
BERITA JUSTITIA – KALSEL// Orator dari Fakar Hukum Tata Negara (HTN) dan Fraktisi Hukum (Advokat) Dr. Syaiful Bahri, SH., MH. Didampingi oleh Sdr. Wijiono, SH., MH dan Sdr. Hindarno, SH. Sebagai Advokat/ Pengacara yang disampaikan di Aula Kejaksaan Negeri Martapura dan di halaman Gedung DPRD Banjar
Dengan Materi Orasi Atas adanya Temuan dan Laporan dari salah satu Anggota DPRD Banjar Bapak IRWAN BORA, SH., MM. dari Partai Gerindra.

Indikasi Korupsi secara Konstruktif (berjamaah) dan Komprehensif (terus menerus) dari periode tahun 2014-2019 hingga periode sekarang, dengan Modus Perjalanan Dinas (Kungker) Fiktif dan Mark Up mengunakan dana APBD Kabupaten Banjar yang telah dilakukan oleh Oknum Anggota DPRD Banjar, sehingga merugikan Keuangan Negara (APBD) Kabupaten Banjar mencapai Rp. 36.000.000.000,- Pertahun, hal tersebut dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana dengan Perbuatan Melawan Hukum.
Ketentuan sebagaimana UU KPK No. 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. UU MD3 No. 17 Tahun 2014 Tentang Kedudukan MPR RI, DPD RI, DPRDP dan DPRD Kab/ DPRD Kota. UU No. 7 Tahun 2017 Tentang PEMILU dan UU No. 2 Tahun 2008 Tentang PARPOL.
Anggota DPRD Banjar yang telah Merugikan Keuangan Negara (APBD) Kabupaten Banjar agar segera di proses berdasarkan Regulasi dan Konstitusi secara #PIDANA. Karena Telah Terpenuhi Unsur Dua (2) Alat Bukti yang Cukup Berdasarkan KUHP. Berdasarkan Kedudukan Hukum Kepada Kajari Martapura untuk Segera Melakukan Proses Hukum atas Kasus yang Telah Terjadi di DPRD Banjar.
Sebagaimana Statement yang disampaikan oleh Kajari Martapura. Muhammad Bardan, SH., MH. Bahwa Tidak ada Kata “Tajam Kebawah Tumpul Ke Atas” Kajari Martapura akan segera melakukan Proses Hukum bagi oknum DPRD Kabupaten Banjar, karena telah menerima pelimpahan atas Perkara tersebut sehingga bisa/dapat melaksanakan Prosessi Hukum sehingga tuntas.
Kajari Martapura minta kepada KPK APP dan Masyarakat Kabupaten Banjar bersama-sama untuk mengawal jalannya proses hukum yang di dampingi oleh Fraktisi Hukum.
Terkuaknya tabir Perjalanan Dinas Fiktif dan Mark Up Anggota DPRD Banjar oleh Bapak IRWAN BORA, SH., .MM, tentu patut kita Apresiasi atas Keberanian Beliau untuk menggugkap prilaku Para Anggota DPRD Banjar
- Bahwa Anggota DPRD Banjar tidak memiliki didikasi (Pengorbanan) untuk dan Berjuang Demi Kemajuan Kota Martapura sebagai Kota serambi Makkahnya Kabupaten Banjar;
- Bahwa Anggota DPRD Banjar Tidak Memiliki Integritas (Jati diri) sebagai seorang Anggota DPRD Banjar;
- Bahwa Anggota DPRD Banjar Tidak Memiliki Kapabilitaa ( Kemampuan ) untuk Memberikan yang Terbaik Atas Masyarakat Kabupaten Banjar;
- Bahwa Anggota DPRD Banjar Tidak Ber Kuantitas ( Kualitas ) sehingga Tidak Bisa/ Mampu Untuk Menjalankan Fungsi dan Kedudukannya sebagai Anggota DPRD Banjar;
- Bahwa Anggota DPRD Banjar Tidak Tidak Dapat Mempertanggung Jawabkan (Akuntabilitas) Atas Perbuatannya yang Telah Merugikan Masyarakat Kabupaten Banjar;
- Bahwa Anggota DPRD Banjar Tidak Terasfaran ( Terbuka ) Atas Kinerja yang sudak dilakukan dengan Anggaran Keuangan yang sangat Besar untuk Anggaran Belanja DPRD Banjar.
Seakan Membuka “Kotak Pandora. Atas Perilaku dan Putusnya Urat Malu Hingga Terlupakan Bahwa Martapura adalah Kota Serambi Mekkahnya Kabupaten Banjar, Yang Harkat, Martabat dan Marwah Wajib untuk di Jaga dan di Pertahankan karena Kultur Budaya dan Agama Masyarakat Kabupaten Banjar yang Relegius.(Wiji)
OPINI dan Diskribsi Dituangkan oleh:
Pemerhati Hukum dan Fakar Hukum Tata Negara ( HTN ) CBAI serta Fraktisi Hukum Advokat/Pengacara
Dr. SYAIFUL BAHRI, SH., MH