KPU Tetapkan Nomor Urut 17 Partai Pemilu 2024, 8 Partai Ambil Nomor Urut Lama, Sisanya Undi Nomor Urut

Berita JustitiaPemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan menjadi pertarungan sengit bagi 17 partai politik, yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Penetapan 17 partai tersebut tentunya telah melewati serangkaian tes verifikasi dari
Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga diambil keputusan dan ketetapan, ke-17 partai Berhak ikut pemilu.

KPU pun Telah menetapkan nomor urut 17 partai politik peserta Pemilu 2024.

Sebanyak 8 partai politik hasil pemilu 2019 lalu dan berada di Parlemen, telah memilih menggunakan nomor urut lama

Sementara, sisa 9 partai politik lainnya, mendapatkan nomor urut baru setelah melewati proses pengundian nomor urut parpol peserta pemilu yang digelar KPU, Rabu (14/12/2022).

“Menetapkan nomor urut partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu.

Perlu diketahui, partai politik peserta Pemilu 2019 yang menempatkan wakilnya duduk di gedung DPR RI, diberikan keleluasaan perihal nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.

Parpol-parpol tersebut punya dua pilihan; boleh menggunakan nomor urut lama yang dipakai saat Pemilu 2019, atau mengikuti pengundian nomor urut untuk mendapatkan nomor urut peserta pemilu yang baru.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 179 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.

Delapan partai yang memilih tetap menggunakan nomor urut lama yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.

Sementara, PPP memilih menggunakan pilihan untuk mendapatkan nomor urut baru, dengan mengikuti pengundian bersama 8 partai politik lainnya.

Berikut rincian nomor urut 17 partai politik peserta Pemilu 2024:

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1
Partai Gerindra nomor urut 2
PDI-P nomor urut 3
Partai Golkar nomor urut 4
Partai Nasdem nomor urut 5
Partai Buruh nomor urut 6
Partai Gelora nomor urut 7
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) nomor urut 9
Partai Hanura nomor urut 10
Partai Garuda nomor urut 11
Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12
Partai Bulan Bintang (PBB) nomor urut 13
Partai Demokrat nomor urut 14
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor urut 15
Perindo nomor urut 16
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 17

Dalam kesempatan yang sama, KPU menetapkan nomor urut enam partai politik lokal Aceh peserta Pemilu 2024. Berikut daftarnya:

Partai Nanggroe Aceh (PNA) nomor urut 18
Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) nomor urut 19
Partai Darul Aceh (PDA) nomor urut 20
Partai Aceh nomor urut 21
Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh nomor urut 22
Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA) nomor urut 23

Adapun hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024. Ada lima pemilihan yang akan diselenggarakan yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Tahapan pemilu sendiri sudah dimulai sejak pertengahan Juni 2022 dan hingga kini terus berjalan.

Tinggalkan Komentar