Mencari Keadilan, Warga Kotabaru Lapor Ke Mabes Polri

Keterangan foto belasan warga Kotabaru Kalimantan Selatan berorasi sebelum membuat pengaduan di Mabes Polri, Rabu (25/5/2022)

Berita Justitia – Jakarta. Merasa terzalimi oleh oknum petinggi Kepolisian, belasan warga Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia di Jalan Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Kedatangan warga Kalimantan Selatan tersebut guna meminta keadilan dan perlindungan hukum serta sekaligus melaporkan oknum Polres Kotabaru ke Propam Mabes Polri.

Nurul Huda warga Desa Tegal Rejo Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan menceritakan, kedatangan pihaknya ke Mabes Polri tersebut adalah guna mencari ke adilan dan melaporkan atas perbuatan zalim yang menimpa keluarganya.

“Ini adalah bentuk perjuangan kami mempertahankan lahan milik kami yang di ramas, padahal perkara ini masih berproses Perdata di Pengadilan Negeri Kotabaru namun kami sekeluarga malah menjadi terlapor di Polres Kotabaru,” katanya sambil menetiskan airmata, Rabu (25/5/2022) kepada wartawan.

Menurutnya, meskipun ia bersama tim hukum telah mengadukan Kasat Reskrim AKP. Abdul Jalil, S.I.K. Ke Propam Polda Kalsel, namun malahan pihaknya menjadi terlapor dengan beragam dalih.

“Kasus ini bermula saat sengketa tanah di Desa Tegal Rejo Kotabaru yang, dimana jajaran Polres Kotabaru Kalimantan Selatan melakukan mediasi permasalahan sengketa Perdata klaim lahan antara Pengelola BUMDES dan Ahli Waris Almarhum Mukmin serta pencabutan pagar yang menghalangi jalan menuju kolam renang Ciblon dilokasi objek wisata Goa Lowo Desa Tegalrejo Kecamatan Kelumpang Hilir, Jum’at 06 Mei 2022, dimana diketahui bahwa kami yang mempunyai hak melakukan pemagaran ditanah yang telah kami kuasainya sejak tahun 1985 bersama orang tua Alm. M. Mukmin,” ceritanya sambil tertatih-tatih.

Diketahui lanjutnya bercerita, bahwa mediasi telah digelar diruang Kantor Desa Tegalrejo dan disaksikan dihadiri beberapa anggota Polres Kotabaru juga Sekdes Tegal Rejo RIFKI SETIAWAN, Perwakilan Camat Kelumpang Hilir SUHARTONO, SE, Ahli Waris pemilik lahan, Pengelola Wisata Goa Lowo TRI WIDODO, Konsultan Hukum Ahli Waris dan puluhan pengurus objek wisata Gowa Lowo Desa Tegalrejo namun mediasi tersebut tidak membuahkan hasil yang baik, ucap Huda.

Nampak berpihaknya oknum anggota polres kotabaru yang memberikan tekanan kepada Ahli Waris apabila tidak membongkar pagar yang di pasang maka polisi sendiri yang akan membongkar paksa pagar yang buat oleh warga yang dibuat di atas tanah sengketa, padahal pemagaran sudah terjadi sejak proses perdata sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Kotabaru.

Salah satu Kuasa Hukum Nurul Huda dan keluarga, Graven Marvello, SH mengatakan bahwa klien nya ini merasa terzalimi, sehingga mereka mendatangi Mabes Polri di Jakarta untuk mencari ke adilan dan perlindungan hukum.

“Buntut dari permasalahan hukum ini, kami mengadu ke Propam Polda Kalsel. Saya saat itu mendampingi Muhammad Suhud, Abdul Aziz, Nurul Huda dan Juminem ke Polda, namun justru semua klien kami menjadi terlapor dalam hal tersebut sedang kan diketahui bahwa mereka mempertahankan lahan miliknya yang dilengkapi dengan Sporadik dan membayar Pajak, sedangkan pihak tergugat tidak ada memiliki surat penguasaan fisik apapun hanya bertahan dengan alasan tanah Negara,” cerita Graven kepada wartawan, Rabu (25/5/2022) di Jakarta.

Oleh karenanya, dirinya meminta agar Kasat Reskrim Polres Kotabaru di sanksi tegas. “Sedih sekali perasaan mereka pak, bayangkan mereka semua menjadi korban kriminalisasi dan intimidasi kasat reskrim Polres Kotabaru jauh-jauh datang dari Kotabaru Kalimantan selatan dengan harapan yang penuh ke Jakarta untuk memohon keadilan dan perlindungan hukum kepada Bapak Kapolri dan jajarannya. Kami berharap Kapolri memberikan sanksi tegas kepada oknum kasat Reskrim Polres Kotabaru tersebut, pindah tugaskan saja mereka para oknun polisi tersebut yang menzalimi warga,” pintanya. (red)

Tinggalkan Komentar