
BERITA JUSTITIA – KALTENG // Bambang Purwanto S. ST. MH selaku anggota DPR RI / MPR RI Fraksi Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah kembali Turun di Kabupaten Kotawaringn Barat menarik minat masyarakat. (09/06/2022)
Pertemuan tersebut diadakan di Kantor Desa Pangkalan Banteng, Kecamatan Pangkalan Banteng dan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kecamatan Pangkalan Banteng, Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat dan puluhan tokoh masyarakat lainnya.
Bambang Purwanto menjelaskan bahwa pentingnya menjaga persatuan, kesatuan untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang adil dan makmur perlu dilandasi oleh Pancasila sebagai
ideologi dan dasar negara.
Bambang Purwanto juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada
dan berhati-hati dalam menghadapi masalah, lebih berhati-hati dalam menerima informasi dan mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan masalah.
Karena dengan jalan musyawarah
segala macam masalah pasti ada solusinya. Bambang Purwanto menyarankan kepada seluruh kepala desa untuk lebih proaktif dalam
menyelesaikan masalah warganya dengan jalan musyawarah.
Empat pilar MPR RI adalah Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 dengan konstitusi negara serta ketetapan MPR lainnya, negara kesatuan republik Indonesia sebagai bentuk negara, dan bhineka tunggal Ika sebagai
semboyan negara.
Sebelum berakhirnya sambutan Bambang Purwanto mengingatkan kembali ke masyarakat untuk
bersatu membangun bangsa indonesia lebih baik lagi tanpa membeda bedakan agama, suku dan
ras.”Harapan saya masyarakat tetap menjaga kesatuan dan persatuan dengan tidak membeda-
bedakan agama suku dan ras supaya terwujudnya cita-cita Bangsa” tegasnya.
Anggota MPR RI Bambang Purwanto menegaskan Empat Pilar MPR RI dan bela negara adalah dua elemen senyawa yang saling menguatkan dalam konsepsi pembangunan wawasan kebangsaan. Menurutnya, Pancasila sebagai dasar negara, landasan ideologi, falsafah, dan sumber etika moral memberikan nafas sekaligus arah tujuan dalam upaya bela negara.
Sedangkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional kenegaraan, menegaskan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, dan bahwa tiap-tiap warga negara berhak serta wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pakde memaparkan sebagaimana diamanatkan dalam UU No.32/2002 tentang Pertahanan Negara, pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia, untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Pakde juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menghadapi masalah, lebih berhati-hati dalam menerima informasi dan mengutamakan musyawarah dala menyelesaikan masalah. Karena dengan jalan musyawarah segala macam masalah pasti ada solusinya.
Bambang Purwanto menyarankan kepada seluruh kepala desa untuk lebih proaktif dalam menyelesaikan masalah warganya dengan jalan musyawarah.
“Empat pilar MPR RI adalah Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 dengan konstitusi negara serta Ketetapan MPR lainnya, negara kesatuan republik Indonesia sebagai bentuk negara, dan bhineka tunggal Ika sebagai semboyan negara.”
“Harapan saya masyarakat tetap menjaga kesatuan dan persatuan dengan tidak membeda-bedakan agama suku dan ras supaya terwujudnya cita-cita Bangsa” tegasnya.
(*wj-red SWI*)