banyak kader dan anggota Partai Gerindra Kalsel di kantor DPD Partai Gerindra Kalsel, bahwa ayahda H Abidin HH mengatakan bahwa dirinya dan Partai Gerindra mendukung 100% pembentukan Daerah Otonom Baru GAMBUT RAYA ini, apalagi kata beliau Kantor DPD Partai Gerindra Kalsel berada di wilayah Gambut Raya,” ucap Aspihani seraya menirukan ucapan H Abidin HH sewaktu dulu.

Ketum P3HI dan juga Dosen Hukum UNISKA ini memaparkan, bahwa masalah Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini sudah pernah disampaikan langsung oleh Ketua DPD Partai Gerindra Kalsel ke Bapak Prabowo Subianto.

“Dulu ayahda H Abidin HH pernah menyampaikan Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini kepada bapak Prabowo Subianto disaat masa-masa Pilpres 2019 yang lalu, dan alhasil pak Prabowo sangat mendukung akan lahirnya Kabupaten Gambut Raya di Kalimantan Selatan, Intinya tidak benar Partai Gerindra tidak mendukung pembentukan Daerah Otonom Baru GAMBUT RAYA ini dan apa yang disampaikan oleh Rofiqi itu adalah sebuah pernyataan pribadi dia sendiri,” tegasnya.

Logo GARDU Prabowo

Apalagi kata Aspihani, Ketua Umum Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Dr (Hc) H Supian HK SH MH dalam beberapa waktu lalu sudah ada pembicaraan dengan Ketua DPD Partai Gerindra Kalsel, bahwa Partai Gerindra sangat mendukung dengan adanya wacana Pembentukan Daerah Otonom Baru, yakni Kabupaten Gambut Raya yang akan mekar dari Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, tukasnya. (TIM)

Keterangan foto : Ketua Umum Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya H Supian HK saat bertandang ke rumah Ketua DPD Partai Gerindra Kalsel H Abidin HH

Sejumlah LSM dan Ormas Kalimantan Pidanakan Edy Mulyadi

Aktivis Kalimantan seusai melaporkan Edy . Mulyadi di Krimsus Polda Kalsel, Senin (24/1/2022)

Berita Justitia – Banjarmasin // VIDEO viral Edy Mulyadi yang menyakiti hati masyarakat Kalimantan berujung dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel pada Senin (24/1/2022) pagi.

Statemen Edy dalam video berdurasi 23 menit 42 detik tersebut dinilai sangat menghina warga Kalimantan dan dikhawatirkan dapat memicu konflik horizontal antar masyarakat Indonesia.

Berbagai elemen masyarakat di Kalsel sontak bereaksi, LSM, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan unsur mahasiswa Kalsel. Seperti Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), Kerukunan Dayak Kulawarga Borneo (KDKB), Aliansi Jaringan Anak Kalimantan (AJAK), Yayasan Kesejahteraan Masyarakat Suku Dayak Kalimantan (GMSDK), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalsel,  dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kalsel melaporkan pernyataan mantan Caleg PKS resmi ke Ditreskrimum Polda Kalsel, Senin (24/1/2022).

Direktur Eksekutif Lekem Kalimantan Aspihani Ideris yang juga Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) ini menuntut dan melaporkan atas perkataan Edy Mulyadi yang sedang viral tersebut ke Dit Krimun Polda Kalsel, Senin (24/1/2022)

“Dalam video viral tersebut Pria kelahiran Jakarta, 8 Januari 1966 itu mengatakan Kalimantan adalah tempat Jin buang anak serta pasar Kuntilanak dan Genderuwo, pernyataan itu yang membuat hati kami sakit dan terdzolimi sebagai orang Kalimantan kesannya kita ini orang orang yang tidak beradab atau tak berpendidikan,” tutur Aspihani Ideris.

Ketua DPD GARDU Prabowo Kalsel ini pun berkata dengan adanya pernyataan Edy Mulyadi merasa dilecehkan. “Dengan statemen Edy Mulyadi tersebut kami sebagai anak asli kelahiran Kalimantan merasa dilecehkan, padahal Kalimantan juga bagian dari NKRI maka dari itu sudah jelas Edy ini melanggar undang undang ITE dan penyidik bisa langsung menahannya, dikarenakan ancaman pidananya diatas lima tahun, yakni enam tahun penjara” lanjutnya.

Didampingi sejumlah tokoh aktivis Kalimantan seperti Drs Abdussani SH M.IKom, Salam SH MH dan sejumlah tokoh aktivis lainnya, Aspihani menjelaskan bahwa Edy Mulyadi sudah melanggar ujaran kebencian yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 156 KUHP.

“Bisa dia terlepas dari unsur pidana bila dia bisa membuktikan kata katanya tentang jin buang anak dan sarang kuntilanak genderowo benar-benar marak di Kalimantan. Kalau tidak bisa, biar dia minta maaf tetap secara hukum pidana tak bisa dihindarkan. Unsur pidana sangat jelas sudah terpenuhi, artinya hukum tetap harus berjalan,” tegasnya.

Kata dosen Fakultas Hukum UNISKA ini, hukum harus menjadi “Panglima” jangan sampai hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas, tukas tokoh Aktivis Kalimantan ini.

Perihal video klarifikasi oleh Edy, tak ketinggalan, Ketua Umum Yayasan Kesejahteraan Masyarakat Suku Dayak Kalimantan, Wahyu Anwaris Syahadat mengatakan, bahwa pihaknya tidak melihat adanya itikad baik atau kesungguhan dari Edy dalam meminta maaf dan terkesan main main. “Ada permintaan maaf dan klarifikasi, namun saya lihat permintaan maafnya tidak sungguh sungguh dan terkesan meremehkan,” terangnya.

Wahyu menegaskan, bahwa pihaknya bahwa ucapan Edy Mulyadi sangat menyakitkan hari pihaknya tidak sesuai dengan kenyataan. “Bagi kami pernyataan dia yang viral itu sangat menyakitkan hati kami sebagai warga Kalimantan, dia mengatakan tanah Kalimantan tempat jin buang anak dan ada kata monyet. Kalimantan dijaman sekarang banyak kemajuan, banyak gedung tinggi, mall dan Kalimantan sudah mencetak orang orang sukses serta punya kedudukan di pemerintahan jadi tidak sesuai dengan perkataannya, maka dari itu hari ini kami melaporkan Edy Mulyadi,” pungkas Wahyu.

Wahyu Anwaris Syahadat berharap, agar kasus ini ditelusuri dan ditindaklanjuti dengan cermat. “kami melaporkan Edi Mulyadi dan pihak terkait lainnya dikarenakan mereka turut serta terlibat dalam isi video 24 menit yang viral di medsos tersebut. Kami minta polisi untuk mendalami kasus ini, karena dilakukan secara kolektif,” tukasnya. (Red)

Cemarkan Nama Baik Kalimantan, Aspihani Ajak Semua Aktivis Polisikan Edy Mulyadi

Aspihani Ideris



Berita Justitia – Banjarmasin. Pernyataan Edy Mulyadi yang tersebar di berbagai media sosial dengan menyebut Kalimantan tempat jin buang anak serta pasar IKN adalah kuntilanak dan gendurowo membuat salah satu tokoh aktivis Kalimantan geram dan berencana melaporkannya ke Polisi. Hal ini di sampaikan langsung oleh Aspihani Ideris yang merupakan Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) via call WhatsApp kepada awak media ini, Minggu, (23/1/2022).

“Siapa yang tidak geram dan jujur saya sebagai anak kelahiran di Kalimantan merasa dilecehkan, dengan pernyataan Edy Mulyadi terkesan sebagai bentuk penghinaan dan pelecehan martabat warga Kalimantan. Saya mengajak kepada semua aktivis di Kalimantan yang perduli dengan Banua kita ini untuk mempidanakan Edy Mulyadi, jika kita tidak bertindak terkesan warga Kalimantan sangat mudah dilecehkan dimata publik. Kalimantan adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia ini juga,” kata Aspihani yang diketahui seorang Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI).

Atas pernyataan Edy Mulyadi yang bersifat rasis tersebut, Aspihani beserta tokoh pergerakan Kalimantan akan melaporkannya ke Polisi.

Menurut Dosen Hukum UNISKA ini, kata-kata yang di lontarkan oleh Edy Mulyadi yang tersebar di berbagai jejaring sosial adalah bentuk pencemaran nama baik dengan jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pada Pasal 27 ayat (3).

Pencemaran nama baik yang di lontarkan tersebut, kata Aspihani masuk dalam kategori penghinaan karena termaktub dalam BAB XVI dari Pasal 310 sampai 321 KUHP.

“Pencemaran nama baik menurut Pasal 310 KUHP dan disandingkan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang di lontarkan, disiarkan, ataupun dipertunjukkan oleh Edy Mulyadi tersebut adalah sebuah upaya menyerang kehormatan atau nama baik warga Kalimantan dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).” ujarnya

Oleh karenanya, Aspihani Ideris mengajak seluruh aktivis Kalimantan yang perduli terhadap banua ini untuk bersama-sama besok secara serentak mendatangi Krimsus Polda Kalsel, Kalteng, Kalbar dan Kaltim guna membuat laporan polisi atas perkara yang membuat nama baik Kalimantan di cemarkan, tukasnya. (TIM)

Edy Mulyadi saat membuat pernyataan yang di duga menyakitkan hati warga Kalimantan

Kelas Khusus Trainer Bersertifikat dari AR Learning Center Yogyakarta


Dengan Skema KKNI Level 3 Bidang Standarisasi Pelatihan



Pelaksanaan kegiatan Training for Trainer (ToT) sertifikasi non akademik CT-ALC yang diadakan selama 3 Hari Secara Online Menggunakan Google Meeting yang di selenggarakan oleh Ar Learning Center Yogya,Angkatan Ke 5 Dari Tanggal 14-16 Januari 2022, dengan pembelajaran Tot training berdasarkan KKNI level 3 Sub Bidang Pelatihan, sekaligus penerapan keahlian public speaking, konten kreator dan jurnalistik di lingkup AR learning center dihadiri calon trainer dari seluruh wilayah di Indonesia

Pelatihan yang dibawakan oleh Coach Andre Heriyanto.C.Ps,C.Stmi,Cf-Nlp,C.Mst,C.Pi,C.Lma,C.Slhf,Cmt-Alc menjelaskan pusat pelaksanaan Training for Trainer (ToT) merupakan kewajiban bagi lembaga untuk melakukan kaderisasi trainer di bawah lemabag AR Learning Center beliau mengatakan mengapa training of trainers itu penting? Training sendiri adalah sesuatu yang vital dalam sebuah perusahaan atau organisasi. 

Training adalah cara perusahaan atau organisasi memastikan karyawan atau anggotanya mengevaluasi keterampilan dan meningkatkannya. Sering kita menganggap, seseorang yang sudah bekerja bertahun-tahun di suatu bidang akan sangat menguasai bidang tersebut dan mampu meneruskan pengetahuan dan keterampilannya kepada karyawan atau anggota organisasi lainnya

Dalam pelatihan trainer selama 3 hari mendapatkan sertifikasi pendukung keahlian sebagai trainer CT-ALC,C.PSE,C.IJ.C.CC, karena menjadi trainer harus multitasking. dengan berakhirnya latihan CT.ALC ini diharapkan bisa mempraktekkan dengan baik ilmu yang sudah di dapatkan selama pelatihan.

Oleh : Zakiyah S.H., M.H., CPAM., C.Fls.

Penyalahgunaan Dana Desa, Jaksa Tuntut Kaur Desa 5 Tahun Penjara

Ilustrasi internet tahanan

JUSTITIA – TAPIN // Akhmad Alpianoor (28) Kaur Keuangan Desa Kakaran Kecamatan Tapin Utara dituntut 5 tahun penjara. Dirinya karena telah menyalahgunakan dana APBDes tahun anggaran 2020 Desa Kakaran Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin senilai Rp 380.668,419 juta.

Tuntutan ini dilayangkan para jaksa penuntut umum dihadapan majelis hakim setelah dirinya menjalani 6 kali sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Menurut Keterangan Dwi Kurnianto, SH, MH Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tapin, “Jaksa menuntut umum, terhadap Akhmad Alpianoor dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta; dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan”katanya kepada sejumlah wartawan.

Akhmad Alpianoor dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primaiar.

Selain kurungan itu, Akhmad Alpianor diberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 380.668.419,- dengan ketentuan jika tidak dibayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa penuntut umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan

Dari keterangannya selama sidang terdakwa mengaku tidak sanggup mengembalikan uang pengganti.

“Karena uang tersebut habis digunakan untuk bisnis rokok tanpa cukai dan bersenang senang di Banjarmasin”katanya.

Terungkapnya kasus Tipikor di Desa Kakaran ini bermula saat anggota dan kepala desa Kakaran mengecek saldo di Bank Kalsel dan mereka terkejut melihat saldo tidak ada. Selanjutnya mereka melapor ke pihak Kecamatan Tapin Utara dan pihak Kecamatan Tapin Utara langsung gelar rapat kordinasi dan memanggil Akhmad Alpianoor yang tak pernah hadir saat rapat, sehingga diputuskan untuk dilaporkan ke aparat hukum.

Reporter Nasrullah

Pisah Sambut Kapolres Tapin Diwarnai Tradisi Tari Japin dan Pedang Pora

Pisah sambut Kapolres Tapin yang lama AKBP Pipit Subiyanto, SIK dengan Kapolres Tapin yang baru AKBP Ernesto Saiser, SIK dalam rangkaian apel upacara, Kamis (6/1/2022). Bertempat di halaman kantor Polres Tapin.

JUSTITIA – TAPIN. Anggota Personil dan PJU Polres Tapin menyaksikan pisah sambut Kapolres Tapin yang lama AKBP Pipit Subiyanto, SIK dengan Kapolres Tapin yang baru AKBP Ernesto Saiser, SIK dalam rangkaian apel upacara, Kamis (6/1/2022). Bertempat di halaman kantor Makopolres Tapin.

Mutasi jabatan dalam tubuh Polri ini merupakan hal yang biasa terjadi, karena merupakan kebutuhan organisasi serta bagian dari kebijakan program Kapolri dalam hal yang siap melaksanakan transformasi menuju Polri yang Presisi atau akronim dan Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan.

Penyambutan Kapolres Tapin AKBP.Ernesto Saiser, SIK beserta ibu diwarnai tarian japin sekaligus tradisi pedang pora oleh anggota personil dan PJU Polres Tapin yang senantiasa berdiri tegak sebagai aparat yang setia berada di garda terdepan mengabdi untuk negeri demi menjaga wilayah hukum di NKRI, termasuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan damai di Kabupaten Tapin.

Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser, SIK dalam sambutannya memperkenalkan diri dan pengalaman tugasnya mengungkap pelanggaran tindak pidana sebagai reserse kepolisian di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan. Dirinya kelahiran Tanah Toraja Sulawesi Selatan.

Beliau optimis dapat melanjutkan kinerja Kapolres yang lama dengan bekerja lebih baik dan maksimal kedepan.

“Kami akan mengawasi dan mengevaluasi untuk bekerja lebih baik dan maksimal untuk memberikan kontribusi terbaik bagi Polres Tapin,”katanya dalam sambutannya.

Kapolres Tapin yang lama, AKBP.Pipit Subiyanto, SIK mengucapkan terima kasihnya kepada seluruh anggota kepolisian Polres Tapin. Dan selamat bertugas untuk Kapolres Tapin yang baru.

“Dalam melaksanakan tugas untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, nyaman, dan kondusif. Selama memangku tanggung jawabnya menjabat sebagai Kapolres Tapin kalian telah memberikan kontribusi terbaik bagi Polres Tapin sehingga Kamtibmas di Tapin dapat tercapai kondusif,”katanya.

Reporter Nasrullah

Panitia Gambut Raya Kirim Surat Ke Eksekutif dan Legeslatif Banjar



Logo Gambut Raya

Berita Justitia – Martapura // GERAK CEPAT langkah tim Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya bergerak menyurati secara resmi DPRD Banjar maupun Bupati Banjar. Hal ini guna memenuhi langkah-langkah resmi sebagaimana acuan UU No. 23 Tahun 2014.

Aspihani Ideris, Sekretaris Umum panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya kepada sejumlah awak media, Rabu (5/1/2022) menerangkan, pihaknya sudah menyerahkan surat resmi ke Ketua DPRD Banjar dengan isinya mengharapkan kebijakan dewan meluangkan waktu pertemuan (hearing).

“Mudah-mudahan, pimpinan legeslatif Banjar mengagendakan pertemuan dengan pihak kita sebagai upaya resmi membicarakan langkah-langkah yang akan diambil dalam menuntut pemekaran Kabupaten Gambut Raya,” ujar Aspihani.

Selanjutnya, beberapa jam kemudian, tim yang dipimpin M Yunani, ketua tim juga langsung menemui Sekda Banjar M Hilman di ruang kerjanya, guna menyampaikan surat resmi permohonan persetujuan kepala daerah agar Gambut Raya dimekarkan.

“Kita sudah memenuhi janji kita atas permintaan Bupati Banjar disaat audiensi malam kemaren (red Sabtu malam, 1 Januari 2022) dengan berkirim surat resmi kepada Bupati Banjar tentang permohonan dibuatkan surat dukungan dan persetujuan pembentukan daerah otonom baru, yaitu mendirikan Kabupaten Gambut Raya,” kata M Yunani D kepada puluhan wartawan yang mewawancarainya, Rabu (5/1/2022).

Pihaknyapun kata Yunani sudah menyerahkan dokumen hasil kajian penelitian pihak Universitas Lambung Mangkurat tentang Gambut Raya.

Disaat Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya menyerahkan surat, rombongan langsung disambut hangat oleh Sekda Banjar M Hilman.

M Hilman mengatakan bahwa secara administrasi, surat resmi panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya diterima oleh pihaknya untuk diproses secara administrasi.

“Nanti, surat yang kami terima ini disampaikan ke bapak Bupati untuk diputuskan bagaimana langkah selanjutnya. Tentunya, surat ini beserta kajian yang yang diberikan di dalamnya akan dipelajari lebih lanjut oleh kepala daerah untuk menjawab surat yang disampaikan,” tukasnya. (her)

Keterangan foto: Sekretaris Umum, Aspihani Ideris didampingi M Yunani dan Wijiono serahkan surat permohonan persetujuan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ke Sekda Banjar HM Hilman, Rabu (5/1/2022).

Bupati Banjar Setuju dan Dukung Pemekaran Kabupaten Gambut Raya

Bupati Banjar : “Selama pemekaran wilayah Gambut Raya ini keinginan hajat orang banyak, saya sangat menyetujuinya. Dan mengenai tindaklanjutnya secara teknik akan kami pelajari secepatnya. Tinggal DPRD Banjar saja lagi, saya harap Panitia Pemekaran Gambut Raya membuat surat ke Bupati Banjar untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan,”

Keterangan Foto : Bupati Banjar H Saidi Mansyur dan Ketua Umum Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya H Supian HK, Sabtu malam (1/1/2022) di Aula Sultan Adam Martapura.
Keterangan foto : Do’a yang dibacakan oleh Sekretaris Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, H. Aspihani Ideris, SAP SH MH seusai acara diskusi tentang GAMBUT RAYA, Sabtu malam (1/1/2022) di Aula Sultan Adam Martapura.

JUSTITIA – MARTAPURA // BUPATI Banjar H Saidi Mansyur didampingi Sekertaris Daerah Banjar HM Hilman menyambut baik para tokoh pencetus Gambut Raya beraudiensi. Dalam diskusi singkat dengan penuh kekeluargaan tersebut Bupati Banjar menyetujui dan mendukung Pemekaran Kabupaten Gambut Raya.

Bupati Banjar Terima Berkas Dokumen Pemekaran Gambut Raya
Keterangan foto : Serahkan berkas Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya (hasil penelitian) oleh Ketua Umum Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, H. Supian HK kepada Bupati Banjar, seusai acara diskusi tentang GAMBUT RAYA, Sabtu malam (1/1/2022) di Aula Sultan Adam Martapura.

Tampak terlihat sangat akrab di acara audiensi tersebut di Mahligai Sultan Adam berlangsung dengan penuh kekeluargaan, Sabtu (Malam Minggu), 1 Januari 2022.

Dalam audiensi tersebut sejumlah tokoh terlihat, seperti Dr (Hc) H. Supian HK, SH, MH, H. Aspihani Ideris, SH, MH, H. Suripno Sumas, SH, MH, H. Gt. Abdinsyah, S.Sos, MM, H. Syahruji, SH, S.Pd.I, H. Kasmili, SAP, SH, MH, HM. Yunani D, SE, Sapriansyah, S.Ag, Dr. Taufik Arbain, M.Si dll tampak sumringah dengan kehangatan bersama petinggi Pemerintah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Bupati Banjar H. Saidi Mansyur, S.I.Kom menyatakan, pemerintah daerah kabupaten Banjar menyambut baik kedatangan rombongan Panitia Penuntut Pemekaran Gambut Raya ini.

“Selama pemekaran wilayah Gambut Raya ini keinginan hajat orang banyak, saya sangat menyetujuinya. Dan mengenai tindaklanjutnya secara teknik akan kami pelajari secepatnya. Tinggal DPRD Banjar saja lagi, saya harap Panitia Pemekaran Gambut Raya membuat surat ke Bupati Banjar untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan,” kata Bupati

Ketua Umum Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya Dr. (Hc) H. Supian HK, SH, MH yang juga Ketua DPRD Kalsel mengatakan, Bupati dan Sekda Banjar cukup terbuka dan menyambut positif harapan pihaknya guna Pembentukan Kabupaten Gambut Raya.

“Tinggal terbitnya surat resmi persetujuan Bupati dan juga rekomendasi DPRD Banjar, setelah itu semuanya akan kami lanjutkan pengusulan ke Mendagri,” ujar Supian HK.

Supian HK pun menyatakan, awal tahun 2022 ini menjadi tahun yang baik, karena Bupati Banjar telah merespon dengan baik tuntutan pemekaran Gambut Raya.

“Intinya tidak ada hambatan sama sekali, 100 persen Bupati Banjar mendukung dan menyetujuinya, pihak Provinsi Kalsel juga tidak ada masalah, apalagi ini sudah melalui kajian yang sesuai aturan dan final,” katanya.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar Dr. Ir. H. Mokhamad Hilman, ST, MT mengatakan bahwa pengusulan pembentukan Daerah Otonom Baru tentu melalui proses permohonan tertulis dari panitia Gambut Raya ke eksekutif dan legislatif Banjar.

“Bila semua sudah sepakat setuju, baru lah diusulkan ke Mendagri. Prosesnya memang begitu. Alhamdulillah Panitia Pelaksana Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya sudah melakukan penelitian melibatkan ULM dan Balitbangda Kalsel. Kalau nanti proses itu sampai ke Mendagri tentu Mendagri juga meneliti apakah dengan adanya pemekaran Gambut Raya tidak akan merugikan kabupaten induk Kabupaten Banjar. Setelah pemekaran nanti dikalkulasi bisa kah kabupaten pemekaran menjadi mandiri. Proses ini semoga berjalan dengan baik dan lancar sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Ditambahkan, kata Hilman, Gambut Raya ini bila dimekarkan sangat layak menjadi kabupaten dan tidak mempengaruhi kabupaten asal yaitu Kabupaten Banjar, pasti sama-sama maju, persepsi publik ada kajian pada tahun ini sebagaimana disampaikan tim peneliti dari Universitas Lambung Mangkurat tadi.

Dr. Taufik Arbain, M.Si yang merupakan punggawa peneliti dari ULM mengatakan bahwa 98 persen lebih warga Gambut Raya setuju untuk dimekarkan. Apalagi gerakan pemekaran Gambut Raya ini berawal sejak tahun 1998, ini merupakan perjuangan perjalan panjang Gambut Raya untuk menjadi kabupaten mandiri.

Selain itu dari segi jumlah kecamatan mesti minimal lima sudah tercukupi, bahkan ada enam kecamatan.

“Dari segi penduduk juga sudah di atas 200 ribu jiwa, sangat wajarlah Gambut Raya menjadi daerah otonom baru,” ujar Taufik.

Apakah hasil akhir penelitian pihak Universitas Lambung Mangkurat, Gambut Raya sudah pantas untuk dimekarkan?

“Kami sudah teliti dan kaji dengan benar bahwa, Kabupaten Banjar memekarkan Kabupaten Gambut Raya tidak akan menjadikan tertinggal Kabupaten Banjar, karena SDA daerah yang memekarkan masih sangat cukup kaya. Dan Gambut Raya sudah sangat memenuhi syarat untuk di mekarkan, cetus Taufik Arbain mengakhiri bicaranya.

Disisi lain, Sekretaris Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, H. Aspihani Ideris, SAP, SH, MH menyatakan perjuangan pembentukan daerah otonom baru, Gambut Raya ini sudah selaras dengan amanah UU Tentang Pemerintah Daerah No. 32 tahun 2004 hingga UU No. 23 tahun 2014 serta Peraturan pelaksanaan dari UU No. 22 tahun 1999 tentang pemekaran daerah yang diatur dalam PP No. 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan, Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.

“Artinya, dengan perjalanan panjang perjuangan Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini, sejak Jum’at 23 Januari 1998, akhirnya semua yang disyaratkan oleh aturan hukum sudah terpenuhi semua. Tinggal persetujuan Bupati dan Paripurna DPRD Banjar saja lagi secara tertulis yang kami tunggu,” ucap Dosen Hukum UNISKA ini.

Atas permintaan Bupati Banjar, Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya diminta untuk mengirim surat resmi guna mendapatkan persetujuan dan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Banjar, Tokoh Advokat/Pengacara Kalimantan ini pun menegaskan pihaknya akan secepatnya membuatkan surat permohonan persetujuan Pemekaran Gambut Raya.

“Insya Allah Senin, 3 Januari 2022 surat permohonan persetujuan Pemekaran Gambut Raya ini sudah saya bikinkan dan langsung saya kirim ke Pemerintah Kabupaten Banjar. Begitu juga dengan surat ke DPRD Banjar untuk mendapatkan rekomendasi persetujuan akan saya kirimkan juga,” tegasnya.

Aspihani pun mengharapkan, di pertengahan tahun 2022 ini semua dokumen sudah rangkum sepenuhnya, sehingga disaat moratorium dibuka oleh pemerintah pusat, semua berkas sudah masuk ke Mendagri, Komite I DPD RI, dan ke Komisi II DPR RI, tukasnya.

Editor : Bagas