Hembusan Angin Segar di Eksekutif dan Legeslatif Banjar Menuju Pemekaran Gambut Raya

Logo Gambut Raya

BERITA JUSTITIA – MARTAPURA. TUNTUTAN pembentukan Daerah Otonomi Baru di Kalimantan Selatan yaitu Kabupaten Gambut Raya makin bergelora pasca mendapat angin segar dari Eksekutif dan Legeslatif Banjar periode sekarang ini. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, H Aspihani Ideris, Senin (7/2/2022) kepada sejumlah awak media via call WhatsApp.

Menurut Aspihani, pihaknya sudah bersilaturahmi dan melakukan audiensi dengan Bupati Banjar H Saidi Mansyur. Dari pertemuan tersebut pihaknya mendapatkan angin segar karena Bupati Banjar memberikan dukungan. “Kita sudah audiensi dengan pak Saidi Bupati Banjar, walau hanya secara lisan, beliau mendukung Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini,” katanya

Aspihani bercerita, untuk membentuk daerah otonom baru Kabupaten Gambut Raya yang berpisah dari Kabupaten Banjar pihaknya masih harus melengkapi persyaratan. Kedua persyaratan tersebut, yakni persetujuan Bupati Banjar dan rekomendasi dari DPRD Banjar.

Untuk melengkapi persyaratan tersebut, beber Aspihani, pihaknya telah bersurat kepada Bupati Banjar H Saidi Mansyur dan melakukan audiensi.

“Secara pembicaraan (lisan-Red) beliau menyetujui,” jelasnya, Senin (7/2/2022).

Sikap Bupati Banjar H Saidi Mansyur ini, ungkap Aspihani, berbeda jauh dengan Bupati Banjar sebelumnya H Khalilurrahman yang sama sekali tidak menanggapi wacana pemekaran Gambut Raya. Sedangkan pada masa itu Ketua DPRD Banjar H Rusli secara lisan atau informal sangat mendukung sekali wacana pemekaran Gambut Raya

“Ketika Bupati Banjar di jabat oleh KH Khalilurrahman, kita tidak mendapat respon baik dari beliau. Sedangkan Ketua DPRD waktu itu H Rusli secara lisan sangat mendukung,” ungkapnya.

Ketua DPRD Kabupaten Banjar yang sekarang, Muhammad Rofiqi, kata Sekretaris Penuntutan Pemekaran Gambut Raya ini, tidak menghalangi keinginan pihaknya untuk audiensi. Karena, surat permohonan audiensi diterima dan menunggu penjadwalan dari Banmus, karena memang begitu mekanisme-nya di DPRD.

“Setelah audiensi dengan DPRD dan selanjutnya berproses sesuai mekanisme di DPRD dan disetujui lebih dari 50 persen anggota, maka Rofiqi selaku Ketua DPRD Banjar tentu akan menanda tangani rekomendasi pemekaran Gambut Raya,” pungkas Aspihani Ideris.

Mengapa Gambut Raya ingin memekarkan diri dari Kabupaten Banjar?, Aspihani mengungkapkan tiga alasan, pertama; jarak ke ibukota kabupaten induk di Martapura terlalu jauh sehingga di saat pengurusan dokumen publik terkadang terkendala, kedua; ke wilayah secara geografis kabupaten Banjar terlalu luas sehingga pembangunan infrastruktur tidak bisa maksimal dan bahkan terhalang oleh Kota Banjarbaru, yang ketiga; padatnya jumlah penduduk hingga mencapai 200ribu jiwa sehingga sangat wajar Gambut Raya memekarkan diri dari Kabupaten Banjar.

Dipaparkannya, daerah Gambut Raya memiliki luas wilayah yang cukup luas sekitar 50180 km persegi atau sekitar 50180 ha yang terdiri dari 6 Kecamatan, Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru dan Tatah Makmur, juga memiliki 105 Desa/Kelurahan dengan jumlah penduduk di atas 200ribu jiwa, tukasnya. (red)

Keterangan foto Aspihani Ideris

Tinggalkan Komentar