



BERITA JUSTITIA – BANJARMASIN, Bendahara Umum PBNU H Mardani H Maming SH mengaku merasa aneh atas kasus suap terkait izin peralihan pertambangan PT Bangun Karya Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara yang terjadi pada tahun 2012. Mantan Bupati Tanah Bumbu dua periode yakni 2010–2015 berpasangan dengan Difriadi Darjat, Mantan Sekdakab Tanah Bumbu dan 2016–2018 berpasangan dengan H. Sudian Noor ini merasa sangat heran, dikarenakan perkara tahun 2012 di tahun 2021 baru diributkan.
‘’Ini sesuatu yang lucu bagi saya karena (proses izin) pada 2012 kenapa ributnya pada tahun 2021. Kenapa perusahaannya pada saat perubahan tidak memprotes bahwa ini tidak benar?’’ katanya kepada puluhan wartawan yang hadir saat itu.
Hal ini di sampaikannya seusai memberi kesaksiannya secara offline pada sidang perkara dugaan siap izin peralihan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Meneral (ESDM) Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/04/2022).
Ketua DPD PDI-P Kalimantan Selatan itu juga merasakan ada keanehan dengan maraknya tudingan yang menyudutkan dirinya terkait ketidakhadiran secara langsung (offline) sebagai saksi pada sidang kasus tersebut. Padahal dirinya sudah memberikan kesaksian secara virtual atau online di hari Senin tanggal 18 April 2022.
‘’Saya merasakan dengan saya tidak hadir dan berhadir (secara virtual) pada sidang lalu ditagline bahwa Bendum PBNU dan Ketum Hipmi tidak hadir. Saya merasakan ini ada suatu settingan dan framing yang mau menjatuhkan saya,’’ ucapnya.
‘’Insya Allah nanti dalam proses (persidangan) ini akan ketahuan semua siapa di yang ada di belakang ini,’’ imbuh Mardani, yang saat memberi keterangan pers dikawal oleh puluhan advokat dan ratusan massa Pemuda Ansor.
Sebagai warga negara yang baik, Mardani H Maming mengatakan dirinya berkewajiban memenuhi panggilan sebagai saksi pada persidangan di pengadilan negeri Tipikor Banjarmasin tersebut.
‘’Karena selama ini banyak pemberitaan yang mengatakan saya mangkir dari panggilan sidang sebagai saksi. Padahal, saya sudah memberikan keterangan di persidangan pertama, di sidang kedua saya tidak bisa, dan di sidang ketiga sudah ada kesaksian di bawah sumpah yang saya anggap harusnya saya tidak perlu hadir. Tapi pada saat (kesaksian tertulis) akan dibacakan, hakim tidak membolehkan dan meminta saya tetap hadir, paling tidak secara online,’’ bebernya.
Namun, sambung Mardani, saat dirinya hadir pada sidang keempat secara online, hakim kembali berpendapat lain dan memintanya hadir dipersidangan Tipikor secara offline.
‘’Makanya, dengan mengikuti perintah hakim, sebaga warga negara yang baik saya hadir di sini,’’ tuturnya.
Pada kesaksiannya, kemarin, Mardani H Maming memaparkan proses pembuat Izin Usaha Pertambangan (IUP). Berawal dimulai dari pendelegasiannya kepada kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu sebagai instansi teknis. Setelah diproses Dinas ESDM, kemudian dibawa kepada bupati berupa SK dan surat rekomendasi pernyataan bahwa prosesnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
‘’Setelah diparaf oleh kabag Hukum, kemudian bia asisten atau sekda maka saya menyatakan bahwa proses ini sudah berjalan sesuai dengan aturan, berdasarkan itulah saya memberikan tanda tangan. Kalau tidak sesuai dengan aturan, harusnya proses itu tidak sampai ke meja saya,’’ jelas Ketua Umum BPP HIPMI itu.
‘’Kemudian, ketika (berkas perizinan) itu dibawa ke Pemerintah Provinsi untuk diverifikasi, provinsi menyatakan tidak ada masalah. Dibawa lagi ke Kementerian ESDM, diverifikasi lagi sesuai aturan dan keluar CnC (Clear and Clean) maka saya anggap berarti tida ada permasalahan,’’ demikian jelas Mardani di hadapan puluhan wartawan saat itu.
Dalam proses persidangan, kesaksian Mardani H Maming tampak terlihat ratusan massa berseragam Pemuda Ansor dan puluhan advokat yang di ketahui dari organisasi advokat Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) hadir memenuhi halaman dan sekitar Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Ketika ditanya salah satu yang berseragam bertuliskan Advokat / Pengacara P3HI, diketahui bernama H Jum’ani Sabran SH apa tujuan datang ke Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, yang bersangkutan memberikan jawaban singkat, “kedatangan kami di sini adalah memberikan dukungan moral terhadap bapak Mardani H Maming, karena beliau adalah salah satu Anggota Dewan Pembina dan Penasehat DPN P3HI sendiri,” tukasnya singkat yang di amini puluhan advokat P3HI dan massa yang hadir pada saat itu. (red)