Aspihani Sebut Mardani H Maming Disudutkan Bukan Di Kriminalisasi

foto: Aspihani Ideris

BERITA JUSTITIA – BANJARMASIN// MARAK-Nya pemberitaan di berbagai media bahwa Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming sebagai saksi tindak pidana korupsi (Tipikor) bukan di kriminalisasi, namun beliau tersebut di sudut kan dengan harus hadir secara offline dalam kesaksiannya langsung memenuhi Panggilan Sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin.

Mardani H Maming sudah berhadir memenuhi panggilan majelis hakim di persidangan Tipikor Banjarmasin pada Senin (18/4/2022) walau hanya lewat dunia maya, dan menurut hukum sah-sah saja dikarenakan kapasitasnya hanya sebatas seorang saksi, hal ini disampaikan oleh advokat, aktivis, dan akademisi (dosen) Kalimantan Selatan, Aspihani Ideris, Sabtu (24/4/2022) saat di hubungi via WhatsApp kepada awak media ini.

Aspihani menduga, dikarenakan Mardani H Maming masih kesibukan yang tidak bisa di tinggalkan di suatu negeri, sehingga bersangkutan tidak bisa mengikuti persidangan secara online, ditambah kondisi masa pendemi negeri Indonesia saat ini, di rasa sangat wajar dan sah beliau hadir di persidangan secara online memenuhi panggilan hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

“Intinya kooperatif bapak H Mardani Maming memenuhi panggilan sidang majelis hakim tindak pidana korupsi itu sudah sesuai dengan kaidah KUHP. Jika majelis hakim dan JPU menolaknya, itu adalah kesalahan mereka, bukan kesalahan saksi,” ucap laki-laki pencetus penuntutan pemekaran wilayah Gambut Raya ini.

Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum menurut Aspihani, tidak wajar mempermasalahkan kehadiran Mardani H Maming sebagai salah satu dari saksi persidangan Tipikor hanya lewat online.

“Perlu diketahui, beliau itu hanya seorang saksi bukan terdakwa. Kita tidak boleh men-judge orang lain selama kita tidak mengetahui fakta yang sebenarnya,” kata Ketua Umum P3HI ini.

Kehadiran Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming di Pengadilan Tipikor Banjarmasin walau lewat zoom, kata Aspihani sudah memenuhi kewajaran, dikarenakan kata dia sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini sehingga bisa merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.

“UUD 1945 pada pasal 28 menegaskan, bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat sudah diatur. Artinya Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi dan tidak bisa memaksakan seseorang yang hanya berstatus sebagai saksi untuk harus bisa hadir di persidangan tersebut,” jelas Aspihani.

Laki-laki kelahiran Gudang Hirang (Sungai Tabuk), 23 Januari 1975 ini menduga Majelis Hakim berpedoman kepada Perma Nomor 4 tahun 2020 PERMA tentang Adminstrasi Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik, namun kata Aspihani patut di pertanyakan PERMA dan UU tinggi mana dan acuan mana yang perlu lebih dulu dilaksanakan? Ya jelaskan UU lebih di utamakan, kecuali belum ada di atur oleh UU. Dalam Polemik ini, walau di KUHP menegaskan siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam pidana 9 bulan penjara.

“Yang jelas beliau (red Mardani H Maming) sudah memenuhi panggilan dalam persidangan Tipikor Banjarmasin, dan kemungkinan karena kondisi beliau adanya sesuatu hal yang tidak bisa ditinggalkan saat itu, beliau tetap kooperatif memenuhi penggilan sidang walau hanya lewat online. Jadi tidak ada yang patut di permasalahkan lagi,” ujarnya.

Ia pun berasumsi dan mengindikasikan terkesan penegakan Hukum di Indonesia, jika ada tekanan atau patut di duga intimidasi, mereka lantas mengacu pada aturan lainnya, yakni aturan kekuasaan.

“Seharusnya seorang hakim itu harus bisa menjadikan hukum bagian dari Panglima, jangan sampai hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas. Coba kita pelajari Pasal 259 KUHAP, disana bahwa hadirnya seorang saksi tidak ada aturan lain yang mengatur apakah hadir secara offline atau online, kecuali pak Mardani H Maming itu tidak sama sekali memenuhi panggilan dipersidangan, baru boleh di lakukan pemanggilan paksa,” tegasnya.

Aspihani menegaskan, ia katanya bukan berpihak ke siapapun, hanya saja ia menyampaikan pendapat hukum yang dia ketahui, walau menurutnya dua orang ahli hukum berpendapat, pasti menghasilkan pendapat hukum yang berbeda.

Dari itu Aspihani pun menyarankan, guna mengakhiri Polemik di berbagai kalangan, sebaiknya bapak Mardani H Maming besok Senin (25/4/2022) bisa menghadiri kembali Persidangan Tidak Pidana Korupsi mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu Raden Dwijono tersebut di Pengadilan Tipikor Banjarmasin secara offline.

“Sebaiknya bapak Mardani H Maming bisa menghadiri sidang besok Senin (25/4/2022) sebagai saksi. Jangan khawatir, dibelakang anda banyak orang dan kelompok yang mendukung bapak. Dalam hadirnya bapak besok memenuhi panggilan persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin secara offline, Insya Allah permasalahan ini akan jelas semua. Advokat/Pengacara P3HI dan LSM LEKEM Kalimantan siap memberikan bantuan hukum ataupun pengawalan terhadap bapak Mardani H Maming dalam memenuhi panggilan sebagai saksi secara offline, jika itu di perlukan,” tukasnya. (Red)

LEKEM Kalimantan Soroti Viral-Nya Pemberitaan Sudutkan Bendahara Umum PBNU




Berita Justitia – Banjarmasin// DIREKTUR Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM Kalimantan), Aspihani Ideris, angkat bicara terkait Viral-Nya pemberitaan diberbagai media yang menyudutkan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming terkait saksi perkara korupsi dengan terdakwa mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu, provinsi Kalsel Raden Dwijono.


Menurut tokoh aktivis pergerakan Kalimantan ini, masifnya pemberitaan diberbagai media saat ini terkesan mengabaikan etika jurnalistik yang seharusnya fokus pada pokok masalah dan tidak menghakimi pihak lain dengan memanfaatkan perkara yang ada.

“Hemat saya, pemberitaan yang mengarah ke salah satu saksi yakni bapak Mardani H Maming itu seakan-akan ada unsur kesengajaan untuk menjatuhkan harkat dan martabat orang yang diserang. Seseorang yang diserang itu jika ia tidak terima bisa saja melaporkannya ke polisi dengan tuduhan mencemarkan nama baiknya. Karena seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik itu jelas sebuah pelanggaran UU ITE” ujar Aspihani, di Banjarmasin seusai berbuka puasa bersama di Markas Besar P3HI Jum’at 22 April 2022.

Aspihani menduga, maraknya pemberitaan yang menyudutkan salah satu saksi tersebut terkesan adanya pihak lain yang sangat tidak senang dan ingin menjatuhkan harkat martabat seseorang.

“Patut saya mengindikasikan, dibalik maraknya pemberitaan di berbagai media, terkesan menyudutkan ada orang lain yang sengaja ingin menjatuhkan popularitas bapak Mardani H Maming,” duganya.

Selain itu kata Aspihani yang diketahui seorang dosen Fakultas Hukum UNISKA dan juga seorang Advokat/ Pengacara dari P3HI ini, bapak Mardani H Maming sangat kooperatif memenuhi panggilan Tindak Pidana Korupsi sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin walau hanya lewat zoom sebagai saksi.

“Tidak patut lagi beliau dipermasalahkan, kan beliau sudah memenuhi undangan sebagai salah satu saksi perkara korupsi di Tanah Bumbu tersebut. Bukannya saya membela beliau, namun kami hanya meluruskan yang seharusnya tidak perlu di ributkan. Sangat tidak pantas dibukan suci Ramadhan ini kita berbuat zalim kepada orang lain,” tukasnya. (red)

Mardani Maming Hadiri Persidangan Perkara Korupsi Secara Online

Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Senin (18/4/2022).

BANJARMASIN // – Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi), Mardani H Maming telah menunjukan sikap kooperatif, ketika memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Senin (18/4/2022).

Mardani H Maming yang merupakan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi)

Mardani, hadir secara online sebagai saksi dipersidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwijono.

Selain Bendahara Umum PB NU itu, empat saksi lain yang turut hadir secara online. Sedang dua saksi lagi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara offline.

Dalam persidangan tersebut, terjadi perdebatan di awal sidang antara majelis hakim yang diketuai yang diketuai Yusriansyah dengan JPU.

Perdebatan diawali keberatan dari tim penasihat hukum Dwijono. Mereka menyoal terkait kehadiran Mardani di persidangan secara online.

Keberatan itu disampaikan sebelum dilakukan pengambilan sumpah, “Kami menolak video conference untuk saksi MHM,” papar Lucky Omega Hassan, penasehat hukum Dwijono.

Belakangan keberatan itu diamini majelis hakim. Padahal di sidang sebelumnya, JPU telah diberikan opsi dapat menghadirkan saksi secara offline maupun online.

Adapun alasan Mardani harus mengikuti secara online adalah kesibukan di Singapura yang tidak dapat diwakilkan, sehingga tak bisa hadir di persidangan secara offline.

“Kami tetap memohon kepada mulia untuk menyelesaikan permasalahan ini. Faktanya menghadirkan saksi juga bukan tugas yang ringan,” sahut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.

Namun majelis hakim ngotot dengan alasan kepentingan pembuktian atau pembelaan, harus didengar secara langsung.

“Sepertinya tidak ada niatan untuk hadir. Sementara saksi-saksi lain sudah disumpah dan bisa dihadirkan,” papar Yusriansyah.

Mendengar pernyataan tersebut, JPU menyinggung bahwa pemberian keterangan saksi yang dilakukan secara online sudah biasa dan bahkan bisa diterima di persidangan.

Kendati demikian, pernyataan JPU tetap tidak digubris. Selanjutnya majelis hakim buru-buru melakukan musyawarah dan memutuskan untuk memanggil paksa Mardani.

Menanggapi hal itu, JPU kemudian meminta agar pemanggilan paksa tak hanya dilakukan terhadap Mardani, tetapi juga tiga saksi lain.

“Ini supaya tidak terkesan diskriminatif, sehingga kami meminta keempat saksi dihadirkan official agar terjadi pemerataan,” jelas JPU.

Akan tetapi permintaan itu langsung dimentahkan majelis hakim, “Kami tak perlu dengan saksi yang lain. Kami perlu saksi Mardani saja,” ketus Yusriansyah.

JPU kemudian menjelaskan bahwa menurut perspektif mereka, keterangan saksi-saksi sebelumnya telah menjadi fakta persidangan. Sehingga kehadiran Maming secara online untuk memberikan keterangan sudah dipandang cukup.

Meski telah mendengar penjelasan JPU, majelis tetap bertahan dengan dalam keputusan, hingga akhirnya penetapan pemanggilan paksa yang sudah disiapkan itu pun dibacakan.

Pemanggilan paksa dilakukan melalui Pengadilan Negeri Tanah Bumbu untuk persidangan, Senin (25/4/2022) mendatang. Setelah penetapan dibacakan, Mardani pun meminta waktu untuk menyampaikan sesuatu di persidangan.

“Izin yang mulia, boleh saya berbicara?” papar Mardani.

Namun seketika permintaan tersebut dimentahkan majelis hakim dengan alasan sudah beberapa kali tidak hadir dipanggil.

Pengamat hukum UNISKA Banjarmasin, Aspihani Ideris mengatakan, ketidak hadiran saksi dalam persidangan dapat dipidana.

“Sanksi pidana bagi saksi yang tidak mau hadir dalam persidangan dapat dipidana dengan ancaman pidana selama sembin bulan penjara,”

Aspihani memaparkan, unsur pidana ini juga tertulis dalam pasal 159 KUHAP. Hal tersebut juga berlaku untuk saksi ahli. Dalam Pasal 224 KUHP, disebutkan bahwa saksi yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya diancam penjara maksimal sembilan bulan pada kasus pidana.

“Terkait hadirnya saksi dalam persidangan tersebut secara online selama itu disepakati oleh para pihak, maka diperbolehkan saja. Artinya didalam persidangan pembuktian dengan acara pemeriksaan keterangan saksi dan/atau ahli dapat dilaksanakan secara jarak jauh melalui media komunikasi audio visual yang memungkinkan semua pihak dapat berpartisipasi dalam persidangan, dan ini di bolehkan, tukasnya. (Red)

Keluarga Besar Pengacara P3HI dan Wartawan SWI Kalsel Gelar Buka Puasa Bersama

Dalam suasana keakraban seusai Buka Puasa Bersama di Markas Besar P3HI di Banjarmasin, Selasa (12/4/2022)

Berita Justitia – Banjarmasin // Seperti biasa di bulan suci Ramadhan sering kali saling adanya bersilaturahmi Keluarga Besar Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) berkalborasi dengan Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Kalimantan Selatan menggelar acara Buka Puasa Bersama (Bukber) yang berlangsung di Markas Besar P3HI, Jl Saka Permai No 50 RT 36 Banjarmasin, Selasa, 12 April 2022.

Ketua DPW Kalsel, Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI), Mona Herliani mengapresiasi acara berbuka puasa bersama yang digelar di Markas Besar P3HI dan juga merupakan Sekretariat SWI Kalsel ini, dengan tema ‘Dengan Spirit Ramadhan, Kita pertahankan semangat ukhuwah Islamiah sesama muslim untuk menuju kehidupan mandiri dan sejahtera antar umat beragama.

“Saya pikir ini acara berbuka puasa bersama yang baik, untuk kita saling berbagi dan saling menghargai perbedaan baik perbedaan agama dan menjunjung nilai keagamaan yang baik,” kata Bunda Mona panggilan akrabnya saat menyampaikan sambutan di acara Bukber tersebut.

Dikesempatan yang sama, Ketua Umum P3HI Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) H. Aspihani Ideris, SAP, SH, MH menyatakan, kegiatan Buka Puasa Bersama ini guna mempererat ukhuwah tali silaturahmi di antara sesama muslim.

Dalam Al Qur’an Surah Al Hujurat ayat 10, menjelaskan, bahwa sesungguhnya sesama mukmin itu bersaudara, dengan bersaudara itu senantiasa guna meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah SWT agar mendapat rahmat dan keberuntungan.

Aspihani menjelaskan, semua agama mengajarkan kebaikan dan kasih sayang dimanapun dan kapanpun. Dengan Bukber berpuasa ini Insya Allah dapat menjadikan hubungan yang baik bagi kita bersama.

Tidak akan masuk surga seseorang yang memutuskan silaturahmi. Dengan silaturahmi seperti dilaksanakannya Buka Puasa Bersama ini kata Aspihani merupakan langkah mempererat Taaruf (saling mengenal diantara sesama); Tafahum yaitu saling memahami kelebihan dan kekurangan atau pun kekuatan dan kelemahan masing-masing; Ta’awun yang berarti saling tolong menolong dalam kebaikan dan Takaful merupakan saling memberikan jaminan rasa aman dan terhindar dari kekhawatiran serta kecemasan.

“Dimana-mana kita melihat umat muslim di bulan Ramadhan begitu khidmat menunaikan ibadah puasa, dengan saling berbagi dan kita terus berdoa agar dalam bulan Ramadhan ini agar terus menjaga hubungan yang baik antar sesama dan harus peka melihat saudara kita yang lain, kendati mungkin masih terdampak situasi ekonomi akibat Covid-19 dan lainnya,” ujar Dosen Hukum UNISKA ini.

Untuk itu, dalam sambutannya Aspihani pun mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, semoga amal ibadah kita diterima oleh Allah SWT, dan juga semoga kita semua mendapatkan syafaat dari Rasulullah SAW. Aaamiin Yaa Rabbal’aalamiiin….

“Semoga dengan Fadhillah di bulan Ramadhan ini menjadikan semangat kita bersama dalam perjuangan untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT.

Aspihani pun mengharapkan, kegiatan Bukber ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan silaturahmi bagi keluarga besar SWI DPW Kalsel dan segenap Advokat / Pengacara P3HI, termasuk menjaga toleransi antar umat beragama dan selalu saling menghargai,” tukasnya.

(redaksi)

DPRD Banjar Sambut Baik Kedatangan Panitia Gambut Raya

Keterangan foto: rapat kerja DPRD Banjar dengan Panitia Palaksana Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya di ruang Kantor Ketua DPRD Banjar, Rabu (23/3/2022)

Berita Justitia – Martapura. IRING-iringan rombongan panitia panitia penuntutan pemekaran Kabupaten Gambut Raya dengan pengawalan kepolisian disambut hangat oleh Pimpinan DPRD Banjar. Mobil rombongan tersebut memadati halaman kantor DPRD Banjar dan dipimpin langsung oleh Ketua Umum Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Dr (Hc) H. Supian HK, S.H., M.H, Rabu (23/3/2022) siang sekira pukul 13.00 Wita.

Diantara sejumlah tokoh-tokoh Gambut Raya yang berhadir dalam rapat kerja di DPRD Banjar tersebut adalah, Supian HK, Suripno Sumas, Gusti Abidinsyah, M Yunani D, Aspihani Ideris, Syahruji, Musnam, Helda Rina, Saidan Pahmi, Hamdan, Ruslan, Siti Zulaikha, Taufik Arbain, Mardani, Yunita Ningsih, Muhammad Syahrin, Ratu Juriah, Rusdiana, Abdul Razak dan lain-lainnya yang tidak bisa disebutkan.

Ketua Umum Panitia Palaksana Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, H Supian HK menyerahkan dokumen hasil penelitian dari Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin ke Pimpinan DPRD Banjar, Rabu (23/3/2022)

Kedatangan rombongan tersebut diterima oleh Agus Maulana salah satu pimpinan DPRD Banjar dan puluhan anggota DPRD Banjar lainnya.

Dalam rapat kerja DPRD Banjar dan Panitia Palaksana Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini seperti dilaksanakan pembicaraan berlangsung tertutup. Puluhan wartawan berjaga didepan ruangan rapat Ketua DPRD Banjar guna mengkonfirmasi atau menunggu keterangan pers dari pihak panitia penuntutan pemekaran kabupaten Gambut Raya maupun DPRD Banjar setempat.

Agus Maulana selepas pertemuan mengatakan bahwa pihak DPRD posisinya akan menindaklanjuti aspirasi dari Gambut Raya dan nantinya akan membentuk pansus dewan terkait rekomendasi penuntutan pemekaran kabupaten Gambut Raya.

Senada Akhmad Rizanie mengatakan pihaknya akan membicarakan adanya aspirasi Gambut Raya ini ke semua elemen DPRD.

“Apakah nanti teknisnya dibentuk pansus atau apa nanti hanya sesuai dengan kesepakatan anggota saja dan langsung minta pandangan fraksi-fraksi dalam paripurna dewan. Intinya memang perlu dikaji seperti apa mekanismenya. Dan kalau memang Gambut Raya akan membuat masyarakat semakin sejahtera tanpa mengorbankan kabupaten induk, kita jelas akan mendukungnya,” tukasnya.

Ketua Umum Panitia Palaksana Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya H Supian HK mengatakan, dalam kesempatan pertemuan rapat kerja di DPRD Banjar ini secara resmi diagendakan untuk diskusi pembahasan tentang pokok kajian atas permohonan tuntutan pemekaran kabupaten Gambut Raya.

“Kami datang ke sini karena sebelumnya sudah ada melayangkan surat permohonan secara resmi kepada pimpinan DPRD Banjar, dalam rangka rapat kerja pembahasan dengar pendapat bersama bagaimana supaya Gambut Raya secepatnya mendapatkan persetujuan Dewan, yang mana pada hari ini tanggal 23 Maret 2022 telah diagendakan, seusai rapat kerja ini kami juga menyerahkan hasil kajian – kajian yang telah kami lakukan, sebagai bahan guna ditindaklanjuti oleh pihak DPRD Kabupaten Banjar,”terangnya.

Dengan adanya pertemuan ini, Kata Supian HK yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua DPRD Kalsel, Panitia Palaksana Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya mengharapkan DPRD Banjar secepatnya menindaklanjutinya guna mendapatkan persetujuan pembentukan daerah otonom baru di wilayah kabupaten Banjar.

“Semoga proses persetujuan baik dari Bupati maupun DPRD Banjar berjalan dengan lancar. Aaamiin”, harap Supian HK

Sekretaris panitia pelaksana penuntutan pemekaran kabupaten Gambut Raya, Aspihani Ideris mengharapkan persetujuan penuh DPRD Banjar untuk memuluskan pembentukan daerah otonom baru.

“UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 33-43 menegaskan, persyaratan agar daerah otonom yang baru benar-benar dibentuk atas aspirasi masyarakatnya dan daerah tersebut bisa membangun daerahnya lebih maju lagi. Syarat utama harus mendapatkan persetujuan dari DPRD dan bupati Banjar” ucapnya.

Selanjutnya, kata Aspihani pihaknya juga harus mendapat persetujuan DPRD dan Gubernur Kalsel. Barulah yang terakhir harus tetap mendapat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri untuk diajukan ke DPD dan DPR RI.

Aspihani menjelaskan, keputusan persetujuan dari DPRD harus memenuhi 2/3 dari anggota dewan yang hadir. Keputusan juga mencakup rekomendasi dari tingkat Desa maupun kelurahan, seperti Forum Komunikasi Desa maupun Kelurahan ataupun yang sejenisnya.

“Tugas dan fungsi DPRD Banjar , harapan kami terkait dengan keputusan yang diambil nantinya menyetujui nama dan lokasi calon kabupaten atau namanya. Persetujuan pemberian hibah atau dana awal kepada calon kabupaten Gambut Raya yang akan dibentuk minimal 2 tahun berturut-turut sejak diresmikan” ujarnya.

Selanjutnya, tutur Dosen hukum Uniska ini, tak kalah pentingnya, DPRD Banjar juga akan memberikan persetujuan pemberian dukungan dana untuk pemilihan umum kepala daerah pertama kali di daerah otonomi baru. Persetujuan penyerahan semua atau sebagian sesuai kesepakatan kekayaan daerah, baik berupa barang bergerak dan tidak bergerak, hingga hutang piutang kepada calon kabupaten tersebut.

Persetujuan penyerahan semua saran dan prasarana serta fasilitas umum dan publik kepada Gambut Raya yang merupakan calon kabupaten baru. Sedangkan untuk fasilitas yang bukan fasilitas publik, kata Aspihani akan dibicarakan dengan perjanjian dan persetujuan yang berdasarkan kesepakatan.

Disisi lain pula, tugas dewan Banjar nantinya dalam rekomendasinya menyetujui lokasi ibu kota kabupaten asal dan yang baru dibentuk, dikarekan semua itu bagian yang di syaratkan UU 23 tahun 2014, tukasnya, tukasnya. (red)

Politisi Partai Gerindra juga Anggota Komisi X DPR RI Dapil Kalsel II Tutup Usia di 44 Tahun



Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un, telah berpulang ke Rahmatullah dengan tenang saudara kami H. Muhammad Nur bin H. Abidin HH, Anggota Komisi X DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan II pada Senin 21 Maret 2022 Pukul 18.30 Wita. “Semoga almarhum diterima amal baiknya dan mendapatkan tempat terbaik disisi Allah SWT serta diberikan syafaat dari Baginda Nabi Muhammad SAW. Aaaamiiin Yaa Rabbal ‘Aalamiiin,” tulis Aspihani Ideris yang merupakan Ketua DPD GARDU Prabowo Kalsel, di Twitter dan facebooknya Senin malam (21/03/2022).

BERITA JUSTITIA – KALSEL. Baru 5 (lima) hari wafatnya sang ayahda tercinta Haji Abidin bin Haji Hamsyah pada Rabu (16/3/2022), pukul 12.30 Wita di RSUD Ulin Banjarmasin, kini seluruh jajaran anggota, simpatisan dan pengurus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) kembali diliputi duka mendalam. Bertepatan Azan Maghrib berkumandang Haji Muhammad Nur menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin, Senin (21/03/2022) sekira pukul 18.30 Wita.

Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un, telah berpulang ke Rahmatullah dengan tenang saudara kami H. Muhammad Nur bin H. Abidin HH, Anggota Komisi X DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan II pada Senin 21 Maret 2022 Pukul 18.30 Wita. “Semoga almarhum diterima amal baiknya dan mendapatkan tempat terbaik disisi Allah SWT serta diberikan syafaat dari Baginda Nabi Muhammad SAW. Aaaamiiin Yaa Rabbal ‘Aalamiiin,” tulis Aspihani Ideris yang merupakan Ketua DPD GARDU Prabowo Kalsel, di Twitter dan facebooknya Senin malam (21/03/2022).

Almarhum Muhammad Nur merupakan legislator Komisi X DPR RI. Mendiang terpilih sebagai anggota DPR RI hasil dari daerah pemilihan Kalsel II yang meliputi Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tanah Bumbu, Kota Banjarmasin, dan Kota Banjarbaru.

Diketahui juga, Muhammad Nur merupakan Wakil Sekjen DPP Partai Gerindra, parpol di bawah komando mantan Danjem Kopassus yang juga Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.

Muhammad Nur lahir di Satui, pada 21 April 1978 dan menyelesaikan jenjang pendidikan dari SD, MTs dan MA di Satui. Kemudian kuliah di Fakultas Ekonomi jurusan Syariah di Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjary Banjarmasin.

Sejak tahun 2004 sudah berkecimpung di bidang pertanian melalui organisasi HKTI, dan di angkat sebagai sekretaris HKTI Provinsi Kalimantan Selatan . ketika Partai Gerindra berdiri di tahun 2007 H. Muhammad Nur bergabung di Partai Gerindra.

Pada Pemilu 2009 H. Muhammad Nur ikut berkompetisi di pemilihan anggota legislatif DPRD Provinsi dan terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Kalsel mewakili Gerindra.

Pada 2010, Muhammad Nur mencoba untuk ikut bertarung di Pilkada Kabupaten Tanah Laut sebagai calon Wakil Bupati. Namun, dewi Fortuna belum berpihak kepadanya. Hingga kemudian kembali aktif di DPRD Kalsel sampai dengan 2014.

Pada Pemilu 2014, kembali terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Kalsel periode 2014 – 2019 masih dari Partai Gerindra. Berikutnya di Pemilu 2019, Muhammad Nur mencoba keberuntungan untuk berkompetisi di DPR dari daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Selatan II, terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024.

Dalam meraungi bahtera rumah tangganya, mendiang Muhammad Nur tinggal di Kompleks Istiqamah di Jl. Pemurus RT 08, Kelurahan Kertak Hanyar I, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.

Suasana di depan rumah duka almarhum Muhammad Nu

Informasi didapatkan awak media ini, almarhum akan di makamkan di dekat makam mendiang ayahdanya H. Abidin HH di Sungai Danau – Satui Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan. Jenazah akan di bawa ke Satui pada tengah malam ini juga (21/03/2022). (red)

GARDU Prabowo Kalsel Ucapkan Duta Cita Wafatnya H Abidin HH

Berita Justitia – Banjarmasin (Kalsel), Wafatnya tokoh dan pengusaha banua Kalimantan Selatan H. Abidin HH sangat mengejutkan berbagai kalangan.

Ucapan duka cita pun mengalir untuk mendiang almarhum yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kalimantan Selatan sejak tahun 2008 hingga sekarang itu.

Salah satu ucapan duka datang dari tokoh pemuda Banjar yang merupakan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Dukung Prabowo (GARDU Prabowo) Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Aspihani Ideris, S.A.P., S.H., M.H.

“Innalillahi Wa Innaa Ilaihi raajiuun,,, telah meninggal dunia, ayahanda kami yang merupakan tokoh inspirasi kita semua,” ujar tokoh pergerakan LSM Kalimantan ini.

Aspihani yang kini menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) Organisasi Advokat ‘Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia’ (P3HI) menyebutkan H. Abidin HH bin H. Hamsyah meninggal dalam usia 69 tahun pada Rabu 16 maret 2022 pukul 12.30 Wita di Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin dan di kebumikan di Satui Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan pada Kamis, 17 Maret 2022.

“Jenazah almarhum akan dibawa ke Satui Tanah Bumbu besok pagi (Kamis 17/03/2022) dari rumah duka di Jl Pemurus Km 7 Kertak Hanyar sekitar pukul 07.00 Wita dan di makamkan disana” ujar Aspihani Ideris yang di ketahui juga mantan Calon Legeslatif dari Partai Gerindra itu.

Semoga Allah SWT meridhoi dan semoga mendapat syafaat dari Rasulullah SAW serta amal ibadah beliau diterima disisi Allah SWT serta semoga almarhum Husnul Khotimah, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran..Aamiin Ya Rabbal ‘Aalamiin,” tutup Aspihani yang juga merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad Al Banjari ini.

Selain menjabat sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Kalsel, semasa hidup, almarhum pernah 32 tahun menjabat sebagai Pambakal Satui Barat (jarak sekitar 200 kilometer tenggara Banjarmasin), Kabupaten Kotabaru, Kalsel yang kini masuk wilayah Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).

Almarhum pun pernah menjabat Ketua Dewan Penasehat dan Pembina Koalisi Lintas LSM Kalimantan, Ketua Umum Pengurus Pusat ORARI dan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU), Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kalsel, dan masih banyak organisasi sosial kemasyarakatan yang almarhum ikuti. (Red)

DPRD Banjar Segera Jadwalkan Rapat Kerja Bersama Panitia Gambut Raya




Berita Justitia – Martapura. PERJUANGAN Panitia Pembentukan Daerah Otonom Baru, yakni keinginan Gambut Raya ingin mendirikan kabupaten memekarkan diri dari Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan tak pernah padam. Hal ini terlihat Sekretaris Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Aspihani Ideris bertandang ke kantor DPRD Banjar, Kamis (10/03/2022).

Kedatangan Sekretaris Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini langsung disambut baik oleh salah satu Wakil Ketua DPRD Banjar, H. Akhmad Zacky Hafizie, S.H., M.H. dan sejumlah anggota DPRD Banjar dari fraksi Partai Gerindra.

Didampingi politisi Partai Gerindra Hj. Helda Rina dan Muhammad Syahrin, S.H., M.M., M.H. yang juga anggota DPRD Banjar, Akhmad Zacky Hafizie mengatakan DPRD Banjar sangat menghargai dan menerima dengan baik kedatangan Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini.

“Insya Allah, kami akan menjadwal pertemuan antara Panitia Palaksana Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya dalam bulan ini juga,” kata Zacky yang diketahui Ketua DPC PPP Kabupaten Banjar, Kamis, (10/03/2022).

Diketika ditanya kapan jadwal pertemuan antara DPRD, SKPD terkait Pemkab Banjar dan Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Akhmad Zacky Hafizie menegaskan akan menjadwalkan secepatnya.

“Untuk jadwal tersebut nanti kami bicarakan dulu, namun kami sudah ada pembicaraan dengan pak Aspihani Insya Allah pada Rabu depan 23 Maret 2022 kita berupaya akan menjadwalkannya. Kalau sudah terjadwal nanti akan kami kirim surat balasan surat yang telah kami terima dari Panitia Gambut Raya tersebut. Kita hormati, mereka kan berkirim surat juga untuk dasar penjadwalannya, jadi jawabannya juga harus pakai surat, supaya resmi,” ucapnya ringkas dalam obrolan singkatnya disaat menerima kedatangan Sekretaris Umum Panitia Pemekaran GAMBUT RAYA.

Sekretaris Umum Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut H. Aspihani Ideris, S.A.P., S.H., M.H. sangat berterima kasih kepada DPRD Banjar yang menyambutnya disaat ia bertandang ke kantor DPRD Banjar tersebut.

“Terimakasih atas sambutannya dan dukungannya atas rencana pemekaran wilayah Gambut Raya ini. Saya sangat berterimakasih sekali dalam bulan ini juga akan dijadwalkan pertemuan sebagaimana surat yang kami kirimkan ke DPRD Banjar,” ucap Aspihani yang diketahui salah satu dosen Fakultas Hukum UNISKA dan juga berprofesi sebagai Pengacara ini, Kamis (10/03/2022).

Aspihani yang diketahui mantan Anggota DPRD Banjar 2005-2009 dan juga Ketua DPD GARDU Prabowo Kalimantan Selatan ini pun menyampaikan salam hormat Ketua Umum Pemita Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya Dr (Hc) H. Supian HK, S.H., M.H. kepada para anggota DPRD Banjar yang ada saat itu.

Diketahui perihal surat dengan Nomor 007/P3K-GR/III/2022 tertanggal 10 Maret 2022 yang di serahkan ke DPRD Banjar tersebut adalah ‘Mohon Dijadwalkan Rapat Kerja’ antara Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya bersama DPRD Banjar dengan melibatkan SKPD terkait Pemerintah Kabupaten Banjar yang ditandatangani oleh Dr. (Hc) H. Supian HK, S.H., M.H. selaku Ketua Umum dan H. Aspihani Ideris S.A.P., S.H., M.H. selaku Sekretaris Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya.

Disampaikan bahwa pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Gambut Raya ini adalah keinginan dari 6 (enam) kecamatan diwilayah Kabupaten Banjar, yakni Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Tatah Makmur dan Kecamatan Beruntung Baru. (red)

Muhammad Syahrin (kaos hijau) dan Aspihani Ideris (jas hitam)
Wakil Ketua DPRD Banjar Akhmad Zacky Hafizie (tengah), Aspihani Ideris (peci putih) dan Helda Rina (Anggota DPRD Banjar dari Partai Gerindra)

Anggota DPR RI Bakal Sumbang Lahan 50 Hektar, DOB Gambut Raya Tinggal Dua Langkah




BERITA JUSTITIA – BANJARMASIN //KABUPATEN baru di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yaitu Gambut Raya bakal terwujud. Kabar itu dikemukakan Ketua Umum Panitia Penuntutan Pemekaran Gambut Raya, Supian HK. Pria yang sehari – harinya sebagai Ketua DPRD Kalsel itu membeberkan, setidaknya tinggal dua langkah lagi, kabupaten yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Banjar itu akan menjadi kabupaten ke -14 di Provinsi Kalsel.

“Dua langkah lagi Gambut Raya akan terwujud. Langkah pertama minta dukungan dari DPD RI dan DPR-RI. Yang kedua menunggu persetujuan Bupati dan rekomendasi DPRD Banjar. Kami akan melakukan audiensi dan rapat kerja sambil menunggu pelepasan dari kabupaten induk,” ujar Supian HK kepada awak media ini di Banjarmasin.

Yang menarik, beber Supain HK, ada anggota DPR-RI yang siap menyumbangkan lahan miliknya di kawasan Kecamatan Gambut seluas 50 hektar untuk dijadikan lokasi perkantoran pemerintah Kabupaten Gambut Raya. Namun sayangnya, Supain HK enggan menyebutkan siapa anggota DPRRI yang punya niat sangat mulia dan dermawan itu.

Supain HK juga membocorkan lokasi pusat pemerintahan Kabupaten Gambut Raya. Dia menyebut dua kecamatan yaitu Gambut dan Kartak Hanyar.

“Namun sesuai namanya, kita perkirakan lokasi pusat pemerintahan pasti di Kecamatan Gambut,” cetusnya.

Untuk diketahui, ada enam kecamatan di Kabupaten Banjar berencana akan memisahkan diri dengan Kabupaten Banjar. Enam kecamatan itu adalah, Gambut, Kartak Hanyar, Sungai Tabuk, Aluh – Aluh, Tatah Makmur dan Beruntung Baru.

Supian HK berujar, Setidaknya, ada tiga alasan kenapa enam kecamatan itu ingin memisahkan diri dari Kabupaten Banjar. Pertama jarak ke ibu kota kabupaten induk di Martapura terlalu jauh sehingga saat warga mau berurusan terlalu jauh.

Kedua, secara geografis kabupaten Banjar terlalu luas sehingga pembangunan infrastruktur tidak bisa maksimal dan bahkan terhalang oleh Kota Banjarbaru yang jumlah penduduknya sangat padat.

“Ketiga, padatnya jumlah penduduk yang melebihi dari 200 ribu jiwa. Sehingga wajar saja enam kecamatan itu mau memisahkan diri,” tukas politisi senior Partai Golkar ini menyebutkan.

Sekretaris Umum Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Aspihani Ideris diketika dikonfirmasi terkait persetujuan DPRD Banjar mengatakan, pihaknya sudah melayangkan dua buah surat ke rumah aspirasi rakyat tersebut.

“Surat permohonan audiensi dan rapat kerja sudah kami layangkan ke kantor DPRD Banjar. Semoga di Maret mendatang ini sudah terlaksana keinginan yang diharapkan tersebut,” ucap Aspihani.

Aspihani mengharapkan Dewan Banjar menjadwal rapat kerja pihaknya dengan DPRD, dan SKPD terkait Pemkab Banjar.

“Insya Allah kalau sudah terlaksananya rapat kerja di DPRD Banjar, maka persyaratan untuk menjadikan daerah otonom baru akan terpenuhi dan secepatnya berkas diserahkan ke Kemendagri di Jakarta,” tukasnya. (red)

Gambar Ketum Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, H. Supian HK

Peran Pemerintah Dalam Pelayan Air Minun Di Kalsel

Ilustrasi internet

Oleh : Saleh Saberan

Berdasarkan Undang-undang Otonomi Daerah dimana pelayanan air minum merupakan pelayanan dasar masyarakat menjadi tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing, Pemerintah Pusat menangani yang bersifat strategis nasional dan tujuan tertentu sedangkan Provinsi menangani lintas Kabupaten/Kota dan bantuan atasan bawahan serta Kabupaten/kota menangani di wilayah Kabupaten/kota.

Dalam tulisan kami terdahulu dijelaskan bahwa inisiatif dimulai dari Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR membangun ribuan unit SPAM di seluruh Indonesia, kemudian atas modal dasar unit SPAM tersebut secara bertahap dibangun PDAM masing-masing Kabupaten/Kota dan terus berkembang sampai sekarang.

Pembinaan PDAM/BUMD air minum secara teknis dilakukan oleh kementerian PUPR sedangkan secara kelembagaan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan terus dilakukan sampai saat ini.

Pembinaan khususnya kelembagaa oleh Kementerian dalam negeri telah mengatur mulai sistim organisasi, akuntansi, kepegawaian, syarat menjadi direksi dan dewan pengawas dan sistem penggajiannya, terakhir dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri no 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Aggota Dewan Pengawas atau Komisari dan Anggota Direksi BUMD.

Dalam PP 54 diatur mengenai pembentukan BUMD Air minum yang semula Perusahaan Daerah Minum Kabupaten/Kota menjadi Perumda Air Minum untuk yang pemilik sahamnya hanya satu Pemerintah Daerah dan Perseroda Air Minum untuk yang pemilik saham lebih dari satu Pemerintah Daerah, sebagaimana PDAM yang ada di Kalimantan Selatan karena Pemerintah Provinsi sejak Gubernur bapak Rudy Arifin telah memberikan penyertaan modal kepada semua PDAM di Kalimantan Selatan, sehingga semua PDAM di Kalimantan Selatan menjadi PERSERODA Air Minum.

Salah satu maksud dan tujuan dikeluarkannya PP 54 adalah untuk menciptakan BUMD dikelola secara professional untuk dapat memberikan pelayanan publik yang terbaik dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat dalam bidang air minum yang memenuhi syarat kesehatan.

Hasil pengelolaan BUMD tersebut secara periodik (minimal setahun sekali) harus disampaikan kepada masyarakat melalui Media Cetak/Elektronik yang dapat di akses secara luas oleh masyarakat, karena BUMD Air Minum modalnya bersumber dari APBD dan APBN, sehingga dapat diketahui untung atau rugi dan bagaimana kinerjanya setiap periode tersebut, apakah raportnya hijau, kuning atau merah.

Agar supaya mendapat hasil lebih baik, maka diperlukan pengelola yang professional, Untuk memperoleh pengelola BUMD yang professional telah diatur dalam PP 54 dan Permendagri tersebut; mulai dari rekruitmen Dewan Pengawas/Komisaris, Direksi BUMD dan maksimal masa jabatan yang diperkenankan diatur dengan persyaratan yang cukup memadai dan diumumkan secara terbuka untuk umum serta dilakukan Uji Kepatutan dan Kelayakan secara terbuka oleh tim penguji yang professional, tidak boleh asal-asalan. PP 54 Pasal 38 hurup g menyebutkan usia tertinggi 60 tahun.

Penilaian berdasarkan Buku Kinerja BUMD tahun 2021 yang diterbitkan oleh oleh Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Cipta Karya yang bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) dapat dijadikan acuan kebijakan Pemerintahan Daerah.

Sebagai contoh nilai kinerja BUMD pada tahun 2018 berada pada angka 3,40 kemudian pada tahun 2019 pada angka 3,29 dan kemudian pada tahun 2020 pada angka 3,01 ini menunjukan tren menurun. Maka menurut pandangan kami hal seperti tersebut diatas Dewan Pengawas/Komisaris dan Direksi tidak layak diangkat kembali.

Diharapkan diperoleh Dewan Pengawas/komisaris dan direksi yang professional, dalam hal perpanjangan jabatan Dewan Pengawas/Komisaris dan Direksi, harus dilihat/diperhatikan kinerja masing-masing dalam 2 sampai 3 tahun terakhir, dan sangat diperlukan peran Pemerintah Provinsi Kalsel terkait pembinaan BUMD air minum di Kalimantan Selatan.

Dengan terbentuknya Perseroda Air Minum di Kalimantan Selatan di seluruh Kabupaten/Kota yang merupakan Record tersendiri se Indonesia, dimana Pemerintah Provinsi sangat berperan memajukan pelayanan air minum di Kalimantan Selatan dan diharapkan terus dikembangkan lagi sebagaimana Bank Pembangunan Daerah/ Bank Kalsel.

Dalam bentuk Perseroda Air Minum sekarang, maka Pemegang saham dalam hal ini diwakili Komisaris dalam melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setiap saat bilamana diperlukan, misalnya ada masukan dari masyarakat terhadap pengelolaan BUMD Air Minum tersebut, atau ada usulan masyarakat di suatu daerah yang belum mendapatkan pelayanan air minum.

Begitu pula penggunaan keuntungan yang diperoleh untuk menambah atau meningkatkan jangkauan pelayanan yang belum mendapat pelayanan air minum, misalnya menambah jaringan pipa, atau pompa booster untuk menambah agar air sampai ke daerah-daerah ujung pipa.

Demikian kami pemerhati pelayanan air minum berharap semakin banyak masyarakat mendapatkan pelayanan air minum yang menyehatkan.

Penulis adalah Anggota Dewan Penasehat Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) dan juga merupakan mantan Karyawan PDAM, Aktifis, Pemerhati Sosial/Politik

Saleh Seberan