Demi Tegaknya Keadilan, Paman Jawa Polisikan Pengrusak Spanduknya

Keterangan foto : Paman Jawa membuat Laporan Polisi di Polsek Banjarmasin Selatan atas kasus pengrusakan spanduk didampingi pengacaranya Aspihani Ideris, Gerardus Wedo Ronga, Asmuni dan Muhammad Rafiq, Kamis (2/12/2021)

Berita Justitia – Banjarmasin // ABD HARMAEN (Paman Jawa) tak terima spanduknya dirusak sehingga melapor ke aparat berwenang demi tegaknya keadilan.

Kamis (2/12/2021) laporan ke Pos Polisi (Polsek) Sektor Banjarmasin Selatan di Jl Tembus Mantuil Kelurahan Kelayan Selatan Banjarmasin itu bermula rusaknya spanduk di tanah yang berada di Jalan Gerilya RT 027 RW 002 Kelurahan Kelayan Timur Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan.

“Ya spanduk yang kami pasang berbunyi TANAH DENGAN UKURAN 9 m x 42 m MILIK ABD. HARMAEN (PAMAN JAWA DIKUASAI SEJAK TAHUN 1975 DENGAN KUASA HUKUM LAW FIRM ADVOKAT/PENGACARA ASPIHANI IDERIS & PARTNERS dengan terpampang foto pengacara pak Aspihani Ideris sendiri,” terang Harmaen saat ditemui di kantor Polsek Banjarmasin Selatan.

Bukti Kepemilikan tanah Paman Jawa berupa sigel tahun 1970 dan kwitansi pembelian tahun 1975

Korban didampingi beberapa orang pengacaranya memperlihatkan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/248/XII/2021/SEKTOR BJM SELATAN/RESTA BJM/POLDA KALSEL tertanggal 02 Desember 2021.

Paman Jawa memperlihatkan Surat Laporan Polisi nya kepada wartawan di Polsek Banjarmasin Selatan, Kamis (2/12/2021)

Salah seorang warga yang melihat kejadian Achmad Wardani membenarkan telah terjadi pengrusakan spanduk di atas tanah milik Paman Jawa.

“Saya sangat jelas melihat bahwa dua orang ayah dan anak, yaitu Husin (60), Hasan (40) datang ke tempat terpasangnya spanduk dan langsung merusak spanduk tersebut dengan menariknya sampai robek. Semua warga disini tau semua bahwa terpasangnya spanduk itu benar-benar diatas tanah milik Abd Harmaen alias Paman Jawa dan saya siap bersaksi dari segala-galanya demi kebenaran,” kata Achmad Wardani (70) tahunan ini kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).

Ahlia, warga Kelayan Timur lainnya mengatakan, kedatangan dua orang pengrusakan spanduk Paman Jawa tersebut spontanitas disaat para pemasang spanduk selesai dalam pemasangan.

“Secara beringas dua orang itu menarik spanduk yang sudah terpasang di atas tanah Paman Jawa itu. Tarikannya gancang banar sampai taburubut spanduknya dan ring penahannya patahan wan untung tongkatnya galam jadi kuat (arti logat Banjar : tarikannya kuat betul sampai robek spanduknya dan ringnya menyangga mengakibatkan patah ……), Bahkan mereka penantang petinting bak seorang jagoan disaat merusak spanduk yang sudah terpasang tersebut,” ucap Ahlia dengan logat bahasa Banjar nya.

Salah satu Kuasa Hukum, Pengacaranya Abd Harmaen (Paman Jawa), H Aspihani Ideris SAP SH MH mengatakan, pengrusakan yang dilakukan oleh dua orang warga tersebut adalah sebuah pelanggaran hukum sebagaimana ditegaskan pada pasal 406 KUHP.

“Pengrusakan adalah sebuah pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan. Negara kita Indonesia ini adalah negara hukum, dan setiap pelaku pelanggar hukum harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, agar hukum itu benar-benar bisa dikatakan sebagai panglima,” ucap dosen Fakultas Hukum Uniska ini.

Aspihani pun menjelaskan, bahwa pelaku dua orang tersebut dapat dikatagorikan sebuah bentuk penyerangan hingga melakukan tindak pidana pengrusakan sehingga bisa di subsider kan juga pada Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 170 KUHP pun sudah terpenuhi unsurnya. Menurut saya kalau lebih dari satu orang pelaku tindak kejahatan secara bersama-sama itu sudah masuk dalam tindakan bersama-sama, apalagi pelaku kejahatan yang dilakukan oleh dua orang ayah dan anak tersebut ditempat umum, bukan ditempat yang tersembunyi. Nah oleh karenanya kedua pelaku tersebut diancam pidana penjara di atas lima tahun dan guna menghindari hal-hal yang tidak diharapkan dan demi kepentingan pemeriksaan, maka penyidik harus menahan pelakunya disaat sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Aspihani.

Langkah Abd Harmaen alias Paman Jawa membuat laporan polisi atas pengrusakan spanduk milik dia sudah sesuai Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Laporan yang dibuat ini saya rasa sudah sesuai dengan amanah Undang-undang, karena beliau (red Abd Harmaen) diduga kuat mengalami kerugian yang diakibatkan oleh terjadinya peristiwa pidana. Coba kita buka Pasal 1 angka 24 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan sangat wajar Paman Jawa membuat Surat Laporan Polisi atas kerugian yang dialaminya,” ujar Laki-laki kelahiran Gudang Hirang, Sungai Tabuk, 23 Januari 1975 ini di aminkan oleh rekan-rekannya seperti Gerardus Wedo Ronga SH, Asmuni SH SPdI MM MKom MH dan Muhammad Rafiq SHI.

Pegiat aktivis lingkungan dan hukum inipun mengharapkan, penegakan hukum di Indonesia jangan sampai tumpul ke atas dan tajam kebawah.

“Alat bukti tindak kejahatannya pengrusakan yang dilakukan oleh dua orang tersebut sudah memenuhi unsur, artinya dalam gelar perkara meningkatkan status tersangka kedua pelaku sudah memenuhi unsur. Semua warga negara di Indonesia ini mendapatkan kedudukan yang sama dimata hukum, jika hukum tidak ditegakkan dengan benar maka pelaku kejahatan tidak bakalan mendapatkan efek jeranya. Dengan adanya laporan polisi yang dibuat oleh Paman Jawa ini, kita berdo’a saja semoga pihak Polsek Banjarmasin Selatan bisa bekerja sebagaimana mestinya secara profesional dan penuh tanggungjawab.” tukas Ketua Umun Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) .

redaksi berita justitia indonesia

Tinggalkan Komentar