
Berita Justitia – Banjarmasin. KETUA Umum hasil Musyawarah Besar II Penuntutan Pemekaran Wilayah Kabupaten Gambut Raya yang digelar di Kecamatan Gambut, Kalimantan Selatan, Minggu (5/8/2018) tiga tahun silam Dr. (Hc) H. Supian HK, S.H. M H. menegaskan, berkas rampung, logo resmi Kabupaten Gambut Raya disayembarakan.

“Logo Gambut Raya belum ada yang resmi dan logo yang di desain oleh penggagas sejak tahun 2012 tersebut dengan motto ‘DALAS HANGIT‘ hanya bersifat sementara. Apabila berkas penuntut pemekaran wilayah ini sudah rampung keseluruhan sebagaimana yang disyaratkan UU, penentuan logo baru akan disayembarakan sesuai amanah MUBES II di Gambut tahun 2018 dulu,” kata Dr. (Hc) H. Supian HK, S.H, M.H. kepada awak media ini, Senin (10/8/2020).
Menurut Ketua DPRD Kalsel ini, pihaknya fokus perampungan persyaratan dalam pemekaran daerah otonomi baru dulu, namun kata dia logo juga sangat penting sebagai pengenalan jati diri sebuah daerah.
“Kami sudah bersepakat, untuk logo sebelum logo Gambut Raya di resmikan, maka tetap menggunakan logo yang terdahulu, yaitu logo yang dirancang oleh dewan penggagas penuntut pemekaran ini pada tahun 2012 yang lalu,” ucap Supian HK.
Supian HK memastikan tahun 2022 semua berkas Pemekaran Kabupaten Gambut Raya akan rampung, sehingga di tahun 2022 tersebut logo daerah Gambut Raya akan disayembarakan.
“Insya Allah paling lambat di pertengahan tahun 2022 semua berkas penuntut pemekaran wilayah Kabupaten Gambut Raya sudah rampung sehingga logo segera akan kita sayembarakan. Karena target di akhir 2022 Gambut Raya sudah menjadi kabupaten persiapan,” harapnya.
Sebagaimana di lansir oleh media online klikkalsel.com pada 5 Agustus 2018, 22:21. Ketua Umum Panitia Penuntutan Pemekaran Gambut Raya, Supian HK dalam sambutannya akan menargetkan pada 2022 target pemekaran Kabupaten Gambut Raya tercapai.
“Target saya 2022 itu adalah semua berkas sudah rampung, sehingga siap diajukan ke Mendagri dan DPD RI serta ke Komisi II DPR RI. Setelah terpilih maka saya akan berusaha memperjuangkan Gambut Raya. Jika gagal saya siap mundur sebagai ketua umum,” tutur Supian HK.
Sekretariat Penitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya
Salah satu penggagas dan deklarator penuntut pemekaran Kabupaten Gambut Raya, H. Aspihani Ideris, S.A.P, S.H, M.H. mengatakan, dalam satu daerah untuk lebih pengenalan suatu daerah, logo adalah hal yang wajib dimunculkan.

“Logo itu salah satu hal penting dan wajib bagi sebuah kabupaten Gambut Raya. Karena dengan adanya logo mampu mencerminkan sebuah identitas daerah itu sendiri agar lebih dikenal banyak orang,” kata tokoh pergerakan, Advokat/Pengacara juga Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini saat dihubungi awak media ini via phone (10/8/2020).
Senada dengan Ketua Umum Panitia Pemekaran Gambut Raya, Laki-laki kelahiran Gudang Hirang (Sungai Tabuk), 23 Januari 1975 ini menegaskan untuk penentuan logo sebagai identitas sebuah daerah, maka jika semua persyaratan terpenuhi pihaknya ditahun 2022 akan melakukan sayembara melukis logo Gambut Raya.
“Hasil amanah dari MUBES II tahun 2018 dulu, untuk penentuan logo Gambut Raya akan disayembarakan apabila Gambut Raya sudah memenuhi syarat untuk dimekarkan dari Kabupaten Banjar sebagai daerah induk, maksud saya apabila Gambut Raya sudah menjadi mendapatkan rekomendasi dari DPRD Banjar juga sudah mendapatkan persetujuan dari Bupati Banjar secara tertulis,” kata Aspihani.
Aspihani berharap di tahun 2022 semua berkas sudah rampung, baik persetujuan Bupati maupun rekomendasi DPRD Banjar, sehingga disaat moratorium dibuka, berkas Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya sudah benar-benar lengkap dan siap mendapatkan penelitian dan verifikasi dari Mendagri, DPD RI dan DPR RI. Mohon doanya saja semoga keinginan mayoritas warga Gambut Raya terwujud dengan mulus,” tukasnya. (TIM)